Rabu, 05 November 2008

Pembiayaan Usaha di Bank Syariah

Tulisan Oleh : Acep Jayaprawira (PNM Venture Capital)

Sumber : Republika Online

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:

Pembiayaan produktif: pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yakni untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

Pembiayaan konsumtif: pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif terdiri atas: Pembiayaan modal kerja: pembiayaan untuk memenuhi

kebutuhan (1) peningkatan produksi, kuantitatif dan kualitatif; dan (2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan suatu utility of place dari suatu barang.

Pembiayaan investasi untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal dan fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid, piutang dagang, dan persediaan yang umumnya meliputi persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi.

Bank konvensional memberikan kredit modal kerja dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untu mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa bunga.

Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut, bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah. Di sini bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib).

Skema pembiayaan semacam ini disebut mudharanah atau trust financing. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.

Pembiayaan likuiditas

Pembiayaan ini umumnya digunakan untuk memeuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah fasilitas cerukan atau yang biasa disebut kredit rekening koran.

Bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam itu dalam bentuk qardh timbal balik atau compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro, dan bank tidak memberikan bonus atas giro itu. Bila nasabah mengalami situasi mismatched,nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.

Pembiayaan likuiditas

Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barang dengan kredit, tapi jumlah dan jangka waktunya melebihi kapasaitas modal kerja yang dimilikinya.

Pembiayaan ini berupa pembiayaan piutang dan anjak piutang atau factoring. Dalam kasus pembiayaan piutang, bank syariah melakukannya dalam bentuk al qardh. Bank tak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi.

Untuk anjakpiutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambilalihan utang yang disebut dengan hiwalah. Untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecualai biaya layanan atau atau administrasi dan biaya penagihan.

Pembiayaan persediaan

Pada bank konvensional dapat dijumpai adanya kredit modal kerja untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory financing). Bank syariah punya mekanisme sendiri untuk kasus ini, yakni dengan menggunakan prinsip jual beli (al bai) dalam dua tahap.

Tahap pertama bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.
Ada beberapa skema jual beli uantuk meng-approach kebutuhan itu:

Bai al Murabahah: pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku itu kan menjadi barang setengah jadi kemudian menjadi barang jadi yang siap dijual. Bila barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.

Bai al Istishna: bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk produksi sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’al istishna’. Melalui fasilitas ini bank melakukan pemsanan barang dengan harga yang disepakati kedua pihak dan dengan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap produksi.

Bai as Salam: bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara sekaligus. Masabah wajib mengirim baranag itu pada tanggal yang ditetapkan dalam kontrak. Pada waktu itu pula bank dapat mencari pembeli produk tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar