Jumat, 21 November 2008

KRISIS DUNIA

GLOBAL CRAZY
Sejak krisis finansial melanda Amerika, Eropa sampai ke Asia ditandai dengan jatuhnya bursa saham dan fluktuasi nilai tukar, para pelaku ekonomi syariah seperti bersorak.

Mereka beralasan inilah bukti sistem kapitalisme barat dan ekonomi liberal yang dipaksakan tak mampu bertahan. Buktinya hingga kini ekonomi Timur Tengah tak tersentuh krisis. Sehebat apa pun krisis melanda dunia, Timur Tengah yang kerap mengedepankan syariah tak tersentuh.

Mereka tenang-tenang saja. Wajar kalau kemudian para praktisi, ekonom syariah di dalam negeri seperti ingin menegaskan sekaranglah saatnya sistem ekonomi ini menjadi solusi.

Agustianto, Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dalam kolomnya di Niriah.com secara tegas menyatakan momen kebangkitan syariah. Apalagi, kata dia, sistem keuangan dan perbankan Islam mempuyai keunggulan yang lebih baik berbanding sistem keuangan Barat yang berasaskan riba.

Aktivitas riba para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain. Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riil.

Dengan demikian, nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang. Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan, disebabkan fungsi uang bukan lagi sekadar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian miliaran dolar AS.

Dia mengungkapkan perekonomian saat ini digelembungkan oleh transaksi maya yang dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London (27 persen), Tokyo-Hong Kong-Singapura (25 persen) dan Chicago-New York (17 persen). Kekuatan pasar uang ini sangat besar dibandingkan kekuatan perekonomian dunia secara keseluruhan. Perekonomian global praktis ditentukan oleh perilaku lima negara tersebut.

Karena itu, Islam menolak keras segala jenis transaksi maya seperti yang terjadi di pasar uang saat ini. Sekali lagi ditegaskan uang bukan komoditas. Praktik penggandaan uang dan spekulasi dilarang. Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan perdagangan internasional.

Dalam ekonomi Islam, globalisasi merupakan bagian integral dari konsep universal Islam. Rasulullah telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, dia telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman, dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang.

Sejak awal kekuasaannya, umat Islam menjalin kontak bisnis dengan China, India, Persia dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara. Ternyata nilai-nilai ekonomi syariah selalu aktual dan terbukti dapat menjadi solusi terhadap resesi perekonomian.

Di zaman Nabi Muhammad jarang sekali terjadi resesi. Zaman khalifah yang empat juga begitu. Pernah sekali Nabi mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Di zaman Umar bin Khattab (khalifah kedua) dan Utsman (khalifah ketiga) , malah APBN mengalami surplus. Pernah dalam zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tak dijumpai lagi satu orang miskinpun.

Apa rahasianya? Kebijakan moneter Rasulullah SAW -yang kemudian diikuti oleh para khalifah- selalu terkait dengan sektor riil perekonomian berupa perdagangan. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas.

Pengaitan sektor moneter dengan sektor riil merupakan obat mujarab untuk mengatasi gejolak kurs mata uang - seperti yang melanda Indonesia sejak 1997 sampai saat ini. Perekonomian yang mengaitkan sektor moneter langsung dengan sektor riil akan membuat kurs mata uang stabil. Inilah yang dijalankan bank-bank Islam dewasa ini, dimana setiap pembiayaan harus ada underline transaction-nya. Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan sistem ribawi.

Tantangan umat Islam dewasa ini adalah menunjukkan keagungan dan keampuhan ekonomi syariah. Tidak hanya bagi masyarakat muslim, melainkan juga bagi masyarakat non muslim, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia international. Islam ternyata mewariskan sistem perekonomian yang tepat, fair, adil, manusiawi, untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
Krisis keuangan hebat sedang terjadi di Amerika Serikat, sebuah bencana besar di sektor ekonomi keuangan. Bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan sekuritas berusia 158 tahun milik Yahudi ini menjadi pukulan berat bagi perekonomian AS yang sejak beberapa tahun terakhir mulai goyah. Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda kehancuran sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?.

Bangkrutnya Lehman Brothers langsung mengguncang bursa saham di seluruh dunia. Bursa saham di kawasan Asia seperti di Jepang, Hongkong, China, Asutralia, Singapura, India, Taiwan dan Korea Selatan, mengalami penurunan drastis 7 sd 10 persen. Termasuk bursa saham di kawasan Timur Tengah, Rusia, Eropa, Amerika Selatan dan Amerika Utara. Tak terkecuali di AS sendiri, Para investor di Bursa Wall Street mengalami kerugian besar, bahkan surat kabar New York Times menyebutnya sebagai kerugian paling buruk sejak peristiwa serangan 11 September 2001.

Indonesia juga terkena dampaknya. Pada tanggal 8 Oktober 2008, kemaren, IHSG tertekan tajam turun 10,38 %, yang membuat pemerintah panik dan terpaksa menghentikan (suspen) kegiatan pasar modal beberapa hari. Demikian pula Nikken di Jepang jatuh lebih dari 9 %. Pokoknya, hampir semua pasar keuangan dunia terimbas krisis financial US tersebut. Karena itu para pengamat menyebut krisis ini sebagai krisis finansial global. Krisis keuangan global yang terjadi belakangan ini, merupakan fenomena yang mengejutkan dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha.

Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi terus berulang tiada henti, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini krisis semakin mengkhawatirkan dengan munculnya krisis finansial di Amerika Serikat . Krisis itu terjadi tidak saja di Amerika latin, Asia, Eropa, tetapi juga melanda Amerika Serikat.

Roy Davies dan Glyn Davies, 1996 dalam buku The History of Money From Ancient time oi Present Day, mengurakan sejarah kronologi secara komprehensif. Menurut mereka, sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20 kali kriss besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.

Pada tahun 1907 krisis perbankan Internasional dimulai di New York, setelah beberapa decade sebelumnya yakni mulai tahun 1860-1921 terjadi peningkatan hebat jumlah bank di Amerika s/d 19 kali lipat. Selanjutnya, tahun 1920 terjadi depresi ekonomi di Jepang. Kemudian pada tahun 1922 – 1923 German mengalami krisis dengan hyper inflasi yang tinggi. Karena takut mata uang menurun nilainya, gaji dibayar sampai dua kali dalam sehari. Selanjutnya, pada tahun 1927 krisis keuangan melanda Jepang (37 Bank tutup); akibat krisis yang terjadi pada bank-bank Taiwan

Pada tahun 1929 – 30 The Great Crash (di pasar modal NY) & Great Depression (Kegagalan Perbankan); di US, hingga net national product-nya terbangkas lebih dari setengahnya. Selanjutnya, pada tahun 1931 Austria mengalami krisis perbankan, akibatnya kejatuhan perbankan di German, yang kemudian mengakibatkan berfluktuasinya mata uang internasional. Hal ini membuat UK meninggalkan standard emas. Kemudian1944 – 66 Prancis mengalami hyper inflasi akibat dari kebijakan yang mulai meliberalkan perekonomiannya. Berikutnya, pada tahun 1944 – 46 Hungaria mengalami hyper inflasi dan krisis moneter. Ini merupakan krisis terburuk eropa. Note issues Hungaria meningkat dari 12000 million (11 digits) hingga 27 digits.

Pada tahun 1945 – 48 Jerman mengalami hyper inflasi akibat perang dunia kedua.. Selanjutnya tahun 1945 – 55 Krisis Perbankan di Nigeria Akibat pertumbuhan bank yang tidak teregulasi dengan baik pada tahun 1945. Pada saat yang sama, Perancis mengalami hyperinflasi sejak tahun 1944 sampai 1966. Pada tahun (1950-1972) ekonomi dunia terasa lebih stabil sementara, karena pada periode ini tidak terjadi krisis untuk masa tertentu. Hal ini disebabkan karena Bretton Woods Agreements, yang mengeluarkan regulasi di sektor moneter relatif lebih ketat (Fixed Exchange Rate Regime). Disamping itu IMF memainkan perannya dalam mengatasi anomali-anomali keuangan di dunia. Jadi regulasi khususnya di perbankan dan umumnya di sektor keuangan, serta penerapan rezim nilai tukar yang stabil membuat sektor keuangan dunia (untuk sementara) “tenang”.

Namun ketika tahun 1971 Kesepakatan Breton Woods runtuh (collapsed). Pada hakikatnya perjanjian ini runtuh akibat sistem dengan mekanisme bunganya tak dapat dibendung untuk tetap mempertahankan rezim nilai tukar yang fixed exchange rate. Selanjutnya pada tahun 1971-73 terjadi kesepakatan Smithsonian (di mana saat itu nilai 1 Ons emas = 38 USD). Pada fase ini dicoba untuk menenangkan kembali sektor keuangan dengan perjanjian baru. Namun hanya bertahan 2-3 tahun saja.

Pada tahun 1973 Amerika meninggalkan standar emas. Akibat hukum “uang buruk (foreign exchange) menggantikan uang bagus (dollar yang di-back-up dengan emas)-(Gresham Law)”. Pada tahun 1973 dan sesudahnya mengglobalnya aktifitas spekulasi sebagai dinamika baru di pasar moneter konvensional akibat penerapan floating exchange rate sistem. Periode Spekulasi; di pasar modal, uang, obligasi dan derivative. Maka tak aneh jika pada tahun 1973 – 1874 krisis perbankan kedua di Inggris; akibat Bank of England meningkatkan kompetisi pada supply of credit.

Pada tahun 1974 Krisis pada Eurodollar Market; akibat west German Bankhaus ID Herstatt gagal mengantisipasi international crisis. Selanjutnya tahun 1978-80 Deep recession di negara-negara industri akibat boikot minyak oleh OPEC, yang kemudian membuat melambung tingginya interest rate negara-negara industri.

Selanjutnya sejarah mencatat bahwa pada tahun 1980 krisis dunia ketiga; banyaknya hutang dari negara dunia ketiga disebabkan oleh oil booming pada th 1974, tapi ketika negara maju meningkatkan interest rate untuk menekan inflasi, hutang negara ketiga meningkat melebihi kemampuan bayarnya. Pada tahun 1980 itulah terjadi krisis hutang di Polandia; akibat terpengaruh dampak negatif dari krisis hutang dunia ketiga. Banyak bank di eropa barat yang menarik dananya dari bank di eropa timur.

Pada saat yang hampir bersamaan yakni di tahun 1982 terjadi krisis hutang di Mexico; disebabkan outflow kapital yang massive ke US, kemudian di-treatments dengan hutang dari US, IMF, BIS. Krisis ini juga menarik Argentina, Brazil dan Venezuela untuk masuk dalam lingkaran krisis.

Perkembangan berikutnya, pada tahun 1987 The Great Crash (Stock Exchange), 16 Oct 1987 di pasar modal US & UK. Mengakibatkan otoritas moneter dunia meningkatkan money supply. Selanjutnya pada tahun 1994 terjadi krisis keuangan di Mexico; kembali akibat kebijakan finansial yang tidak tepat.

Pada tahun 1997-2002 krisis keuangan melanda Asia Tenggara; krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian Indonesia, akibat kebijakan hutang yang tidak transparan. Krisis Keuangan di Korea; memiliki sebab yang sama dengan Asteng.

Kemudian, pada tahun 1998 terjadi krisis keuangan di Rusia; dengan jatuhnya nilai Rubel Rusia (akibat spekulasi) Selanjutnya krisis keuangan melanda Brazil di tahun 1998. pad saat yang hamper bersamaan krisis keuangan melanda Argentina di tahun 1999. Terakhir, pada tahun 2007-hingga saat ini, krisis keuangan melanda Amerika Serikat.

Dari data dan fakta historis tersebut terlihat bahwa dunia tidak pernah sepi dari krisis yang sangat membayakan kehidupan ekonomi umat manusia di muka bumi ini.

Apakah akar persoalan krisis dan resesi yang menimpa berbagai belahan dunia tersebut ?. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, cukup banyak para pengamat dan ekonom yang berkomentar dan memberikan analisis dari berbagai sudut pandang.

Dalam menganalisa penyebab utama timbulnya krisis moneter tersebut, banyak para pakar ekonomi berkonklusi bahwa kerapuhan fundamental ekonomi (fundamental economic fragility) adalah merupakan penyebab utama munculnya krisis ekonomi. Hal ini seperti disebutkan oleh Michael Camdessus (1997), Direktur International Monetary Fund (IMF) dalam kata-kata sambutannya pada Growth-Oriented Adjustment Programmes (kurang lebih) sebagai berikut: “Ekonomi yang mengalami inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, pembatasan perdagangan yang berkelanjutan, kadar pertukaran mata uang yang tidak seimbang, tingkat bunga yang tidak realistik, beban hutang luar negeri yang membengkak dan pengaliran modal yang berlaku berulang kali, telah menyebabkan kesulitan ekonomi, yang akhirnya akan memerangkapkan ekonomi negara ke dalam krisis ekonomi”.

Ini dengan jelas menunjukkan bahwa defisit neraca pembayaran (deficit balance of payment), beban hutang luar negeri (foreign debt-burden) yang membengkak–terutama sekali hutang jangka pendek, investasi yang tidak efisien (inefficient investment), dan banyak indikator ekonomi lainnya telah berperan aktif dalam mengundang munculnya krisis ekonomi.

Sementara itu, menurut pakar ekonomi Islam, penyebab utama krisis adalah kepincangan sektor moneter (keuangan) dan sektor riel yang dalam Islam dikategorikan dengan riba. Sektor keuangan berkembang cepat melepaskan dan meninggalkan jauh sektor riel. Bahkan ekonomi kapitalis, tidak mengaitkan sama sekali antara sektor keuangan dengan sektor riel.

Tercerabutnya sektor moneter dari sektor riel terlihat dengan nyata dalam bisnis transaksi maya (virtual transaction) melalui transaksi derivatif yang penuh ribawi. Tegasnya, Transaksi maya sangat dominan ketimbang transaksi riil. Transaksi maya mencapai lebih dari 95 persen dari seluruh transaksi dunia. Sementara transaksi di sektor riel berupa perdagngan barang dan jasa hanya sekitar lima persen saja.

Menurut analisis lain, perbandingan tersebut semakin tajam, tidak lagi 95 % : 5 %, melainkan 99 % : 1 %. Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Jakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options.

Islam sangat mencela transaksi dirivatif ribawi dan menghalalkan transaksi riel. Hal ini dengan tegas difirmankan Allah dalam Surah Al-Baqarah : 275 : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Sebagaimana disebut di atas, perkembangan dan pertumbuhan finansial di dunia saat ini, sangat tak seimbang dengan pertumbuhan sektor riel. Realitas ketidakseimbangan arus moneter dan arus barang/jasa tersebut, mencemaskan dan mengancam ekonomi berbagai negara.

Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi (terutama di dunia pasar modal, pasar valas dan proverti), sehingga potret ekonomi dunia seperti balon saja (bubble economy).

Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.

Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.

Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Didin S Damanhuri, Problem Utang dalam Hegemoni Ekonomi),

Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.

Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel, inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara–negara berkembang (terparah Indonesia). Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.

Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.

Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara.

Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.

Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok.

Robin Hahnel dalam artikelnya Capitalist Globalism In Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2000), mengatakan bahwa globalisasi - khususnya dalam financial market, hanya membuat pemegang asset semakin memperbesar jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa. Dalam kacamata ekonomi Islam, mereka meraup keuntungan tanpa ’iwadh (aktivitas bisnis riil,seperti perdagangan barang dan jasa riil) Mereka hanya memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam pasar uang dengan kegiatan spekulasiuntuk menumpuk kekayaan mereka tan pa kegiatan produksi yang riil. Dapat dikatakan uang tertarik pada segelintir pelaku ekonomi meninggalkan lubang yang menganga pada sebagian besar spot ekonomi.

They do not work, they do not produce, they trade money for stocks, stocks for bonds, dollars for yen, etc. They speculate that some way to hold their wealth will be safer and more remunerative than some other way. Broadly speaking, the global credit system has been changed over the past two decades in ways that pleased the speculators (Hahnel, 2000).



Hahnel juga menyoroti bagaimana sistem kredit atau sistem hutang sudah memerangkap perekonomian dunia sedemikian dalam. Apalagi mekanisme bunga (interest rate) juga menggurita bersama sistem hutang ini. Yang kemudian membuat sistem perekonomian harus menderita ketidakseimbangan kronis. Sistem hutang ini menurut Hahnel hanya melayani kepentingan spekulator, kepentingan segelintir pelaku ekonomi. Namun segelintir pelaku ekonomi tersebut menguasai sebagian besar asset yang ada di dunia. Jika kita kaji pemikiran Hahner ini lebih mendalam akan kita lihat dengan sangat jelas bahwa perekonomian akan berakhir dengan kehancuran akibat sistem yang dianutnya, yakni kapitalisme ribawi

Penasihat keuangan Barat, bernama Dan Taylor, mempunyai keyakinan bahawa sistem kewangan dan perbankan Islam mempuyai keunggulan system yang lebih baik berbanding dengan sistem keuangan Barat yang berasaskan riba. Krisis keuangan yang sedang dihadapai oleh negara-negara Barat seperti USA dan UK memberikan kekuatan secara langsung dan tidak langsung kepada sistem finansial Islam yang berdasarkan Syariah. Sistem keuangan Barat sudah runtuh…. “Islamic finance and banking will win”, begitulah kata penasihat kewangan Barat. BDO Stoy Hayward says financial turmoil puts Islamic products in strong position.

According to the financial advisers Islamic banks are one of the few financial institutions who still have significant sums of money available to finance individuals and corporates, unlike their western banking counterparts, who will only continue to constrict their lending policies in light of the current economic crisis.

Dan Taylor, Head of Banking at BDO Stoy Hayward, says: “As the risk profile of Islamic Banks is generally lower than conventional western banks, this presents a more solid option for both retail and institutional investors and suggests that dealings with Islamic financial institutions will grow dramatically as people switch to more secure products in this environment.”

“Further growth of Islamic banking in the UK will also be attributed to their more conservative approach to financing, as the risks are shared with the investor, much like the private equity model. In addition, it is more difficult for Islamic financial institutions to use leverage; therefore their risk profile is naturally lower,” continues Taylor (Ahmad Sanusi Husein, IIUM)

Kembali kepada aktivitas riba para spekulan, bahwa Mereka meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain. Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.

Dengan demikian, nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang. Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.

Dapat disimpulkan, perekonomian saat ini digelembungkan oleh transaksi maya yang dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London (27 persen), Tokyo-Hong Kong-Singapura (25 persen), dan Chicago-New York (17 persen). Kekuatan pasar uang ini sangat besar dibandingkan kekuatan perekonomian dunia secara keseluruhan. Perekonomian global praktis ditentukan oleh perilaku lima negara tersebut.

Karena itu, Islam menolak keras segala jenis transaksi maya seperti yang terjadi di pasar uang saat ini. Sekali lagi ditegaskan, “Uang bukan komoditas”. Praktek penggandaan uang dan spekulasi dilarang. Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan perdagangan internasional.

Dalam ekonomi Islam, globalisasi merupakan bagian integral dari konsep universal Islam. Rasulullah telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, dia telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman, dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Sejak awal kekuasaannya, umat Islam menjalin kontak bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara. Ternyata nilai-nilai ekonomi syariah selalu aktual, dan terbukti dapat menjadi solusi terhadap resesi perekonomian.

Di zaman Nabi Muhammad jarang sekali terjadi resesi. Zaman khalifah yang empat juga begitu. Pernah sekali Nabi mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Di zaman Umar bin Khattab (khalifah kedua) dan Utsman (khalifah ketiga) , malah APBN mengalami surplus. Pernah dalam zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tak dijumpai lagi satu orang miskinpun!!!

Apa rahasianya? Kebijakan moneter Rasulullah Saw — yang kemudian diikuti oleh para khalifah — selalu terkait dengan sektor riil perekonomian berupa perdagangan . Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas.

Pengaitan sektor moneter dengan sektor riil merupakan obat mujarab untuk mengatasi gejolak kurs mata uang — seperti yang melanda Indonesia sejak akhir 1997 sampai saat ini. “Perekonomian yang mengaitkan sektor moneter langsung dengan sektor riil akan membuat kurs mata uang stabil.” Inilah yang dijalankan bank-bank Islam dewasa ini, di mana setiap pembiayaan harus ada underline ttansactionnya. Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan sistem ribawi.

Tantangan umat Islam dewasa ini adalah menunjukkan keagungan dan keampuhan ekonomi syariah. Tidak hanya bagi masyarakat muslim, melainkan juga bagi masyarakat nonmuslim, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia international. Islam ternyata mewariskan sistem perekonomian yang tepat, fair, adil, manusiawi, untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat
Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.

Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini, tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.

Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.

Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.

Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.

Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar

Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada ’surga aman’ atau ’safe heaven’ bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.

Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.

Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman ” The end of history ” (Magazine National Interest ,1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.

Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.

Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.

Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.

Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi “baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar dan komprehensif.

Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.

Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.

Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa “Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut” (News Week, “Saving the World Economy”).

Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.

Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”. Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter. Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter).

Rekonstruksi Ekonomi Syariah Sebuah Keharusan

Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matamatis dan ekonometrik,.dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.

Sekarang tergantung kepada para akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah yang benar-benar adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, (stabilitas ekonomi), tapa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.
Krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat telah menimbulkan keterpurukan ekonomi yang sangat dalam bagi perekonomian AS. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Raksasa keuangan sebesar Lehman Brothers pun bisa tumbang. Nyatanya dia tidak sendirian, pelaku bisnis raksasa lainnya juga mengalami nasib tragis yang sama, seperti Washington Mutual Bank. Perusahaan asuransi terbesar di dunia American International Group (AIG) dan perusahaan sekuritas raksasa Merrill Lynch, Morgan Stanley dan Goldman Sachs mengalami sempoyongan yang luar biasa. Pemerintah AS terpaksa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok, termasuk Indonesia.

Menyusul tumbangnya banyak perusahaan finansial, pencaplokan perusahaan pesaing makin marak. Pengambil alihan secara paksa (hostile takeover) menjadi sesuatu yang wajar dalam dinamika pasar. Bagi perusahaan finansial yang memiliki produk derivatif luas di pasar, keberadaan perusahaan bisa dipermainkan para spekulan. Saat perusahaan mulai goyah pencaplokan oleh perusahaan lain tidak terhindarkan. Pasar menjadi ganas dan liar, tidak terkendali.

Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda keruntuhan sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?

Ada banyak analisis terkait dengan kehancuran pasar finansial, mulai dari kebijakan defisit AS, kebijakan suku bunga rendah di era Greenspan, keserakahan elit politik, kegiatan spekulatif para petinggi perusahaan, seperti dilakukan Dick Fuld, CEO Lehman Brothers, tingginya biaya program politik luar negeri, manipulasi laporan keuangan dan lain-lain. Hampir semua analisis itu tidak menukik kepada akar masalah yang paling dalam, sehingga apapun obat dan strategi pemulihan yang diberikan pasti tidak mujarab. Penyakit krisis pasti kembali kambuh dan terus berulang. Paparan dalam tulisan ini akan menjelaskan akar masalah yang sesungguhnya dari krisis keuangan yang selalu terjadi sepanjang sejarah, termasuk krisis keuangan saat ini yang bermula dari Amerika Serikat.

Riba sebagai puncak krisis

Pencipta alam semesta dan pencipta manusia, Dialah Allah Rabbbul ‘Alamin, Dialah yang paling dan Maha pintar dari siapapun. Dia sudah memberikan jawaban dalam kitabnya Alquran bahwa akar masalah kerusakan ekonomi adalah riba (QS.30 : 39 -41) . Dalam semua Kitab suci yang diturunkanya Taurat dan Injil, dia juga telah mengharamkan riba. Tak diragukan sedikitpun bahwa akar masalah yang paling utama adalah sistem riba yang menjadi instrumen dan jantung kapitalisme dalam seluruh transaksi keuangan. Walaupun harus diakui bukan riba satu-satunya yang menjadi akar terjadinya krisis finansial tersebut.

Dalam surah Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman, :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”

Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia, pendekarnya adalah Amerika dan Eropa dan selanjutnya diikuti oleh Indonesia dan negara lainnya. Ayat sebelumnya yakni ayat 39 berbicara dengan jelas bahwa sistem riba tidak akan menumbuhkan ekonomi masyarakat, tetapi malah merusak perekonomian. Firman Allah “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39)

Ayat Alquran tersebut berbicara dalam konteks ekonomi makro, artinya mengenalisis ekonomi secara agregat, bukan secara mikro, seperti membandingkan harga jual beli murabahah dengan bunga bank konvesnional. Bunga bank konvensional bagi banyak orang tak begitu terasa bagi kerusakan ekonomi, tetapi ketika bunga sudah menjadi sistem finansial global dan nasional, maka dampaknya luar biasa jahat bagi pembangunan ekonomi. Bunga sedikit atau banyak tetap disebut riba, sebagaimana daging babi yang sedikit dengan yang banyak, yang sedikit tetap daging babi juga. Hadits Nabi Saw, “Sedikit dan banyaknya hukumnya haram”. Demikian pula riba, baik diterapkan dalam ekonomi mikro maupun makro tetap haram.

Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Macam Krisis Finansial

Krisis Keuangan global dapat dibedakan kepada dua macam krisis, Pertama krisis di pasar modal (capital market) dan kedua krisis di pasar uang (money market). Kedua bentuk financial market itu membuka peluang kepada transaksi dengan tingkat spekulasi yang tinggi. Keduanya menggunakan bunga sebagai instrumen. Keduanya juga memisahkan sektor moneter dan sektor riel sebagaimana diajarkan sistem ekonomi kapitalisme.

Di capital market konvensional, sangat dimungkinkan terjadinya short selling dan margin trading . Kegiatan bisnis tersebut sangat sarat dengan motif spekulasi. Sementara di pasar uang terdapat dua kesalahan besar yang berakibat kepada krisis, pertama, kegiatan transaksi valas yang bermotif spekulasi, baik spot maupun bukan, seperti forward, options dan swaps transaction. Kedua bahwa yang menjadi standar keuangan international adalah fiat money.

Islam yang berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah dari langit tentu memiliki ajaran yang unggul, rasional dan ilmiah dan empiris. Menurut ekonomi Islam, sektor moneter dan sektor riil tidak boleh terpisah, sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalisme keduanya terpisah secara diametral. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.

Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.

Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada kedua pasar keuangan di atas, yaitu di pasar modal dan pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia terjangkit penyakit yang bernama balon economy (bubble economy). Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.



Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.

Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Republika, 18-8-2000).

Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options. Sementara itu menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam ransaksi valas sudah mencapai 1,3 triliun dalam setahun. Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meningalkan sektor riel. Dengan demikian balonnya semakin besar dan semakin rawan mengalami letupan. Ketika balon itu meletus, maka terjadilah krisis seperti yang sering kita saksikan di muka bumi ini.

Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.

Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.

Hindari Maghrib

Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.

Ambillah 100-an buku-buku Islam (fiqh, tafsir dan hadits), lalu lihat dan analisis-lah definisi riba. Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah az-ziyadah lam yuqabilha ‘iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya ‘iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riel yang terdiri dari 3 macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah, Jual beli contohnya ialah seperti jual beli dengan segala macamnya (jual beli murabahah, salam, istisna), Transaksi bisnis riel juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah,. Bagi hasil diwujudkan dengan konsep mudharabah, syirkah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqishah dan muzara’ah. Sedangkan ijarah diwujudkan dengan ijarah biasa, ijarah muwazy (paralel), IMBT.

Transaksi mudharabah dan musyarakah serta transaksi jual beli murabahah, salam, istisna’ dan ijarah (leasing), memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riel. Oleh karena itu pula salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma’kud ‘alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riel dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan Islam yang pertumbuhan pembiayaannya tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riel yang dibiayainya.

