Rabu, 05 November 2008

Syariah di Pasar Modal

IMPLEMENTASI SYARIAH DI PASAR MODAL

A.Pendahuluan

Perkembangan perbankan Syariah memberi warna besar pada pengembangan institusi keuangan dan non keuangan, instrumen investasi dan lain-lain. Saat ini telah hadir lembaga seperti asuransi, pegadaian, koperasi, BPR, MLM, instrumen investasi seperti SWBI, IMA, Reksadana, Obligasi dan bahkan SUN (masih dalam proses) yang menggunakan mekanisme syariah.

B. I. . Investasi dalam pandangan Islam
Islam mengedepankan nilai-nilai moral di samping utilitas ekonomi. Bahkan sebelum itu, Islam menjelaskan mengapa produksi harus dilakukan. Menurut ajaran Islam, manusia adalah khalifatullah atau wakil Allah di muka bumi dan berkewajiban untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah kepada Nya. Dalam QS Al-An’aam (6) ayat 165 Allah berfirman: “Dialah yang mengangkatmu menjadi khalifah di muka bumi, dan meninggikan setengah dari kamu daripada yang lain beberapa derajat, supaya Dia mencobaimu tentang apa-apa yang diberikannya kepadamu………” Pernyataan senada juga terdapat pada QS Yunus (10) ayat 14. Islam juga mengajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang banyak manfaatnya bagi orang lain atau masyarakat. Fungsi beribadah dalam arti luas ini tidak mungkin dilakukan bila seseorang tidak bekerja atau berusaha. Dengan demikian, berinvestasi, bekerja dan berusaha, menempati posisi dan peranan yang sangat penting dalam Islam. Sangatlah sulit untuk membayangkan seseorang yang tidak bekerja dan berusaha, terlepas dari bentuk dan jenis pekerjaannya, dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifatullah dan bisa memakmurkan bumi serta bermanfaat bagi masyarakat.

Disampaikan pada seminar “ Upaya Umat membumikan syariah “ diselenggarakan oleh HMPS D3 Perbankan Syariah ,Senin, 26 Maret 2007

Selain produksi, Islam juga memberikan ajaran tentang konsumsi dan investasi Pengertian investasi cukup banyak ragamnya. William F. Sharpe (1990, hal. 1) dalam bukunya Investment menyatakan bahwa investasi berarti pengorbanan nilai saat ini yang pasti, untuk nilai mendatang yang mungkin tidak pasti. Sedangkan Jones (1996, hal. 6) menulis bahwa investasi adalah satu komitmen dana pada satu atau beberapa aset yang akan dipegang selama beberapa waktu mendatang. Selain itu, investasi juga dapat didefinisikan sebagai satu wahana penempatan dana, sehingga dana tersebut terjaga nilainya dari gerusan inflasi, bahkan meningkat dan atau memberikan imbal hasil yang positif (Kertonegoro, 1996, hal. 5).
2.1. Proses Investasi

Transaksi Langsung

Sumber: Kertonegoro (1996,hal 5)

Dalam berinvestasi, Islam tidak membatasi umatnya untuk memilih jenisnya. Akan tetapi Islam memberikan batasan norma yang mesti dipatuhi. Beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam berinvestasi :
A. Riba.
Riba menurut al-Jurjani adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat transaksi (akad) (Zuhdi, 1994:102). Riba direpresentasikan dengan compound interest (bunga)
Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam, dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya sebagai berikut (Syafii Antonio, 2001, 38-41):
1. Badr ad-Din al-Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari: “Prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.”
2. Imam Srakhsi dari Mazhab Hanafi: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
3. Raghib al-Asfahani: “Riba adalah penambahan atas harta pokok”
4. Imam an-Nawawi dari Mazhab Syafi’i: Imam Nawawi menjelaskan bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah penambahan atas harga pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
5. Qatadah:“Riba jahiliah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu bayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
Syara’ telah melarang riba dengan larangan yang sangat tegas, berapapun jumlahnya, baik sedikit maupun banyak. Berikut ayat-ayat yang melarang riba:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. 3: 130)
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. 4: 161)