Yang jelas tidak boleh ada tambahan (keuntungan) tanpa adanya transaksi bisnis riel. Seorang spekulan mata uang, yang maraup keuntungan dari selisih harga beli dollar dan jualnya, adalah pelaku riba. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadian sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut Ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan transaksi di sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri dan sebagainya. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Dampak spekulasi valas ialah nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Mengambil gain dan keuntungan tanpa didasarkan pada kegiatan bisnis sektor riil adalah riba, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Maka, seorang spekulan saham di pasar modal juga telah melakukan praktik riba.bahkan lebih jauh ia telah masuk kepada praktik gharar dan maysir. Demikian pula seorang yang ikut dalam transaksi bursa berjangka juga telah melakukan transaksi ribawi.

Karena ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil, maka jumlah uang yang beredar menurut Islam, ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Demikian kata Ibnu Taymiyah di buku Majmu’ Fatawa pada abad pertengahan Islm

Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikti pertumbuhan sektor riel, Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang.

Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara,apalagi negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.

Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.

Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara tahun 1997..

Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.

Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok. Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain.



Kesadaran ekonom dan negara maju

Sebenarnya, sebagian pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori Bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal).

Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS: 2 :275-279), pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif . Firman Allah, “Allah menghalalkan jual-beli (sektor riel) dan mengharamkan riba (tranksaksi maya)”.

Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riel (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Tambahan (gain) yang diperoleh dari jual beli itu termasuk kepada riba, karena gain itu diperoleh bighairi wadhin, yakni tanpa ada sektor riel yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.

Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint ekonomi Islam..

Selanjutnya, untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres AS untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh Direktur IMF Strauss-Kahn mengenai perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme AS, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi.

Penutup

Akar krisis keuangan global yang terjadi saat ini adalah praktik riba, maysir, dan gharar yang menjadi fenomena kapitalisme baik di pasar uang maupun pasar modal. Ekonomi kapitalisme yang tidak memisahkan sektor moneter dan riil berakibat pada penciptaan bubble economy yang sangat rawan menimbulkan krisis. Sedangkan ekonomi syariah tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riel.

Ekonomi syariah mendorong adanya standarisasi currency internasional yang tidak lagi berbasis fiat money, tetapi emas dan perak. Emas dan perak dalam ekonomi Islam adalah hakim yang adil yang akan mengurangi spekulasi, akan mewujudkan tingkat stabilitas keuangan dan menekan inflasi secara signifikan.

Diserukan kepada para pemimpin dunia, para pakar ekonomi dan praktisi ekonomi keuangan dunia, untuk tidak meneruskan kegiatan ekonomi spekulasi, gharar dan riba baik di money market maupun capital market, Jika praktik itu masih terus dijalankan, maka krisis demi krisis pasti akan terjadi secara terus menerus.

Pemerintah diharapkan lebih akomodatif terhadap ekonomi syariah, karena ekonomi syariah memiliki konsep yang unggul dalam mewujudkan kesejahteraan, stabilitas ekonomi, dan inflasi. Selama ini sudah memang ada perbankan dan LKS, namun dalam skala yang lebih luas dan makro, pemerintah belum menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi andalan. Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah.

Konkritnya, pemerintah jangan setengah hati menerapkan bank-bank syariah, asuransi syariah, surat berharga syariah negara, pasar modal syariah, leasing, pegadaian syariah dan lembaga keuangan mikro syariah yang pro kepada sektor riil dan kemaslahatan ekonomi rakyat. Dengan krisis ini sesungguhnya Allah hendak mengingatkan betapa sistem ribawi itu ternyata merusak dan menghancurkan perekonomian umat manusia. Inilah makna firman Allah Luyuziiqahum ba’dhal lazi ‘amiluu la’allahum yarj’iuun. (QS.30 : 41) Maksudnya, krisis itu Kami timpakan kepada mereka (akibat ulah tangan mereka), supaya mereka kembali kepada sistem yang benar, sebuah sistem ilahiyah yang berasal dari Tuhan Allah. Itulah ekonomi syariah. Allahu Akbar.

MASLAHAH

MASLAHAH IN SYARIAH ECONOMIC
Maslahah menduduki posisi yang paling sentral dalam Islam, karena mashlahah adalah tujuan syariah Islam dan menjadi inti utama syariah Islam itu sendiri. Para ulama merumuskan maqashid syari’ah (tujuan syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan. Imam Al-Juwaini, Al-Ghazali, Asy-Syatibi, Ath-Thufi dan sejumlah ilmuwan Islam terkemuka, telah sepakat tentang urgensi maslahah itu. Dengan demikian, sangat tepat dan proporsional apabila maslahah ditempatkan sebagai prinsip kedua dalam ekonomi Islam setelah tawhid.
Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah. (jalb al-naf’y wa daf’ al-dharar). Imam Al-Ghazali menyimpulkan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Penerapan maslahah dalam ekonomi Islam (muamalah) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding ibadah. Ajaran Islam tentang muamalah umumnya bersifat global, karena itu ruang ijtihad untuk bergerak lebih luas. Ekonomi Islam yang menjadi salah satu bidang muamalah berbeda dengan ibadah murni (ibadah mahdhah). Ibadah bersifat dogmatik (ta`abbudi), sehingga sedikit sekali ruang untuk berijtihad.
Jadi, berbeda dengan majal ijtihad dalam muamalah, ijtihad dalam bidang ibadah sangat sempit. Ekonomi Islam (muamalah) cukup terbuka bagi inovasi dan kreasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan penting. Apalagi bila menyangkut kebijakan-kebijakan ekonomi yang oleh Shadr dikategorikan sebagai manthiqah al firagh al tasyri`y (area yang kosong dari tasyri`/hukum) ( ). Sedikitnya nash-nash yang menyinggung masalah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi teknis, membuka peluang yang besar untuk mengembangkan ijtihad dengan prinsip maslahah.
Kemaslahatan dalam bidang muamalah dapat ditemukan oleh akal / pemikiran manusia melalui ijtihad. Misalnya, akal manusia dapat mengetahui bahwa curang dan menipu dalam kegiatan bisnis adalah perilaku tercela. Demikian pula larangan praktik riba. Para filosof Yunani yang hidup di zaman klasik, bisa menemukan dengan pemikirannya bahwa riba adalah perbuatan tak bermoral yang harus dihindari.
Al mashlahah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihad menjadi sangat vital dalam pengembangan ekonomi Islam dan siyasah iqtishadiyah (kebijakan ekonomi). Mashlahah adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat. Mashlahah merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syariah (siyasah syar`iyyah) dalam merespon dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Maslahah `ammah (kemaslahatan umum) merupakan landasan muamalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syar’i, bukan semata-mata profit motive dan material rentability sebagaimana dalam ekonomi konvensional.
Dengan demikian, pengembangan ekonomi Islam dalam menghadapi perubahan dan kemajuan sains teknologi yang pesat haruslah didasarkan kepada maslahah, karena itu untuk mengembangkan ekonomi Islam, para ekonom muslim cukup dengan berpegang kepada maslahah. Karena maslahah adalah saripati dari syari’ah. Para ulama menyatakan ”di mana ada maslahah, maka di situ ada syari’ah Allah ”. Artinya, segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan, maka di itulah syari’ah Allah. Dengan demikian maslahah adalah konsep paling utama dalam syariat Islam.
Apabila kemaslahatan dalam ekonomi mungkin dan dapat dijangkau dan ditemukan oleh akal dan pemikiran manusia, sedangkan dalam ibadah umumnya sulit dijangkau pemikiran manusia, seperti mengapa shalat fardhu hanya lima kali sehari semalam, mengapa shalat subuh dua rakaat, mengapa shalat isya 4 rakaat, mengapa hajar aswad sunnah dicium dan banyak contoh lainnya. Seandainya tidak ada nash dan Nabi Muhammad menjelaskan, niscaya manusia tidak bisa menjangkau dan menemukannya. Para ulama hanya bisa mereka-reka hikmahnya, yang bentuknya bukan elaborasi prinsip maslahah, tetapi berupa hikmah dan falsafah tasyri’ belaka.
Sedangkan dalam bidang muamalah, manusia dapat menemukan maslahah suatu syariah. Misalnya, mengapa Ibnu Taimiyah membenarkan intervensi harga oleh pemerintah, padahal Nabi Saw tidak melakukanya. Mengapa Umar mengimpor gandum dari Mesir ketika terjadi kelangkaan gandum di Mesir, mengapa dalam transaksi ekonomi harus ada saksi yang adil, mengapa riba, gharar, spekulasi, penipuan, kecurangan, maysir dilarang dan mengapa bagi hasil ditawarkan dan banyak contoh lainnya.
Muamalat adalah aturan syari’ah tentang hubungan sosial-ekonomi di antara manusia. Dalam muamalat, dijelaskan secara luas illat, rahasia dan tujuan kemaslahatan suatu hukum muamalat. Ini mengandung indikasi agar manusia memperhatikan kemaslahatan dalam bidang muamalat dan tidak hanya berpegang pada tuntutan teks nash semata, karena mungkin suatu teks ditetapkan berdasarkan kemaslahatan tertentu, kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu. Sehingga ketika maslahah berubah maka berubah pula ketentuan muamalah (perekonomian)
Dengan pertimbangan maslahah, regulasi perekonomian bisa berubah dari teks nash kepada konteks nash yang mengandung maslahah. Misalnya, Nabi Muhammad Saw tidak mau mencampuri persoalan harga di Madinah, ketika para sahabat mendesaknya untuk menurunkan harga. Tetapi ketika kondisi berubah di mana distorsi harga terjadi di pasar, Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa pemerintah boleh campur tangan dalam masalah harga. Secara tekstual, Ibnu Taymiyah kelihatannya melanggar nash hadits Nabi Saw. Tetapi karena pertimbangan kemaslahatan, di mana situasi berbeda dengan masa Nabi, maka Ibnu Taymiyah memahami hadits tersebut secara kontekstual berdasarkan pertimbangan maslahah.
Kehadiran lembaga-lembaga perbankan dan keuangan syari’ah juga didasarkan kepada maslahah. Inovasi zakat produktif dan waqaf tunai juga didasarkan kepada maslahah. Pendeknya semua aktivitas dan perilaku dalam perekonomian acuannya adalah maslahah. Jika di dalamnya ada kemaslahatan, maka hal itu dibenarkan dan dianjurkan oleh syari’ah. Sebaliknya jika di sana ada kemudratan dan mafsadah, maka prakteknya tidak dibenarkan, seperti ihtikar, najasy, spekulasi valas dan saham, gharar, judi, dumping, dan segala bisnis yang mengandung riba. Demikian pula dalam membicarakan perilaku konsumen dalam kaitannya dengan utility. Dalam ekonomi konvensional, tujuan konsumen adalah untuk memaksimalkan utility, sedangkan dalam ekonomi Islam untuk memaksikumkan maslahah. Utility adalah sebuah konsep yang kepuasaan (manfaatnya) bersifat material dan keduniaan belaka, sedangkan maslahah adalah utility yang mengandung unsur-unsur akhirat, bersifat spiritual dan transendental.
Penutup
Maslahah merupakan konsep terpenting dalam pengembangan ekonomi Islam. Para ulama sepanjang sejarah senantiasa menempatkan maslahah sebagai pinsip utama dalam syariah. Maslahah merupakan tujuan dari syariah Islam. Tujuan syariah biasa dikenal dengan sebutan maqashid syariah.

ISLAM SAY ABOUT INSURANCE

ISLAM SAY ABOUT INSURANCE
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum belanda disebut dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie Bila merujuk kepada Bahasa Arab, padanan kata Asuransi adalah تأمين, kata kerjanya adalah أمّـن، يؤمُّــن (mengasuransikan). Dalam kamus Bahasa Arab kita temui kata kerja أمّـن، يؤمُّـن، تأميناً berarti doa. 1) Kata آمين artinya adalah ‘perkenankanlah’ atau laksanakanlah. Dalam konteks ini tidak ada hubungan antara arti secara bahasa dengan pemakaiannya secara hukum, karena secara hukum asuransi adalah perjanjian keuangan.Dr. Abdul Latif Mahmoud Al Mahmoud, dalam bukunya التأمين الاجتماعي في ضوء الشريعة الاســـلامية mengumpulkan sejumlah arti yang berbeda dari arti kamus di atas.1a) Kata أ م ن mempunyai dua arti, yang pertama: Amanah lawan kata khianat, artinya adalah “hati dapat menerima”; yang kedua mempercayai. Keduanya hampir bersamaan.2) Ada sejumlah kata-kata lain yang terambil dari kata أ م ن ini, di ataranya adalah: - الأمن، والأمان والأمنة artinya aman, lawan takut.

Allah berfirman:

الَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يَلْبِسُواْ إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُوْلَئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ. 3)

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”



- الأمانة artinya amanah, lawan khianat 4)

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (سورة النساء 58)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimannya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya allah Maha mendengar lagi Maha melihat.”5)



الايمان beriman, lawan kafir artinya mempercayai.6)

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوَاْ إِن تُطِيعُواْ فَرِيقًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ يَرُدُّوكُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ (سورة آل عمران 100)

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.”7)

Alquran, sebagai ummat Islam, hanya memberikan rambu-rambu dan lambang-lambang yang mungkin diterjemahkah ke dalam peri kehidupan manusia. Asuransi yang kita kaji sekarang ini adalah bagian dari fiqih mu’amalah yang dibangun atas prinsip: “segala sesuatu boleh dilakukan, selama tidak ada larangan untuk itu.” (Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah, hatta Yadullad dalilu ‘ala Tahrimiha)

Ibnu Abidin, (1784–1836) ulama Hanafiyah generasi belakangan dalam Kitab Radd al-Mukhtar menuliskan mengenai asuransi, :

“Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar junlah uang yang pernah diterimanya.

Kutipan di atas menunjukkan bahwa Ibu Abidin telah memahami konsep asuransi kerugian dengan baik, dan beliau membolehkannya. Adalah merupakan sunnatullah, kehidupan di dunia ini mengalami bermacam resiko, ujian dan cobaan, bermacam rintangan dan resiko yang ditemui oleh individu perorangan, hartanya, isteri dan anak-anakntya. Allah berfirman:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (سورة البقرة 155)

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan beri berita gembiralah kepada orang-orang yang sabar.” 10)

تُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُســِكُمْ وَلَتَسْـمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَــابَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ أَذًى كَثِيرًا وَإِن تَصْبِرُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ (سورة آل عمران 186)“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang meyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” 11) أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (سورة العنكبوت 2)

“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang meraka tidak diuji lagi?” 12)



Untuk melindungi sesorang dari ujian, cobaan, rintangan dan resiko, Allah meletakkan faktor-faktor pemeliharaan, dan menunjukkan sarana pemeliharaan dan perlindungan; menunjukan jalan keamanan dan keselamatan; serta memperingatkan malapetaka, kemelaratan dan kehancuran. Ramadhan Hafid Abdurrahman, Dr. Prof., dalam bukunya موقف الشريعة الاسلامية من : البنوك وصندوق التوفير وشهادات الاستثمار والمعاملات المصرفية والبديل عنها والتأمين على الأنفس والأموال, menginventarisir beberapa persoalan yang dikisahkan oleh Alquran dan Hadist Nabawi dan berhubungan erat dengan asuransi.12a) Berikut ini beberapa ayat Alquran dan Hadits Nabawi yang berhubungan dengan perlindungan dan keamanan.

Allah berfirman:

َوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ (سورة العنكبوت 67)“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah?” 13) لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ * إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاء وَالصَّيْفِ * فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ * الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ. (سورة قريش 1-4)“Karena kebiasaan olrang-orang Quraisy(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).

Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” 14)



Rasulullah SAW bersabda:

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “من أصبح آمنا في سربه معافي في جسده، عند قوت يومه فكأنما حيزت له الدنيا بسببين” (اخرجه الترمذي في الزهد (2268) وابن ماجه في الزهد (4131).

“Orang yang menjadi aman di rumahnya, akan sehat jasmaninya, karena ia memiliki cukup pangan, seolah-olah ia telah memiliki kehidupan duniawi dari dua faktor.” 14)

Dua faktor yang disebut oleh Rasul SAW itu adalah Iman dan amal saleh. Allah berfirman:

الذين ءامنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم أولئك لهم الأمن وهم مهتدون. (سورة الأنعام 82)

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”15)

Kata “amn” (keamanan) dalam ayat tersebut diatas berarti umum, mengandung keamanan dan perlindungan di dunia dan akhirat. (Alif) dan (lam) yang terdapat pada kata al amn adalah untuk istighrak, kata yang artinya menunjuk umum dan konprehensif.

وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوقهم أمناً ويعبدوننى لا يشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فألئك هم الفاسقون. (سورة النور 55)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) yang sebelumnya berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apapun dengan dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.16)

Dalam Sunnah, Rasulullah pernah memberi wasiat kepada Ibn Abbas:

يا بني ألا أعملك كلمات؟ أحفظ الله يحفظك.

“Anakku.. Apakah kamu mau Aku ajarkan beberapa kalimat: “Lindungilah Allah, Allah akan melindungimu.“ 16)



Al Hifz (perlindungan) yang dimaksud oleh Hadits itu adalah perlindungan umum, meliputi keamanan dan perlindungnan dalam semua bentuk, perlindungan agamu, jiwa, harta benda, keluarga dan anak-anak. Diantara faktor-faktor keamanan dan perlindungan disebutkan dalam sebuah Hadits oleh Rasulullah:

من أعطى فشكر، ومن ابتلى فصبر، وظلم فاستغفر، وظلم فصبر ثم سكت فقالوا: ماذا يا رسول الله فقال: “أولئك لهم الأمن وهم مهتدون.”

“Orang yang suka memberi lalu bersyukur; orang dicobai lalu bersabar; orang yang berbuat zhalim lalu meminta ampun; orang yang teraniaya lalu bersabar…. Rasulullah terdiam sejenak, mereka (para sahabat) bertanya: “Apa ya Rasulullah. Rasululullah menjawab: “Merekalah yang mendapatkan perlindungan dan mendapat petunjuk.” 17)

Implikasi aman dan perlindungan tidak saja terbatas pada menolak resiko dan menghilangkan rasa ketakutan dari seseorang, akan tetapi meliputi kehidupan yang baik dan bahagia. Allah telah menjanjikan kepada hambanya yang beriman yang berbuat baik, akan memperoleh kehidupan yang baik, kehidupan yang diredhai, dapat menenangkan hati, dan menentramkan jiwa adalah kehidupan yang terjauh dari kegundahan, kesedihan dan rasa khawatir:

من عمل صالحا من ذكر وأنثى وهو مؤمن فلنحيينه حيواة طيبة ولنجزينهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون. (سورة النحل 97)“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan bagi mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” 18)

Prinsip Pendirian Asuransi

1) هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ……. (سورة البقرة 29).

2) أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَن يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُّنِيرٍ (سورة لقمان 20

3) وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاسم والعدوان (سورة المائدة 2)

4) حديث الرسول صلى الله عليه وسلم: عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

5) قاعدة الفقه : الأصل في الشيء الاباحة 6) الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة.

Defenisi Asuransi

*Konvensional:

Rrobert I Mehr: A device for reducing risk by combining a sufficient namuber of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The Predictable loss is the shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengruarangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapt diprediksi.)

Mark R. Greene : An economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so stuated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam leingkup yang lebih kecil.)

* 2. DSN MUI 21/2001 :

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Resiko Sebagai Latar Belakang Utama Pendirian Asuransi :

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (سورة البقرة 155)

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan beri berita gembiralah kepada orang-orang yang sabar.

وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوقهم أمناً ويعبدوننى لا يشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فألئك هم الفاسقون. (سورة النور 55)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) yang sebelumnya berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apapun dengan dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ * إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاء وَالصَّيْفِ * فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ * الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ. (سورة قريش 1-4)

“Karena kebiasaan olrang-orang Quraisy

(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).

Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”

من أعطى فشكر، ومن ابتلى فصبر، وظلم فاستغفر، وظلم فصبر ثم سكت فقالوا: ماذا يا رسول الله فقال: “أولئك لهم الأمن وهم مهتدون.”

“Orang yang suka memberi lalu bersyukur; orang dicobai lalu bersabar; orang yang berbuat zhalim lalu meminta ampun; orang yang teraniaya lalu bersabar…. Rasulullah terdiam sejenak, mereka (para sahabat) bertanya: “Apa ya Rasulullah. Rasululullah menjawab: “Merekalah yang mendapatkan perlindungan dan mendapat petunjuk.” 17)


17) HR Ibn Madawiyah. Lihat: Tafsir “Al Hafidh Ibn Khatsir”, Jilid II hal. 154.



Abdurrahman menyebutkan beberaba kisah dalam Alquran dan Sunnah Nabawi yang berhubungan dengan kategori asuransi yang terdapat di negara-negara Arab. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asuransi Jiwa
2. Asuransi Kerugian
3. Asuransi anak-anak
4. Asuransi isteri.



I. ASURANSI JIWA.

Adalah asuransi jiwa dari resiko kematian, yaitu dengan iman dan amal yang saleh. Dalam peristiwa Nabi Yunus, yang diceriterakan oleh Alquran, kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. Allah telah menyelamatkannya dari kematian ketika dirinya dilempar ke tengah lautan. Allah berfirman:

وذا النون إذ ذهب مغاضبا فظن أن لن نقدر عليه فنادى في الظلمات أن لا إله إلا أنت سبحانك إنى كنت من الظالمين * فاستجاب له ونجيناه من الغـم وكذلك ننجى المؤمنين. (سورة الأنبياء 87-88)

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersulit hidupnya, maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.” Maka kami telah memeperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.”19)

Allah menyelamatkan Nabi Yunus dari kematian karena keimanan dan amal saleh yang dilakukannya, melalui seekor ikan yang memakannya. Penyelamatan yang semacam ini tidak saja dikhususkan kepada para nabi-nabi, akan tetapi juga orang-orang yang beriman.

Perlindungan dari Musuh dan muslihatnya:

Allah telah menjanjikan kepada Rasul-Nya SAW untuk memasuki kembali Masjidil Haram setelah dilarang oleh para kafir Quraisy. Allah menjanjikan kepada orang-orang beriman akan dapat memasuki Masjidil Haram kembali dalam keadaan kepala tegak dan dengan harta rampasan. Allah melindungi mereka dari rasa takut dari kaum kafir Quraisy:

لقد صدق الله رسوله الرءيا بالحق لتدخلن المسجد الحرام إن شاء الله ءامنين محلقين رءوسكم ومقصرين لا تخافون فعلم ما لم تعلموا فجعل من دون ذلك فتحا قريباً. (سورة الفتح 27)

“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.”20)

Banyak Hadits yang menceritakan kepada kita tentang bagaimana orang-orang beriman selamat dari kehancuran dan kematian. Diantara Hadits-hadits tersebut adalah kisah tiga orang beriman yang terperangkap dalam sebuah gua. Allah menyelamatkan mereka dari kematian dan kehancuran disebabkan oleh Iman dan Amal saleh.

عن أبى عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضى الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: انطلق ثلاثة نفر ممن كان قبلكم حتى آواهم المبيت إلى الغار فدخلوه، فانحدرت صخرة من الجبل فسدت عليهم الغار، فقالوا: إنه لا ينجيكم من هذه الصخرة إلا أن تدعوا الله بصالح أعمالكم. قال رجل منهم: اللهم كان لي أبوان شيخان كبيران، وكنت لا أغبق قبلهما أهلا ولا مالا. فنأي بي طلب الشجر يوماً فلم أرح عليهما حتى ناما، فحلبت لهما غبوقهما فوجدتهما نائمين، فكرهت أن أوقظهما وأن أغبق قبلهما أهلا أو مالا، فلبثت-والقدح على يدي-انتظر استياقظهما حتى برق الفجر والصبية يتضاغون عند قدمى. فاستيقظا فشربا غبوقهما. اللهم إن كنت فعلت ذلك ابتغاء وجهك ففرج عنا ما نحن فيه من هذه الصخرة؛ فانفجرجت شيئاً لا يستطيعون الخروج منه. قال الآخر: اللهم إنه كانت لي ابنة عم كانت أحب الناس إلي وفي رواية “كنت أحبها كأشد ما يحب الرجال النساء؛ فأردتها على نفسها، فامتنعت منى حتى ألمت بها سنة من السنين، فجاءتنى فأعطيها فجاءتنى فأعطيتها عشرين ومائة دينار على أن تخلى بيني وبين نفسها، ففعلتن حتى إذا قدرت عليها)) وفي رواية: “فلما قعدت بين رجليها، قالت : “اتق الله ولا تفض الخاتم إلا بحقه؛ فانصرفت عنها وهي أحب الناس إلي، وتركت الذهب الذي أعطيتها، اللهم إن كنت فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا ما نحن فيه؛ فانفرجت الصخرة غير أنهم لا يستطيعون الخروج منها، وقال الثالث: اللهم إنى استأجرت أجراء وأعطيتهم أجر غير رجل واحد ترك الذي له وذهب، فثمرت أجره حتى كثرت منه الأموال، فجاءنى بعد حين فقال: “يا عبد الله، أد إلى أجرى، فقلت: “كل ما ترى من أجرك: من الابل، والبقر، والغنم، والرقيق، فقال: يا عبد الله لا تستهزئ بي! فقلت: لا أتستهزئ بك، فأخذه كله فاستاقه فلم يترك منه شيئا، اللهم إن كنت فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا ما نحن فيه، فانفرجت الصخرة فخرجوا يمشون، متفق عليه.“Dari Abu Abdurrahman Abdullah Bin Umar RA, berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata: “Di masa lalu, ada tiga orang (musafir) yang kemalaman, menemui sebuah gua lalu memasukinya. (Tiba-tiba) sebuah batu karang jatuh dari bukit menutupi pintu gua itu. Ketiga orang ini berkata: “Tidak ada yang bisa menyelamatkan kamu dari (bencana) batu karang ini kecuali berdoa dengan amal saleh yang kamu kerjakan.Salah seorang diantara mereka berkata: “Ya Allah, saya mempunyai dua orang ibu bapak yang telah tua. Saya dan keluaga saya, demikian juga hamba sahaya saya, tidak pernah makan malam sebelum kedua orang tua saya makan. Pada suatu hari, saya mencari kayu agak jauh, ketika saya pulang kedua orang tua itu sudah tertidur. Saya telah menyediakan susu untuk makan malam bagi mereka. Saya temui mereka dalam keadaan tidur. Saya tidak mau mengganngu tidur mereka, juga tidak mau meminum susu atau memberikannya kepada keluarga dan budak ku susu itu sebelum mereka minum. Saya tunggu mereka sampai terbangun, susu tersebut masih berada di tanganku. Setelah fajar menyingsing, anak-anak telah merengek-rengek di depanku (meminta susu) karena kelaparan. Lalu kedua orang tua bangun. Beliau meminum susu itu. Ya Allah, bila aku berbuat yang demikian karena-Mu ya Allah, bebaskan lah kami dari batu karang ini. Bergeraklah batu karang itu sedikit, (tetapi) mereka belum bisa keluar dari gua itu.Yang lain berkata: “Ya Allah, kisahku bersama anak perempuan pamanku. Ia adalah seorang wanita yang sangat ku cintai” Dalam riwayat lain : “Saya sangat mencintainya, cinta seorang laki-laki terhadap wanita. Saya menginginkan dirinya, tetapi ia tidak, sampai pada suatu ketika ia mengalami kesulitan, yang membuat aku bisa menaklukkannya.” Dalam Riwayat yang lain : “Setelah aku duduk diantara dua kakinya, ia berkata: “Takutlah kepada Allah, cincin tidaklah disarungkan kecuali dengan haknya. Aku pergi meninggalkan orang yang paling aku cintai itu. Aku tinggalkan emas yang aku berikan kepadanya. Ya Allah jika aku melakukan hal itu mengharap keredhaan Mu, bebaskanlah kami dari apa yang kami alami ini. Karang itu bergerak, tetapi mereka masih belum bisa keluar dari sana.

Yang ketiga berkata: “Ya Allah saya banyak mempekerjakan orang. Semua gaji mereka sudah saya bayar, kecuali satu orang. Ia pergi, tanpa mengambil gajinya. Gajinya itu aku investasikan sehingga menjadi banyak. Pada suatu waktu ia datang padaku, dan meminta: “Wahai Abdallah, berikanlah kepada ku upah ku. Aku menjawab: “Semua yang kau lihat itu—unta, sapi, kambing dan hamba sahaya, adalah upahmu. Ia berkata: “Abdullah, kau janganlah bercanda dengan ku! Aku menjawab: “Aku bukan sedang bercanda dengan mu.” Lalu ia mengambil semuanya, tidak satupun yang ditinggalkannya. Ya Allah bila aku berbuat yang demikian itu mengharap keredhaan mu, bebaskanlah kami dari apa yang kami alami sekarang ini. Maka bergeraklah batu karang itu, dan mereka dapat keluar dengan selamat.” 21).

II. ASURANSI ANAK:

Perlindungan untuk anak disebabkan oleh kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anak-anaknya, bila ia mati, karena bencana atau mengalami kemiskinan. Alquran menganjurkan agar melindungi dengan membekali mereka dengan iman, jujur dan taqwa:



Allah berfirman:

وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضغافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديداً (سورة النساء 9)

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” 22)



Rasullah SAW bersabda:

قال صلى الله عليه وسلم: “إنك إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تتركهم عالة فقراء يتكففون الناس. (رواه البخاري في الجنائز (1296) ومسلم في الوصية (1628).

“Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu tinggalkan ahli warismu kaya lebih baik dari pada kamu tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan papa dan akan menjadi beban orang lain.” 22)

Kepada kita, Alquran mengisahkan cerita dua anak yatim yang memiliki harta dalam rumah mereka yang dindingnya hampir roboh. Untuk memelihara harta kedua anak yatim tersebut, Allah mengirim seorang nabi dan seorang hamba Allah yang taqwa untuk memperbaiki dinding rumah tersebut. Allah berfirman mengisahkan cerita yang dilalui oleh Musa AS dan Al Khidr.

فانطلقا حتى إذا آتيا أهل قرية استطعما أهلها فأبوا أن يضيفوهما فوجدا فيها جدار يريد أن ينقض فأقامه قال لو شئت لتخذت عليه أجراً. (سورة الكهف 77)

“Maka keduanya berjalan, hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu oleh penduduk negeri itu, tetapi penduduk negri itu tidak mau menjamu mereka. Kemudian keduanya menemui di negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” 23)

Kemudian Khidhr menerangkan kepada Nabi Musa AS sebab perenovasian dinding itu yang di dalamnya terdapat simpanan.

Allah berfirman:

وأما الجدار فكان لغلامين يتيمين في المدينة وكان تحته كنز لهما وكان أبوهما صالحا فأراد ربك أن يبلغا أشدهما ويستخرجا كنزهما رحمة من ربك، وما فعلته عن أمري ذلك تأويل ما لم تستطع عليه صبراً. (سورة الكهف 82)

“Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta simpanan kepunyaan mereka, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh. Maka Tuhanmu menghendaki agar mereka sampai dewasa dan mengeluarkan simpanan itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” 24)

Ayat diatas mengisahkan tentang asuransi bagi anak-anak yang harus dibangun untuk kesejahteraan mereka. Sedangkan perlindungan untuk mereka dari kematian dan kehancuran, adalah sabar yang indah, iman yang kokoh. Dalam ayat lain, Allah mengisahkan kepada kita cerita Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya:

قالوا ياأبانا ما لك لا تأمنا على يوسف وإنا له لناصحون * أرسله معنا غداً يرتع ويلعب وإنا له لحافظون * قال إنى ليحزننى أن تذهبوا به وأخاف أن يأكله الذئب وأنتم عنه غافلون * قالوا لئن أكله الذئب ونحن عصبة إنا إذا لخاسرون * فلما ذهبوا به وأجمعوا أن يجعلواه في غيبت الجب وأوحينا إليه لتنبئنهم بأمرهم هذا وهم لا يشعرون. (سورة يوسف 11-15)“Mereka berkata: “Wahai ayah kami, apa sebabnya Engkau tidak mempercayakan Yusuf kepada kami, padahal kami sungguh adalah orang-orang yang mengingini kebaikan baginya. Biarkanlah dia pergi bersama kami besok pagi, agar dia (dapat) bersenang-senang dan (dapat) bermain-main, dan sesungguhnya kami pasti menjaganya.” Berkata Ya’qub: “Sesungguhnya kepergian kalian bersama Yusuf amat menyedihkanku dan aku khawatir kalau-kalau dia dimakan serigala, sementara kalian lengah daripadanya.” Mereka berkata: “Bila ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan yang kuat, sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.” Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: “Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tidak ingat lagi.”25)

Allah menyelamatkan Yusuf dari kematian yang sudah berada di depan mata melalui tangan sekelompok pedagang. Allah berfirman:

وجاءت سيارة فأرسلوا واردهم فأدلى دلوه قال يابشرى هذا غلام وأسروه بضاعة والله عليم بما يعملون. (سورة يوسف 19)

“Dan datanglah kelompok orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang mengambil air, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata: “Oh.. kabar gembira.. ini seorang anak muda!” Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” 26)

Ya’qub AS, setelah mendengar cerita saudara-saudara Yusuf bahwa ia telah dimakan oleh serigala, Ya’qub memagar diri dengan sabar dan iman. Ia berkata:

بل سولت لكم أنفسكم أمرا فصبر جميل والله المستعان على ما تصفون (سورة يوسف 18)“Sebenarnya diri kalian sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; (Dalam keadaan seperti ini) maka sabarlah yang paling indah. Dan Allah adalah tempat meminta pertolongan akan apa yang kalian ceritakan.” 27)

Sabar dan iman adalah keamanan dan perlindungan bagi anak-anak dari kehancuran dan kematian. Kesabaran dan iman pula yang mengumpulkan mereka kembali.

Ini pula yang terjadi pada Ibu Musa AS yang takut dari Fir’aun yang membunuh setiap anak laki-laki yang lahir.

وأوحينا إلى أم موسى أن أرضعيه فإذا خفت عليه فألقيه في اليم ولا تخافي ولا تحزني إنا رادواه إليك وجاعلوه من المرسلين * فالتقطه ءال فرعون ليكون لهم عدوا وحزنا إن فرعون وهامان وجنودهما كانوا خاطئين * وقالت امرأة فرعون قرت عين لي ولك لا تقتلوه عسى أن ينفعنا أو نتخذه ولدا وهم لا يشعرون * وأصبح فؤاد أم موسى فارغا إن كادت لتبدى به لولا أن ربطنا على قلبهما لتكون من المؤمنين. (سورة القصص 7 – 10).“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa: “Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seroang) dari para rasul.Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta tentara-tentaranya adalah orang yang bersalah.Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat buat kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.

Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya, supaya termasuk orang-orang yang percaya (kepada janji Allah).” 28)

فرددناه إلى أمه كي تقر عينها ولا تحزن ولتعلم أن وعد الله حق ولكن أكثرهم لا يعلمون (سورة القصص 13)“Maka Kami kembalikan Musa kepada ibunya, supaya senang hatinya dan tidak berduka cita dan supaya ia mengetahui bahwa janji Allah itu adalah benar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” 29)

Cerita yang sama, juga, terdapat dalam Sunnah Nabi SAW, dalam menyebutkan sebab turun ayat:

ومن يتق الله يجعل له مخرجا. (سورة الطلاق 2)“Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” 30)

Anak Auf Bin Malek disandera oleh seorang musuh. Ia pergi kepada Rasul SAW memberitakan bahwa ibu anak itu sangat sedih mengalami peristiwa yang semacam itu. Kepadanya Nabi SAW berkata:

قال رسول الله: “اتقيا الله واصبرا، وآمرك وإياها أن تكثرا من قول لا حول ولا قوة إلا بالله؛ فعملا بوصية الرسول صلى الله عليه وسلم، فاذا بالعدو يغفل عن ابنهما ويهرب الابن ويستاق معه مائة من الابل كانت للعدو.” (انظر تفسير الحافظ ابن كثير ج 4 ص 380).

Rasul SAW bersabda: “Kalian berdua takutlah kepada Allah dan bersabarlah. Saya perintahkan kepadamu dan ibunya untuk memperbanyak mengucapkan “لا حول ولا قوة إلا بالله” (tiada daya dan tiada kekuatan kecuali daya dan kekuatan dari Allah). Keduanya melakukan wasiat Rasul SAW, tiba-tiba musuh itu lalai, lalu anak itu dapat lari (dari sekapannya). Orang itu menyumbangkan seratus ekor unta yang telah disediakan untuk musuh itu.” 31)

III. ASURANSI KERUGIAN:

Asuransi Kerugian, disebutkan oleh Alquran agar melakukannya melalui cara mendapatkan harta yang halal dan membayarkan zakatnya.

دووا مرضاكم بالصدقة، وحصنوا أموالكم بالزكاة (رواه البيهقي في السنن (3/382) عن أبي أمامة، وانظر الجامع الصغير (1/642).“Obatilah orang-orang sakit kamu dengan bersedekah, dan lindungilah harta kamu dengan Zakat.” 32)Dalam Hadits lain Rasulullah bersabda:الزكاة قنطرة الاسلام، وما هلك مال في بر أو بحر إلا بسبب حبس الزكاة. (رواه الطبراني في الأوسط (8/380)، وانظر الجامع الصغير (2/33).“Zakat adalah jembatan Islam, dan tiadalah harta benda musnah di darat atau laut kecuali disebabkan oleh karena menahan zakat”.33)Asuransi yang benar adalah memeliharanya dengan sedekah dan zakat. Allah berfirman:يمحق الله الربوا ويربي الصدقات والله لا يحب كل كفار أثيم (سورة البقرة 276)“Allah memusnakah riba dan menyuburkan sedekah. Dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”34)Pada kesempatan lain, Allah mengisahkan kepada kita banyak cerita tentang orang yang tidak mau membayar zakat, dan hal itu menjadi sebab dari kemusnahan dan kehancuran harta benda mereka.إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ * فَتَنَادَوا مُصْبِحِينَ * أَنِ اغْدُوا عَلَى حَرْثِكُمْ إِن كُنتُمْ صَارِمِينَ * فَانطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ * أَن لَّا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُم مِّسْكِينٌ * وَغَدَوْا عَلَى حَرْدٍ قَادِرِينَ * فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا إِنَّا لَضَالُّونَ * بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ * قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُونَ * قَالُوا سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ * فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ يَتَلَاوَمُونَ * َالُوا يَا وَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا طَاغِينَ * عَسَى رَبُّنَا أَن يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِّنْهَا إِنَّا إِلَى رَبِّنَا رَاغِبُونَ * كَذَلِكَ الْعَذَابُ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ *“Sesungguhnya Kami telah menguji mereka (musyrikin Mekkah) sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak mengucapkan: “Insya Allah”. Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita. Lalu mereka panggil memanggil di pagi hari. “Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya.” Maka pergilah mereka saling berbisik-bisikan.“Pada hari ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu.”Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi (orang-orang miskin) pada hal mereka mampu (menolongnya).Tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata: “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu).Mereka mengucapkan: “Maha suci Tuham kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.”Lalu sebagaian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela mencela.Mereka berkata: “Aduhai celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampaui batas.”Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Tuhan kita.Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab Akhirat lebih besar jika mereka mengetahui.” 35) IV. ASURANSI ISTERIRasa khawatir terhadap isteri yang mungkin menyeleweng dan terjatuh ke dalam jurang kehinaan adalah karakteristik manusiawi yang memiliki rasa kecemburuan terhadap keluarganya dan dapat membela kehormatannya sekalipun hal itu akan dibayar dengan jiwanya sendiri. Nabi SAW bersabda:من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون عرضه فهو شهيد (رواه الترمذي في الديات (1421)، والنسائي في تحريم الدم (4095) وأبو داود في السنة (4772) كلهم عن سعيد بن زيد. وانظر الجامع الصغير (2/631).“Orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya adalah Syahid, dan, orang yang terbunuh karena mempertahankan kehormatannya adalah syahid.”36) Melindungi isteri bukan hanya dengan menyuruhnya memakai jilbab dan melarang bergaul dengan laki-laki lain yang tidak muhrim, akan tetapi melindunginya haruslah karena ada faktor utama, yaitu bagaimana ia bisa terhindar dari pengkhianatan, perzinahan dan pandangan-pandangan yang membuat dosa. Inilah perlindungan yang sesungguhnya bagi isteri dan keluarga. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:عفُّوا تعف نسـاؤكم (رواه الطبراني في الأوسط (6/241)، والمنذري في الترغيب والترهيب (3/322)، وانظر الجامع الصغير (2/156).“Lindungilah dirimu dari ma’siah, agar isterimu terlindungi.” 37) Alquran mengisahkan kepada kita tentang nikmat Allah yang diberikan kepada Nabi Zakaria, yaitu anak yang shaleh dan isteri yang shalehah.وزكريا إذ نادى ربه ربي لا تذزني فرداً وأنت خير الوارثين * فاستجبنا له ووهبنا له يحي وأصلحنا له زوجه إنهم كانوا يسارعون في الخيرات ويدعوننا رغباً ورهبا، وكانوا لنا خاشعين. (سورة الأنبياء 89 – 90).“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris yang paling baik.Maka kami memperkenankan do’anya, dan kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusu’ kepada Kami.” 38)Isteri yang shaleh adalah nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah kepada seorang hamba-Nya. Oleh sebab itu, para ulama dalam menafsirkan ayat:ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار (سورة البقرة 201)Bahwa kebaikan duniawi adalah isteri yang saleh.

Landasan Teori Asuransi Syariah40)

Landasan teori Asuransi Syari’ah, adalah dengan merujuk kepada beberapa peristiwa yang dilakukan oleh Bangsa Arab di zaman sebelum Islam, dan mendapat legitimasi oleh Islam. Landasan teori tersebut dapat disimpulakn sebagai berikut:

1) Aqila

Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanz) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.

Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.

2) Muwalat

Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az Zarqa’ dalam Aqd al-Ta’min).

Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.



3) Tanahud

Tanahud adalah dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu makanan dengan saham yang sama. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.41)

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)

Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.

4) Aqd Hirasah

Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.

5) Dhaman Khatr Thariq

Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.


C. Cikal Bakal Asuransi Syariah



1) Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.



2) Kemudian, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya masih dipertanyakan. Muwalat, sebagai contoh, merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.



3) Lalu pada Aqilah, yang justru ‘pembayar premi’ tidak mendapatkan ‘manfaat’ dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan bentuk antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan ‘premi’ yang dibayar oleh terjamin.





1) Al Faiyoumi: Jilid I hal. 34; Zamakhsyari, hal 20; Mujamma’, hal. 27-28.

1a) Al Mahmoud, Abdul Latif Mahmoud, Dr., التأمين الاجتماعي في ضوء الشريعة الاسملامية, Dar Nafais,1994, hal. 25

2) Al-Fairouz Abadi: Jilid IV hal. 197

3) سورة الأنعام 82

4) Ibn Faris, Jilid I, hal. 133; Ibn Manzhur 16/160.



5) Q.S. 4, An Nisaa’, ayat 58.



6) Ibn Faris, Ibid, hal. 133; Al Jawhari, Jilid V hal. 2071; Ibnu Manzhur, 16/160.



7) Q.S. 3, Al Imran, 100.



10) Q.S. 2, Al Baqarah, 155.

11) Q.S. 3, Al Imran, 186.

12) Q.S. 29, Al ‘Ankabut, 2

12a) Abdurrahman, Ramadhan Hafiz, Dr. Prof, موقف الشريعة الاسلامية من : البنوك وصندوق التوفير وشهادات الاستثمار والمعاملات المصرفية والبديل علنها والتأمين على الأنفس والأموال, Dar el Salam, Cairo, 2005, hal. 179 – 190.

13) Q.S. 29, Al ‘Ankabut, 67



14) Q,S, 106, Quraisy, 1 - 4

14) H.R. Tarmidzi, dalam Bab Zuhud, no. 2268, dan Ibnu Majah, dalam Bab Zuhud, Hadits no. 4131.

15) Q.S. 6, Al-An’am, 82.

16) Q.S., 24, Al Nur, 55

16) HR Tarmidzi dalam bab, tanda-tanda Hari Kiamat, nomor. 2440; Ahmad, dalam Musnadnya (I/293); Imam Ibn Raja Al Hanbali, dapat dibaca pelajaran yang sangat bernilai dalam menerangkan Hadits ini berjudul “Nur-ul-iqtibas fi misykat washiyyat in-nabiy Salla llahu ‘alaihi wasallam kepada Ibni Abbas.”

17) HR Ibn Madawiyah. Lihat: Tafsir “Al Hafidh Ibn Khatsir”, Jilid II hal. 154.

18) Q.S. 16, Al Nahl, 97.

19) Q.S. 21, Al-Anbiya’, 87-87

20) Q.S., 48, Al Fath, 27.

21) HR Bukhari dan Muslim

22) Q.S., 4, Al Nisa’, 9

22) H.R. Bukhari, dalam Bab Jana-iz, No. 1296 dan Muslim, dalam Bab Wasiat, No. 1628

23) Q.S. 19, Al Kahf, 77

24) Q.S. 19, Alkahf, 82

25) Q.S. 12, Yusuf, 11 - 15

26) Q.S. 12, Yusuf, 19

27) Q.S. 12, Yusuf, 18

28) Q.S. 28, Al Qashash, 7 - 10

29) Q.S. 28, Al Qashash, 13

30) Q.S. 65, Al Thalaq, 2

31) Lihat Tafsir, Ibnu Katsier, Jilid 4, hal 380

32) HR. Baihaqi dan Kitab Sunan Baihaqi Jilid III hal. 382. Dari Abi Umamah. Lihat juga: “Aljami’ al Shaghir, I/641.

33) H.R. Tabrani dalam Bab Ausat VII/380, Lihat juga Al Jami’ Al Shaghir II/33.

34) Q.S. 2, Al Baqarah, 276

35) Q.S. Al Qalam, 17 – 33

36) H.R. Tamidzi, dalam Bab Diyat, No. 1421; Nasa-I, dalam Bab Tahrim al dam, no. 4095; Abu Dawud dalam Bab Sunna, No. 4772. Semuanya merawikan Hadits tersebut dari Sa’id Bin Zaid. Lihat al-Jami’ al Shaghir II/631.

37) (رواه الطبراني في الأوسط (6/241)، والمنذري في الترغيب والترهيب (3/322)، وانظر الجامع الصغير (2/156).

38) Q.S. Al Anbiya’, 89 - 90

40) Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Ansuransi Syariah, Gema Insani Press, 2004, hal. 26; Al Mahmoud, Ibid, hal 29.