B. Maysir
Maysir atau judi menurut Ibrahim Hosen adalah suatu permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan secara berhadap-hadapan oleh dua orang atau lebih. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah: 219, disebutkan:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
C. Gharar.
Gharar dipahami sebagai transaksi yang tidak jelas. Hadits-hadits berikut dapat dijadikan rujukan untuk pemahaman lebih jauh mengenai Gharar.
“Rasulullah s.a.w melarang jual beli dengan hasah dan penjualan gharar.” (HR. Muslim)
“Dilarang menjual ikan dalam laut, yang seperti itu gharar (HR. Ibn Hambal)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Gharar adalah sesuatu yang mengandung ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian. Transaksi atau akad semacam ini dilarang dalam Islam.
Selain itu Islam juga memberikan batasan : (Gunawan Yasni, 2003):
• Investasi Syariah mempunyai substansi entitas investasi yang sesuai syariah Islam.
• Investasi Syariah mempunyai cara mentransaksikan substansi entitas investasi yang sesuai dengan syariah Islam.
• Sementara investasi konvensional, dalam kedua hal itu mengacu pada hukum positif dan kelaziman dalam komunitas investasi secara umum.
D. Halal.
Manakala seorang investor muslim hendak memilih satu bentuk investasi tertentu. Ia harus memperhatikan beberapa hal penting, antara lain: ( Kriteria Investasi Islam menurut Fatwa DSN)
• Klasifikasi substansi, antara lain:
 Tidak memproduksi barang haram. Termasuk bukan Lembaga Keuangan Konvensional.
 Rasio utang dengan modal < 30%. Menetapan batasan rasio utang ini bertujuan untuk meminimalisisr gharar dan maysir.
 Pendapatan bunga < 15% dari pendapatan usaha riilnya.
 Rasio kas/aktiva / piutang tidak lebih dari 50 %.
• Cara masuk ke substansi entitas investasi harus transparan.
• Manajemen Aktiva investasi tersebut harus berkualitas
• Investor juga harus memperhatikan perkiraan risk dan return dari investasi tersebut
• Lingkungan investasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
• Tingkat likuiditasnya harus bagus.

2. Jenis-jenis Instrumen Investasi Syariah
Berdasarkan akad-akad yang telah dijelaskan di atas, para ahli ekonomi Islam kemudian melakukan inovasi untuk mengembangkan produk-produk investasi yang Islami. Jenis-jenis instrumen investasi yang telah dikembangkan di Indonesia dan digunakan sebagai sarana dan wahana investasi perusahaan reksadana syariah, dijelaskan sebagai berikut (Tim IBI, 2001, hal. 277):
A. SWBI dan IMA
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrumen penitipan jangka pendek bank yang merupakan ekses dari likuiditas. Jangka waktu penitipannya 1 minggu, 2 minggu dan maksimal 1 bulan. Nominal penitipannya minimal sebesar Rp 500 juta dan selebihnya kelipatan Rp 50 juta. Atas penempatan dana tersebut, BI memberi bonus yang mengacu pada tingkat indikasi imbalan IMA di PUAS.
Investasi Mudarabah Antarbank (IMA) merupakan instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). Jangka waktu maksimumnya 90 hari. Sertifikat ini diterbitkan oleh Bank Syariah dan Unit Syariah bank konvensional. Untuk sertifikat ini, pengalihan jual hanya boleh dilakukan oleh bank penerbit. Sedangkan bank pembeli tidak boleh mengalihkan kepada pihak berikutnya. Imbalan dibayarkan setiap awal bulan sebesar realisasi tingkat imbalan deposito investasi mudharabah pada bank penerbit.
b. Deposito Mudharabah
Merupakan satu bentuk simpanan di perbankan syariah dengan akad bagi hasil. Bank syariah menetapkan akad mudharabah untuk deposito ini. Dalam hal ini deposan bertindak sebagai shahibul maal dan bank syariah selaku mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan terdapat kesesuaian di antara keduanya. Misalnya akad mudharabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. Tenggang waktu ini merupakan salah satu deposito, bahkan di dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan sebagainya.
Pada deposito syariah, ada satu jenis yang pemilik dananya menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak bank. Syarat tertentu itu biasanya merupakan arahan investasi yang dibolehkan oleh pemilik dana. Deposito demikian disebut deposito mudharabah muqayyadah.
c. Obligasi Syariah
Berbeda dengan konsep umum obligasi, obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Landasan traksaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond (muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah, ahli Irak sering mengunakan istilah yang pertama sementara kaum Hijaz menggunakan yang kedua).
Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan sebagai pengelola (mudharib) dan dibeli oleh investor (shahib al maal). Dana yang terhimpun dapat disalurkan untuk pengembangan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus (specially dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertaannya investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.
Dengan melihat penjelasan di atas istilah yang tepat untuk obligasi syariah adalah shahadatu ististmar (investment certificate) atau mudharabah bond. Dengan menamai sertifikat investasi maka kita akan mengesampingkan asosiasi bunga tetap yang melekat pada obligasi biasa. Demikian juga dengan memberikan imbuhan mudharabah sebelum bond akan menjadikan instrumen ini benar-benar profit sharing based dan bukan fixed pre-determined return.
Obligasi syariah bermanfaat sebagai instrumen keuangan/investasi jangka panjang dalam waktu tertentu untuk melaksanakan kegiatan komersial dan dapat saling dipertukarkan antarpihak. Ini bisa terjadi karena syariah bonds bukanlah surat hutang tetapi investasi di pasar modal syariah. Secara natural obligasi syariah mempunyai proses balancing/hedging sendiri antara cost dan income dalam penerbitannya karena returnnya didasarkan pada konsep bagi hasil, bagi kontribusi dan bagi risiko. (Gunawan Yasni, 2003).
Obligasi syariah mampu me-leverage out cost of fund, yang artinya bisa menjadikan biaya dana itu variabel. Dalam konteks obligasi syariah yang akan dikeluarkan pemerintah pada 2004, maka biaya bunga obligasi konvensional pemerintah yang selama ini membebani APBN dapat diminimalkan dan diganti dengan bagi hasil yang menyesuaikan dengan kinerja kegiatan komersialnya. Jika kinerjanya baik bagi hasilnya juga besar dan jika kinerjanya kurang baik, bagi hasilnya juga kecil. Dengan demikian beban APBN menjadi moderat dan tidak berlebihan. Selain dari itu semua, bagi hasil obligasi syariah pemerintah dari waktu ke waktu dapat menjadi salah satu tolok ukur signifikan atas keberhasilan kinerja pemerintah yang berkeadilan.
d. Saham-saham JII
Tidak semua saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dapat dipakai sebagai instrumen investasi syariah. Alhamdulillah sejak Juli tahun 2000, BEJ telah menyusun Jakarta Islamic Index (JII). Saham-saham yang masuk dalam JII adalah saham-saham dari perusahaan yang dianggap sudah menjalankan bisnis secara syariah. Saham yang masuk JII sudah melewati satu penyaringan ketat. Seleksinya dilihat dari dua segi:
Pertama dilihat dari industrinya, yakni bukan satu perusahaan yang menghasilkan produk-produk yang bertentangan dengan syariah Islam. Dengan alasan itu, saham dari perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol, berkaitan dengan perjudian, kegiatan usahanya berbau maksiat, dan lembaga keuangan konvensional tidak bisa masuk dalam JII.
Kedua dilihat dari sisi keuangannya, yakni dengan melihat rasio hutang atas aset, rasio piutang atas aset, rasio interest income atas pendapatan perusahaan. Penilaian saham ini dilakukan setiap enam bulan. Dari 30 jenis saham yang masuk JII tersebut, selama 7 kali proses skrining, tercatat hanya ada 16 saham yang terus menerus masuk dalam indeks syariah itu.
3. Pasar Modal Syariah
Pasar Modal adalah pasar yang mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dan mereka yang menyediakan dana tersebut yang biasa disebut dengan Bursa Efek.
Investasi keuangan menurut syari’ah dapat dikaitkan dengan perdagangan atau kegiatan usaha baik berbentuk produk, asset ataupun jasa. Syari’ah memberikan dasaran bahwasannya berinvestasi harus terkait langsung sengan suatu asset atau kegiatan usaha yang menghasilkan manfaat . Berkaitan dengan pasar modal maka investasi yang dapat dilakukan adalah membeli saham perusahaan baik non publik ataupun publik.
Investasi di saham perusahaan publik dapat dilakukan melalui pembelian saham pada pasar perdana mapun pasar sekunder. Skim yang dapat dilakukan melalui skim mudharabah maupun musyarakah.
Investasi yang dapat dilakukan dipasar modal adalah:
A. Pembelian Saham. Saham yang dapat dibeli adalah saham-saham yang sesuai dengan kreteria DSN sebagai mana telah diungkapkan di atas. Adapun kaidah-kaidah syari’ah yang dapat dipenuhi dalam instrumen saham adalah :
a. akad yang digunakan adalah musyarakah/ mudharabah jika ditawarkan secara terbatas
b. Revenue atau hasil yang ditawarkan berupa bagi Hasil bukan Rate atau kupon.
c. Emiten adalah perusahaan halal dan islami menurut kreteria DSN
d. Semua akad pada pasar perdana berbasis transaksi riil (underlying asset jelas) bukan untuk membayar hutang
e. Tidak boleh spekulasi, gharar dan maysir

B. Pembelian Obligasi Pembiayaan usaha syari’ah
Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emitten kepada investor dengan kewajiban memberikan bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Iwan Pontjowinoto mendefinisiskan Obligasi Syariah adalah suatu kontrak perjanjian tertulis jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu beserta seluruh manfaat secara periodic menurut akad.
Obligasi Syariah berdasarkan Fatwa DSN No.32/DSN-MUI/iX/2002. Menurut M. Al-amin , Instrumen Obligasi Syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, ijarah, musyarakah, slam, istisna tergantung dengan emiten.
Emiten yang telah menerbitkan Obligasi syariah diantaranya adalah :
EMITEN JENIS OBLIGASI NILAI EMISI PERINGKAT INDIKASI RETURN WAKTU PENERBITAN
Indosat Mudharabah 175 M AA+ 15, 75 % 2002
Berlian Laju Tanker Mudharabah 60 m A- 14,75% 2003
Bank Bukopin Sya Mudharabah 45 m BBB ++ 13,75 % 2003
BMI Mudharabah 200 m BBB- 17 % 15-7-2003
Ciliandra Perkasa Mudharabah 60 m BBB 17, 7 0 % 26-9-2003
BSM Mudharabah 200m BBB 13 % 31-10-2003
Perkebunan Nusantara VII Mudharabah 75 m BBB+ 13,87 %
Matahari Putra Prima Ijarah 150 m A+ 13,80 % 6 mei 2004

E. Reksadana Syari’ah
Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakkan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksa Dana syariah hanya menginvestasikan dananya pada saham-saham atau obligasi perusahaan yang produk dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh Dewan syariah nasional dalam fatwanya adalah :
a. Reksa Dana syariah hanya dapat berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah. Bila di investasikan pada saham adalah melalui penawaran umum dan pembagian deviden yang didasarkan pada tingkat laba usaha. Sedangkan bila ditempatkan pada deposito maka hanya ditempatkan pada deposito bank-bank syariah dan surat utang yang sesuai dengan syariah.
b. Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah yaitu bebas dari judi, riba, makanan haram dan barang-barang yang merusak moral
c. Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan yang belum dimiliki, insider trading serta berinvestasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih besar daripada modal atau Debt to equity rationya lebih besar dari 30%, perusahaan yang tergantung pada pendapatan bunga lebih 15 % dan perusahaan yang jumlah piutangnya 50 % dari nilai pasar saham. Portfolio Saham yang sesuai syariah saat ini direpresentasikan oleh Jakarta Islamic Index (JII) dan Obligasi Mudharabah (Indosat)
Penghasilan investasi yang diterima oleh Reksa Dana Syariah adalah:
a. Dari saham berupa deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba baik dibayarkan tunai mapun dalam bentuk saham
b. Dari obligasi syariah berupa bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba emiten
c. Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah berupa bagi hasil yang diterima oleh issuer
d. Dari deposito syariah berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Syariah harus tetap menjamin agar produk tetap sejalan dengan prinsip dan kaidah Islam, terhindar dari Riba, Gharar dan Maysir.
Secara formal kelembagaan, pasar modal syariah baru saja diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003, meski aktivitas transaksinya belum ada. Namun upaya ke arah terbentuknya pasar modal syariah sebenarnya sudah cukup lama dilakukan. Misalnya ketika Bursa Efek Jakarta (BEJ) menyusun Jakarta Islamic Index (JII), sejak Juli 2000. Indeks ini mengacu pada 30 saham dari emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Sebanyak 30 saham itu merupakan hasil saringan ketat yang berlangsung dalam beberapa tahap. Dengan adanya JII ini, keyakinan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah diharapkan semakin meningkat.
Jauh sebelum itu, reksadana syariah justru telah memulai kegiatannya. Sejak pertengahan 1997 telah tersedia portofolio investasi berbasis syariah yang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). Instrumen investasi berbasis syariah ini adalah berupa Reksa Dana Saham.
Saat ini di pasar modal Indonesia menurut data akhir tahun 2006 terdapat 17 perusahaan yang menerbitkab obligasi syariah melalui pasar domestik dengan total nilai emisi sebesar Rp. 2.21 triliun yakni 2.23 % dari total nilai emisi obligasi korporasi yang berjumlah rp. 96.13 %. Sementara itu sampai saat ini terdapat 23 Reksa Dana Syariah dengan total NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada tanggal 9 Februari 2007 sebesar Rp. 733,8 Miliar atau sekitar 1.31 % dari total NAB seluruh Reksa Dana Rp 56.06 triliiun .
Bila dibandingkan dengan perkembangan industri keuangan syariah secara global, maka perkembangan instrumen investasi pasar modal di Indonesia masih lambat dibandingkan Malaysia. Berdasarkan data yang dirilis oleh International Islamic Financial Market ( IIFM) saat ini mengelola asset sebesat USD 300 Miliar dan diprediksi akan terus tumbuh sebesar 15 % -20 % pertahun selama akhir decade ini. Keadaan ini akan terus tumbuh seiring dengan adanya dana Timur Tengah yang siap diinvestasikan ke dalam instrumen syariah mencapai USD 1, 3 Triliun.
Kesempatan ini mendorong para praktisi syariah terus mempush pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Disamping itu terdapat pertimbangan strategis lainnya yakni :
a. Diversifikasi sumber pembiayaan fiskal dalam rangka optimalisasi manajemen portfolio dan risiko utang pemerintah
b. Menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik pasar modal domestik maupun internasional
c. Mendorong pertumbuhan dan meningkatkan peran pasar keuangan berbasis syariah di Indonesia
Berkaitan dengan Sukuk yang akan digulirkan oleh pemerintah. Maka para praktisi lembaga keuangan dan pasar modal dapat menaruh harapan cerah dengan adanya penambahan instrumen investasi berlandaskan syariah. Yang pada akhirnya dapat memacu pengembangan dan kinerja lembaga keuangan syariah dll. Sehingga syariah lebih dapat diterapkan dalam berbagai sector. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Achsien Iggi H., Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Edisi Pertama. Penerbit Gramedia, Jakarta, 2000.

Anderson, D.R., D,J. Sweeney, T.A. Williams, An Introduction to Manageent Science: Quantitative Approaches to Decision Making, Eight Edition, West Publishing Company, 1994.

Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.

Asytuti, Rinda, Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional pada periode 2002-2003, Tesis PSKTTI-UI, Jakarta, 2003.

Bapepam, Panduan Reksa Dana, Bapepam, jakarta, 1997.

, and Capital Market Society, Mengapa Harus Reksa Dana, Bapepam, Jakarta, 1997.

Bashir, B.A., Portfolio Management on Islamic Bank ‘Certainty Model’, Journal of Banking and Finance 7, 1993.

Bodie, Zvi, A. Kane, A.J. Marcus, Investments, Third Edition, Irwin, USA, 1996.

Chapra, M. Umer. Towards Just Monetary System. Limited Editon. Islamic Foundation, United Kingdom, 1995.

Crouhy, Michael, D. Galai, R. Mark. Risk Management, McGraw Hill, Singapore.

Culp, Christopher L., The Risk Management Process: Business Strategy and Tactics, John Wiley & Sons, 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar