Rabu, 05 November 2008

Pola Manajemen Bank Syariah

1. Kedudukan Manajemen dalam Syariah Islam

Perbuatan manusia menurut pendekatan syariah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan mu’amalah. Suatu perbuatan ibadah pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu harus atau boleh dilakukan. Sedang dalam mu’amalah pada asalnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits yang melarangnya.

Perbuatan ibadah adalah yang dinyatakan oleh Al Qur’an dan Al Hadits tentang cara-cara beribadah seperti shalat, puasa, ibadah haji dan lain-lain. Baik tata caranya, waktunya, dan tempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah.

Sedangkan perbuatan mu’amalah adalah semua perbuatan yang bersifat duniawi yang asalnya adalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas, sepanjang tidak ada larangan di dalam al Qur’an dan / atau Hadits, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan akhlak. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda :

“Kamu lebih mengetahui tentang urusan-urusan duniamu” (HR Muslim).

Menurut kaidah Ushul Fiqh, suatu perbuatan yang mubah bisa menjadi perbuatan wajib jika tanpa perbuatan itu perbuatan wajib menjadi terhalang. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan wajib menjadi tidak sempurna tanpa adanya perbuatan lain, maka perbuatan lain itu menjadi wajib.

Islam mewajibkan para penguasa dan para pengusaha untuk berbuat adil, jujur dan amanah demi terciptanya kebahagiaan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah), keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual ummat manusia. Ummat manusia yang mmemiliki kedudukan yang sama di sisi Allah sebagai khalifah dan sekaligus sebagai hamba Nya tidak akan dapat merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin kecuali bila kebutuhan-kebutuhan materiil dan spirituil telah dipenuhi.


Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki.

Dengan sangat bijaksana Imam Ghazali meletakkan iman pada urutan pertama dalam daftar tujuan (maqashid) syariat itu, karena dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi kebahagiaan manusia. Imanlah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusiaan pada fondasi yang benar, yang memungkinkan manusia berinteraksi satu sama lain dalam suatu pergaulan yang seimbang dan saling menguntungkan dalam mencapai kebahagiaan bersama. Iman juga memberikan suatu filter moral bagi alokasi dan distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan ekonomi, disamping menyediakan pula suatu sistim pendorong untuk mencapai sasaran seperti pemenuhan kebutuhan serta distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Tanpa menyuntikkan dimensi keimanan ke dalam semua keputusan yang dibuat oleh manusia, baik itu dalam rumah tangga, direksi perusahaan, pasar atau politbiro, maka tidaklah mungkin diwujudkan efisiensi dan pemerataan dalam alokasi dan distribusi sumber daya untuk mengurangi ketidak-simbangan makro ekonomi dan ketidak-stabilan ekonomi atau memberantas kejahatan, keresahan, ketegangan dan berbagai simptom penyakit anomie.

Imam Ghazali meletakkan harta-benda dalam urutan terakhir karena harta bukanlah tujuan itu sendiri. Ia hanyalah suatu alat perantara, meskipun sangat penting, untuk merealisasikan kebahagiaan manusia. Harta-benda tidak dapat mengantarkan tujuan ini, kecuali bila dialokasikan dan didistribusikan secara merata. Hal ini menuntut penyertaan kriteria moral tertentu dalam menikmati harta-benda, operasi pasar dan politbiro. Apabila harta-benda menjadi tujuan itu sendiri, maka akan mengakibatkan ketidak-merataan, ketidak seimbangan dan perusakan lingkungan yang pada akhirnya akan mengurangi kebahagiaan anggota masyarakat di masa sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Tiga tujuan yang berada di tengah, yaitu kehidupan, akal dan keturunan, berhubungan dengan manusia itu sendiri dan kebahagiaannya menjadi tujuan utama syariah. Komitmen moral bagi perlindungan tiga tujuan itu melalui alokasi dan distribusi sumber daya tidak mungkin berasal dari sistim harga dan pasar dalam suatu lingkungan sekuler. Justru kehidupan, akal dan keturunan ummat manusia seluruhnya itulah yang harus dilindungi dan diperkaya, bukan hanya mereka yang sudah kaya dan kelas tinggi saja. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan ini bagi semua ummat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Begitu pula semua hal yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seperti makanan yang cukup, sandang, papan, pendidikan spiritual dan intelektual, lingkungan yang secara spiritual dan fisik sehat (dengan ketegangan, kejahatan dan polusi yang minim), fasilitas kesehatan, transportasi yang nyaman, istirahat yang cukup untuk bersilatur rahim dengan keluarga dan tugas-tugas sosial dan kesempatan untuk hidup yang bermartabat.

Pemenuhan kebutuhan ini akan menjamin generasi sekarang dan yang akan datang dalam kedamaian, kenyamanan, sehat dan efisien serta mampu memberikan kontribusi secara baik bagi realisasi dan kelanggengan falah dan hayatan thayyibah. Setiap alokasi dan distribusi sumber daya yang tidak membantu mewujudkan falah dan hayatan thayyibah , menurut Ibnu Qayyim, tidak mencerminkan hikmah dan tidak dapat dianggap efisien dan merata (adil)

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut para penguasa atau pengusaha harus manjalankan manajemen yang baik dan sehat. Manajemen yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang tidak boleh ditinggalkan (conditio sine qua non) demi mencapai hasil tugas yang baik. Oleh karena itu para penguasa atau pengusaha wajib mempelajari ilmu manajemen. Apalagi bila prinsip atau teknik manajemen itu terdapat atau diisyaratkan dalam Al Qur’ an atau Al Hadits.

Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al Qur’an atau Al Hadits antara lain sebagai berikut :

1.1. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Setiap muslim wajib melakukan perbuatan yang ma’ruf, yaitu perbuatan yang baik dan terpuji seperti perbuatan tolong-menolong (taawun), menegakkan keadilan di antara manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertinggi efisiensi, dan lain-lain. Sedangkan perbuatan munkar (keji), seperti korupsi, suap, pemborosan dan sebagainya harus dijauhi dan bahkan harus diberantas.

Menyeru kepada kebajikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (nahi munkar) adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT:

“Hendaklah ada diantara kamu ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan keji” (QS 3 : 104)

Untuk melaksanakan prinsip tersebut, ilmu manajemen harus dipelajari dan dilaksanakan secara sehat, baik secara bijak maupun secara ilmiah.

1.2. Kewajiban Menegakkan Kebenaran

Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridhai Tuhan .

Kebenaran (haq) menurut ukuran dan norma Islam, antara lain tersirat di dalam firman Allah Surat (17) Al Isra ayat 81:

“Katakanlah ya Muhammad ! Telah datang kebenaran dan telah sirna yang batil. Sesungguhnya yang batil itu akan lenyap”.

Firman Allah dalam Surat (3) Ali Imran ayat 60 menyatakan:
“Kebenaran itu dari Tuhanmu, karena itu janganlah engkau termasuk salah seorang yang ragu-ragu”.

Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar, untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran. Menegakkan kebenaran adalah metode Allah yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian manajemen yang disusun oleh manusia untuk menegakkan kebenaran itu menjadi wajib.

1.3. Kewajiban Menegakkan Keadilan.

Hukum syariah mewajibkan kita menegakkan keadilan, kapan dan di manapun. Allah berfirman di Surat (4) An Nisa’ ayat 58 :
“Jika kamu menghukum di antara manusia, hendaknya kamu menghukum (mengadili) secara adil”
dan firman Allah dalam Surat (7) Al A’raf ayat 29 menyatakan bahwa:
Katakanlah ya Muhammad ! “ Tuhanku memerintahkan bertindak adil “.

Semua perbuatan harus dilakukan dengan adil. Adil dalam menimbang, adil dalam bertindak, dan adil dalam menghukum. Adil itu harus dilakukan di manapun dan dalam keadaan apapun, baik di waktu senang maupun di waktu susah. Sewaktu sebagai orang kecil harus berbuat adil, sewaktu sebagai orang yang berkuasapun harus adil. Tiap muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula terhadap orang lain.

1.4. Kewajiban menyampaikan amanah

Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah. Kewajiban menunaikan amanah dinyatakan oleh Allah dalam Surat (4) An Nisa’ ayat 58 :
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.

Ayat ini mengandung pengertian bahwa Allah memerintahkan agar selalu menunaikan amanat dalam segala bentuknya, baik amanat perorangan, seperti dalam jual-beli, hukum perjanjian yang termaktub dalam Kitab al Buyu’ (hukum dagang) maupun amanat perusahaan, amanat rakyat dan negara, seperti yang dipikul oleh seorang pejabat pemerintah, ataupun amanat Allah dan ummat, seperti yang dipikul oleh seorang pemimpin Islam. Mereka tanpa kecuali memikul beban untuk memelihara dan menyampaikan amanat.

Mengenai kewajiban menunaikan amanat di bidang muamalah, Allah berfirman dalam Surat (2) Al Baqarah ayat 283 :
“Maka hendaklah (orang) yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) kepada yang berhak (yang berpiutang)”.

Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanat dari pemegang sahamnya, yang wajib mengelola perusahaan dengan baik, sehingga menguntungkan pemegang saham dan memuaskan konsumennya. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap hamba itu adalah pengembala (pemelihara) harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atas harta yang dikelolanya”. (HR Muslim)

Sebaliknya orang-orang yang menyalah-gunakan amanat (berkhianat) adalah berdosa di sisi Allah, dan dapat dihukum di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya pengurus-pengurus (manajer) yang buruk akan disiksa, berhati-hatilah engkau untuk menjadi mereka (manajer) “.(HR Muslim)

Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan kewajiban seseorang dalam manajemen secara tegas diatur di dalam hukum syariah. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Hukum Syariah, Bab al buyu’, Hukum Perjanjian, atau Bab Imarah dan Khilafah yang dinyatakan dengan dalil dan nash dalam Al Qur’an dan Al Hadits.

Semua hukum tersebut wajib dilaksanakan dan dikembangkan seperti hukum-hukum lain. Demikian pula prinsip-prinsip manajemen yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Al Hadits, yang selalu segar, tidak menemui kejanggalan, sehingga sewajarnyalah diterapkan dalam praktek.

Islam memberikan keluwesan untuk ber-ijtihad. Dengan peralatan dalil nash Al Qur’an dan Al Hadits yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan modern, seorang manajer akan dapat ber-ijtihad sehingga mendapatkan hasil (natijah) yang memuaskan.
2. Dasar dan Tujuan Manajemen

Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan yang bersifat publik ataupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai suatu tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendiriannya.

Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk mendapat keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manajer di manapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.

Manajemen yang kita kenal sekarang ini adalah manajemen Barat yang individualistis dan kapitalistis. Di dalam masyarakat yang individualistis, kepentingan bersama dapat ditangguhkan demi kepentingan diri sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka telah meninggalkan nilai-nilai religius yang berdasarkan hubungan tanggung jawab antara manusia dengan Tuhannya, baik mengenai suruhan yang ma’ruf dan pencegahan yang munkar, semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhannya .


2.1. Kebutuhan fitrah manusia sebagai dasar manajemen

Manusia itu terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal dan hati. Unsur-unsur manusia itu memiliki kebutuhannya masing-masing. Manusia mempunyai tubuh yang tunduk pada hukum fisik, yang oleh karenanya merupakan subyek dari fisiknya. Guna mempertahankan hidupnya manusia perlu makan, minum, pakaian dan perlindungan (QS 7:31). Tetapi manusia bukanlah semata-mata terdiri dari tubuh saja, sehingga semua persoalan tidak dapat dengan hukum-hukum fisik semata.

Manusia juga adalah makhluk biologis, karena itu juga tunduk pada hukum-hukum biologis. Guna melestarikan spesiesnya, manusia mempunyai alat reproduksi dalam dirinya yang ditandai oleh kecenderungan berupa sex dan berkembang biak (QS 3:14).

Namun manusia juga bukan hanya merupakan alat reproduksi yang dapat diteliti dengan kacamata sexologi semata. Manusia juga memiliki akal yang membutuhkan sarana berupa ilmu pengetahuan dan kemampuan untuk memikirkan berbagai rahasia dari ciptaan Allah yang ada di langit dan di bumi (QS 3:189). Sebagai makhluk rasional, sifat akal selalu menuntut kepuasan. Dari sudut pandang ini maka ilmu pengetahuan adalah merupakan tuntutan kebutuhannya.

Selain itu manusia juga termasuk makhluk sosial yang didorong oleh watak aslinya untuk bergaul dengan manusia lainnya. Keinginan alamiah untuk menjalin hubungan permanen antara pria dan wanita, ketergantungan anak manusia akan perlindungan orang tuanya, keinginan manusia untuk membela kepentingan keturunannya dan mempertahankan kasih sayang antara saudara sedarah, kesemuanya itu merupakan kecenderungan alami yang mengarahkan mereka dalam membangun kehidupan sosialnya.

Namun, keramah-tamahan dalam pergaulan hanyalah merupakan salah satu kualitas eksistensinya. Hal ini bukan satu-satunya acuan untuk melengkapi pemenuhan kebutuhan kehidupan yang sempurna. Justru di jaman sekarang ini tidak jarang orang berbuat riya’, ingin dilihat orang, minta agar sedekah yang diberikannya diumumkan, agar diketahui dan dipuji, kemudian memperoleh julukan dermawan. Padahal di mata Allah, nilai setiap amal itu tergantung pada niatnya.

Agar manusia selalu terdorong untuk berusaha memenuhi kebutuhannya, Allah menghiasi pula dengan nafsu dan keinginan, baik untuk memperoleh kesenangan biologis (sex dan beranak pinak) maupun kesenangan lainnya seperti kecintaan kepada harta yang banyak, dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang (QS 3:14).

Nafsulah yang merupakan motivator bagi manusia untuk selalu berusaha memenuhi keinginannya tersebut. Guna memenuhi keinginannya itu, sang nafsu lalu meminta bantuan akal untuk mencari cara yang paling cepat dan mudah untuk mendapatkan-nya. Akal akan menawarkan berbagai alternatif, sesuai dengan kapasitasnya. Kualitas akal ini akan tergantung pada pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, sedangkan tawaran alternatif metode yang disarankan oleh akal tersebut bisa bersifat rasional atau irrasional. Biasanya alternatif yang ditawarkan itu bersifat netral dan bebas nilai. Metode yang bersifat rasional adalah seperti bercocok tanam, bekerja memproduksi barang yang diinginkan, melakukan pertukaran barang dengan orang lain, meminta harta warisan yang menjadi haknya, bahkan termasuk mengemis, mencuri, merampok dan sebagainya. Sedangkan metode yang bersifat irrasional adalah seperti menggunakan ilmu sihir, spekulasi, berjudi dan lain-lain.

Manusia adalah juga merupakan makhluk moral spiritual, yang membedakan antara kebaikan dan kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di luar pengertian akal. Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati. Dalam hal ini, hati berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah jenis kebutuhan yang diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah membahayakan dirinya, jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah berlebihan, dan cara mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan dan dilaksanakan.

Kualitas dari pertimbangan hati itu akan tergantung kepada sistem nilai yang dianutnya dan intensitasnya mengingat Ilah yang diimaninya. Apabila hati beriman kepada Allah dan selalu mengingatNya dengan intensitas yang tinggi, maka nilai pertimbangannya pun semakin baik sesuai dengan norma-norma etika yang telah ditetapkan oleh Allah. Sebaliknya apabila hati beriman kepada toghut maka nilai pertimbangannya pun akan sesat karena mengukuti nasihat-nasihat toghut.

Akumulasi interaksi antara nafsu, akal dan hati inilah yang akan menentukan kualitas nilai diri manusia tersebut. Diri yang seimbang (nafs al muthmainnah) hanya akan memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan fitrahnya saja, yaitu kebutuhan yang dihalalkan oleh Allah swt., dalam jumlah yang diperlukan saja, tidak berlebihan dan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh ajaran Allah dan RasulNya. Lain halnya dengan diri yang serakah (nafs al lawwamah) dan liar (nafs al amarah) yang selalu terdorong memenuhi segala keinginan, seperti yang diciptakan oleh setan-setan kapitalis yang memang sangat kreatif dan aktif dalam menciptakan, memproduksi, dan mendorong timbulnya kebutuhan-kebutuhan secara berlebihan, yang justru merusak kualitas hidup manusia, seperti makanan haram, minuman keras, obat-obat terlarang, judi, seks bebas dan sebagainya.

Untuk mendapatkannya pun ditempuh dengan cara-cara yang dilarang oleh Islam, seperti menyuap, merampas, korupsi, menipu, mencuri, merampok, riba, judi, perdagangan gelap, menimbun dan usaha-usaha lain yang menghancurkan masyarakat. Dorongan-dorongan itulah yang melandasi paradigma ekonomi kapitalis yang menyatakan bahwa kebutuhan tidak terbatas, sehingga mereka terus memproduksi apa saja asal masih ada yang menginginkan, meskipun produk itu tidak bermanfaat, bertentangan dengan fitrah kebutuhan manusia, bahkan merusak masyarakat secara keseluruhan.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa manusia yang terdiri dari keseluruhan sifat-sifat tersebut (fisik, biologis, intelektual, spiritual dan sosiologis) memiliki kebutuhan masing-masing yang dipadukan bersama-sama. Sementara di luar itu, ada suatu masalah penting untuk dipertimbangkan, yaitu - dengan segala keberadaannya dalam semua aspek kehidupannya yang beragam- manusia merupakan bagian dari sistem alam raya yang sangat besar dan luas .

Keseimbangan pemenuhan kebutuhan masing-masing unsur tersebut akan sangat bergantung kepada lemah-kuatnya dorongan nafsu dan kualitas pengendalian yang diperani oleh akal dan hati. Akal dan hati yang berkualitas pasti akan membatasi konsumsinya sebatas kebutuhan fitrahnya. Konsumsi yang melebihi kebutuhan fitrah adalah kebutuhan palsu, yang justru akan merusak dirinya.

Demikianlah Allah swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, yang terdiri dari berbagai unsur yang terorganisir dengan rapi dan interaksi antar unsur-unsur yang ada mencerminkan suatu sistem manajemen yang sangat sempurna dan canggih. Sudah seharusnya manusia menjadikannya sebagai I’tibar dalam membangun suatu sistem organisasi dan manajemen yang baik.

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang kokoh” (QS 61: 4)

2.2. Tujuan hidup manusia sebagai tujuan manajemen

Allah berfirman :
” Dan Aku tidak menjadikan jin dan manusia kecuali agar mereka hanya mengabdi kepada-Ku” (QS 51:56).

Inilah tujuan hidup manusia menurut ajaran Allah SWT., yang berintikan tauhid (pengesaan Tuhan) diikuti dengan seruan agar manusia beriman dan cinta kepada Allah dan Rasulnya serta yakin akan adanya hari akhirat . Segala tindakan dan kegiatan manusia hendaknya dilandasi motivasi untuk memperoleh keridlaan Allah, orientasinya kepada kebahagiaan akhirat (tanpa melupakan bagiannya di dunia) dan aplikasinya adalah ditegakkannya hukum (syariah) Allah di bumi. Inilah yang membedakannya dengan orang-orang sekuler, yang motivasi dan orientasi sikap, tindakan dan kegiatannya hanya untuk memperoleh kesenangan hidup di dunia saja, dan aplikasinya adalah tujuan menghalalkan segala cara.

Bagi setiap muslim, keridlaan Allah adalah segala sumber dari kebahagiaan, di dunia dan di akhirat. Dunia adalah ladang tempat bertanam, hasil yang dinikmatinya di dunia adalah bagian kecil saja dari hasil yang sesungguhnya akan diperoleh. Bagian hasil terbesar justru akan dinikmatinya di akhirat. Allah, selain sebagai satu-satunya zat yang patut disembah (tauhid uluhiyah), Allah jualah satu-satunya pengatur seluruh alam beserta isinya (tauhid rubbubiyah). Manusia sebagai hamba-Nya wajib menyerahkan diri bulat-bulat kepada-Nya dan rela untuk diatur oleh-Nya. Pemenuhan kebutuhan hidupnya di dunia sebatas keperluan untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Oleh karenanya setiap usaha yang dilakukan dalam kehidupan dunia ini haruslah senantiasa disesuaikan dengan hukum dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Allah SWT.

Manusia diciptakan Allah agar berfungsi sebagai penguasa (khalifah) di bumi (QS 6: 165) dengan tugas untuk memelihara dan memakmurkan bumi. Karena bumi dengan semua sistem ekologi yang telah diciptakan Allah itu sudah merupakan tempat yang baik bagi hidup mereka. Pemanfaatan segala sumber daya di dalamnya harus dilakukan dengan daya cipta yang tinggi dan dengan memperhatikan prinsip keseimbangan. Manusia harus menyadari segala tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan di bumi.

Tugas ini memerlukan pengertian yang tepat tentang hukum-hukum Allah yang menguasai alam ciptaan-Nya, dilanjutkan dengan kegiatan bertindak untuk melakukan suatu yang baru, yang baik (saleh), untuk kebaikan (maslahat) bagi manusia, dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan hukum itu. Hal ini berkaitan erat dengan ajaran tentang prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam kegiatan hidup, terutama dalam kegiatan ekonomi yang menyangkut proses pembagian kekayaan dan pemerataannya di antara masyarakat.

Beberapa faktor strategis dan fundamental harus dipertimbangkan dalam menentukan penilaian dasar dan tujuan manajemen yaitu:

(a) Hak Asasi Manusia
Bahwa manusia adalah makhluk termulia yang diciptakan Tuhan (QS 17:70). Oleh karena itu semua kegiatan manusia haruslah dalam rangka memelihara nilai kemuliaannya itu. Manajemen harus bertolak dari prinsip memelihara nilai-nilai kemuliaan manusia, yang telah diberikan contoh oleh Allah . Nilai-nilai serta hakekat dari manusia tidak boleh dikurangi, atau diabaikan dalam pelaksanaan manajemen, karena semua yang ada di permukaan bumi ini disediakan untuk manusia, bukan sebaliknya. Manusia tidak diperkenankan oleh Allah menyembah benda, betapapun pentingnya benda tersebut bagi manusia. Manusia juga tidak boleh menyembah seorang oknum, betapapun besarnya kekuasaan dan kekayaannya. Manusia hanya wajib menyembah Allah. Inilah hakikat hak asasi manusia yang harus dianut pula dalam manajemen.

(b) Hak dan kewajiban bekerja
Ajaran Islam tidak mengenal kelas dalam masyarakat yang membagi manusia menurut tingkat-tingkat yang dibuat oleh manusia itu sendiri, untuk menimbulkan tidak adanya persamaan (musawah) diantara manusia, seperti antara kelas bangsawan dan kelas kawula di masyarakat feodalistis ataupun kelas majikan dan buruh dalam masyarakat kapitalis dan komunis.
Ajaran Islam juga tidak mengenal adanya kelas manajer, karena adanya sekelompok orang yang berfungsi sebagai manajer hanya dapat dilihat dari pembagian kerja, atas dasar persetujuan bersama, atau atas dasar kemampuan manajerial semata. Disini Islam hanya mengenal konsep pembagian kerja yang didasarkan pada kemampuan fisik, ilmu dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing manusia. Menurut Roger Garaudy, bekerja memainkan peranan pokok yang sangat penting sebagai dasar pemilihan hak bekerja di dalam Islam. Adanya jenjang-jenjang dalam organisasi kerja hendaknya semata-mata dimaksudkan agar setiap potensi, baik potensi fisik, ilmu dan teknologi dapat disinergikan, sebagaimana firman Allah :
” Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu ? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan”. (QS 43: 32)

(c) Akhlaqul karimah
Ajaran Islam didasarkan dan ditujukan untuk membentuk akhlak yang luhur. Dengan akhlak yang luhur, manusia diharapkan melakukan perbuatan yang baik, indah, serasi dan harmonis. Dengan demikian, prinsip manajemen dan pelaksanaannya wajib dijiwai, dipimpin dan diarahkan untuk mencapai kebaikan (mashlahat), berdasarkan konsepsi dan norma-norma yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.

Firman Allah :
“Berbuat baiklah kamu (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu membuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS 28: 77)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS 5:2).

Konsepsi ajaran akhlak menuju perbuatan baik dan terpuji (amal shaleh), berfaedah dan indah, untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat yang diridhai oleh Allah.

Konsep amal shaleh menjadi inti ajaran Islam yang harus diterapkan dan untuk melatar-belakangi manajemen, baik dalam konsepsi, struktur maupun operasinya.

3. Unsur-Unsur Manajemen

(a) Perencanaan.
Semua dasar dan tujuan manajemen seperti tersebut di atas haruslah terintegrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman :

” Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan rencanakanlah masa depanmu. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa-apa yang kalian perbuat” (QS 59:18)

Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting, objective, policies, programes, procedures dan budget.

a. Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.


Bagi manajer yang telah berpengalaman tidak jarang terjadi perkiraan itu dilakukan berdasarkan intuisi, atau firasat. Hal ini juga dapat bersumber dari taufiq dan hidayah Allah bagi mereka yang dikehendakiNya. Oleh karena itu adalah merupakan suatu kebiasaan yang baik bagi setiap muslim, dalam menghadapi suatu persoalan yang musykil, meminta petunjuk dari Allah, dengan cara shalat istikharah, untuk mendapatkan petunjuk dan hidayahNya, dalam mengambil keputusan atau merencanakan sesuatu. Kebiasaan demikian akan membawa kepada sikap taqarrub kepada Allah, dan membiasakan diri untuk tidak mengambil tindakan yang gegabah dalam segala hal.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh manajemen bank adalah melakukan peramalan usaha dengan melihat kondisi internal dan eksternal dalam rangka perumusan kebijakan dasar. Kondisi internal meliputi potensi dan fasilitas yang tersedia, distribusi aktiva, posisi dana-dana, pendapatan dan biaya. Sedangkan kondisi eksternal meliputi menelaahan situasi moneter, lokal dan internasional, peraturan-peraturan, situasi dan kondisi perda-gangan, nasional dan internasional .

b. Objective
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau Badan Usaha. Untuk mencapai tujuan itu dia bersedia memberi pengorbanan atau usaha yang wajar agar nilai-nilai itu terjangkau.

Tujuan suatu organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaraan.

Tujuan manajemen bank syariah tidak saja meningkatkan kesejahteraan bagi para stake holders, tetapi juga harus mempromosikan dan mengembangan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya kedalam bisnis keuangan dan bisnis lainnya yang terkait. Oleh karena itu aktivitas perencanaan tujuan masa depan harus dilakukan dengan baik, teliti, lengkap dan rinci, dan perumusan kebijakan itu haruslah disusun bersama oleh direksi bersama-sama dengan dewan komisaris dan dewan pengawas syariah, dan perencanaan operasional harus disusun bersama dengan para pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Islam menganjurkan melakukan musyawarah, dan bukan one man show . Sebagaimana Allah berfirman :

” Maka dikarenakan karunia dari Allah engkau bersikap lemah lembut kepada mereka. Kalau engkau bersikap kasar dan berhati keras maka mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu maafkanlah mereka dan mintalah ampunan untuk mereka. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam setiap urusan kalian. Maka jika kamu sudah bertekad (mengambil keputusan) bulat, maka berserah dirilah kepada Allah, Sesungguhnya Allah itu mencintai orang-orang yang bertawakkkal. (QS 3 : 159).

Kita diperintah oleh Allah untuk memusyawarahkan dan memutuskan sesuatu yang bermanfaat, bukan keputusan yang sekedar coba-coba dan salah (try and error) kemudian mencoba lagi sampai menemukan sesuatu yang fixed. Hal itu membuang energy dan waktu . Pada surah An Nahl Allah berfirman :

” Dan janganlah kalian seperti perempuan tua yang merombak kembali tenunannya setelah jadi. Kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian sebagai tipu daya agar kalian menjadi ummat yang lebih besar dari ummat lainnya (merebut massa dengan segala cara). Sesungguhnya Allah menguji kalian dengan persoalan itu dan pasti akan dijelaskanNya pada hari kiamat apa-apa yang mereka perselisihkan” (QS 16:96).

Jadi yang dimaksudkan adalah agar kita menyusun perencanaan tujuan secara profesional, tidak sekedar coba-coba.

c. Policies
Policies dapat berarti rencana kegiatan (plan of action) atau juga dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu Badan Usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang.

Suatu policies dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu pertama merupakan prinsip-prinsip dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan-kegiatan (rules of actions). Oleh karena itu policies merupakan prinsip yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus-menerus, setidak-tidaknya selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu organisasi.

Keputusan mengenai suatu policies ditentukan oleh top manajemen atau chief excecutive officer atau Board of Directors dari suatu Badan Usaha. Para manajer bertanggung jawab (accountable) untuk menafsirkan, menjelaskan dan menjamin pelaksanaan policies tersebut.

Suatu policies haruslah merupakan suatu pernyataan positif (positive declaration) dan merupakan perintah yang harus dipatuhi (imperative) oleh seluruh jajaran di dalam organisasi secara vertikal ke bawah.

Bidang kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang penting bagi aktivitas bank, yaitu sebagai berikut:

i. Tipe nasabah yang dilayani
Bank harus menetapkan tipe nasabah yang menjadi sasaran bagi pemasaran produknya. Melalui berbagai pertimbangan, bank dapat memutuskan untuk hanya melayani usaha kecil dan menengah saja, sedangkan usaha besar tidak. Dengan pertimbangaannya sendiri bank lain juga dapat memutuskan untuk melayani semua jenis nasabah, baik usaha besar, usaha menengah, usaha kecil maupun perorangan.

ii. Jenis layanan yang disediakan bagi nasabah
Jenis layanan yang disediakan oleh bank biasanya berkaitan erat dengan tipe nasabah yang ingin dilayani. Jenis nasabah tertentu cukup dilayani melalui beberapa produk seperti tabungan, pinjaman, transfer dan inkaso, tetapi nasabah lain memerlukan jasa yang lebih terkait dengan informasi dan pelayanan bisnis perusahaan seperti trust and corporate services. Ada juga bank yang memutuskan untuk melayani kebutuhan kelancaran urusan rumah-tangga nasabah seperti pembayaran rekening listrik, air, telepon, pajak, servis mobil dan lain sebagainya. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi keputusan bank, apakah akan menyadiakan semua jenis layanan perbankan (universal banking) ataukah hanya menekankan pada atau memberikan perhatian yang besar pada penyediaan jenis layanan tertentu saja, bukan hanya tergantung pada kesempatan meraih potensi pasar yang mereka hadapi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor internal, seperti permodalan, kemampuan organisasi dan sumber daya manusia, kemampuan teknologi dan sebagainya.

iii. Daerah atau wilayah pelayanan
Pertimbangan wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan jaringan kerja, pembukaan kantor-kantor cabang dan besar kecilnya kantor-kantor cabang tersebut. Sentra-sentra ekonomi harus ditelaah terlebih dahulu, yaitu seperti pertanian, industri, perdagangan dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan kebijakan desentralisasi manajemen dan pendelegasian wewenang.

iv. Sistem penyampaian (delivery system) produk & jasa bank
Kebijakan ini berkaitan dengan pola perluasan jangkauan pemasaran dan penyampaian produk dan jasa bank. Sebagian bank mengutamakan penggunaan jaringan organik yang dimilikinya sendiri seperti kantor cabang, kantor kas dsb. Sebagian bank lain memilih melakukan outsourcing dengan mempergunakan agen-agen sebagai remarketer.

v. Distribusi aktiva produktif
Dalam menerapkan distribusi aktiva produktif perlu disusun kebijakan alokasi dana, baik menurut sektor ekonomi, sektor industri maupun daerah atau wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan, sekian persen untuk riil estat, sekian persen untuk investasi dan penyertaan. Demikian juga ratio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya, dengan memperhatikan penyebaran sumber daya (speading resources) dan penyebaran resiko (spreading risk).

vi. Preferensi likuiditas
Hal ini adalah suatu yang sangat penting, kerena erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat kelanggengan bank. Sumber-sumber dana inti (core funds) yang stabil memberikan pengaruh yang kuat pada kemampuan likuiditas bank.

vii. Persaingan
Kebanyakan bank sangat peka dan berlaku kompetitif dalam merebut hati para nasabah. Ketepatan dan kecepatan pelayanan dengan biaya yang relatif murah adalah dambaan nasabah. Karena itu bank harus tanggap dan berupaya menciptakan suasana fanatisme nasabah melalui pelayanan prima agar mampu bersaing dengan baik. Allah berfirman : ” Dan bagi tiap-tiap sesuatu mempunyai sasaran (tujuan) yang dihadapinya. Maka berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan di mana saja kalian berada. Pasti Allah akan mengumpulkan kalian semuanya. Sesungguhnya Allah itu berkuasa atas segala sesuatu” (QS 2 : 148).

viii. Pengembangan dan pelatihan staf
Pengembangan dan pelatihan staf haruslah merupakan kebijakan utama manajemen bank. Allah menyuruh Nabi untuk memperbaiki kondisi dan skill ummat dengan cara memberikan kepada mereka latihan-latihan atau training. Untuk menambah keimanan dan keyakinan merekapun memerlukan training. Hal ini dapat kita jumpai antara lain dalam Surah Al Anfal (8): 65 dan Surah At Taubah (9): 33 sebagai berikut :

” Wahai Nabi, timbulkan hasrat orang beriman sampai mereka mampu sekalipun untuk berperang. Dan sekiranya kalian berjumlah dua puluh orang akan mampu mengalahkan dua ratus orang, dan sekiranya kalian berjumlah dua ratus orang akan mampu mengalahkan seribu orang dari orang-orang kafir, disebabkan karena orang-orang kafir itu tidak memahami” (QS 8 : 65)

“Dialah Allah yang mengutus RasulNya dengan membawa al huda (al qur’an) dan pola hidup yang haq agar dienul islam tadi berada di atas pola-pola hidup lainnya. Sekalipun orang musyrik tidak senang” (QS 9 : 33).

Hidup adalah suatu medan perjuangan. Hidup ini penuh tantangan, bahkan Jepang dan Cina telah menjadikan teori perang Tzun Tzu, seorang ahli strategi Cina sekitar 500 SM sebagai teori perdagangan. Mereka menyimpulkan business is war. Dengan begitu kita dapat mengerti bahwa persaingan bisnis itu akan lebih menjurus kepada sadistis karena bisnis sudah dianggap perang, teori-teori perang sudah dimasukkan ke dalam teori bisnis. Dengan demikian maka training and development harus lebih ditingkatkan lagi, bagi peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

Bank Indonesia sangat menekankan hal ini secara eksplisit dalam Petunjuk Pelaksanan Pembukaan Kantor bank Syariah . Sebagai lembaga yang knowledge intentive, maka ketrampilan dan keahlian staf menjadi kunci keberhasilan bank. Selain itu, Sumber Daya Insani bank syariah dituntut memiliki pengetahuan mengenai ketentuan dan prinsip syariah secara baik, dan memiliki akhlak dan moral Islami. Akhlak dan moral Islami dalam bekerja dapat disarikan dalam empat ciri pokok, yaitu : (1) Shiddiq (benar dan jujur), (2) Amanah (dapat dipercaya), (3) tabligh (mengembangkan lingkungan dan bawahan menuju kebaikan) dan (4) Fathonah (kompeten dan profesional).

Oleh karena itu kebijakan pengembangan sumber daya insani harus disusun dan dirumuskan dengan jelas dan mudah difahami oleh semua lapisan karyawan.

i. Programmes
Programmes adalah sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara bertahap, dan terikat dengan ruang (place) dan waktu (time).

Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi (closely integrated).

j. Schedules
Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaikan menurut urut-urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tetapi program dan tujuan tidak berubah.

k. Procedures
Prosedur adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.

l. Budget
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang. Dengan demikian, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit-unit yang malaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.

(b) Pengorganisasian.

” Allah membuat syariat dari dien, yakni apa yang Kami wasiatkan kepada Nuh, Muhammad, Ibrahim, Musa dan Isa bahwa hendaklah kalian menegakkan dien dan janganlah berpecah-belah padanya. Memang berat bagi orang musyrik apabila kalian mengajaknya ke jalan menuju kebaikan. Allah memilih siapa-siapa yang dikehendakiNya dan memberi petunjuk kepada siapa-siapa yang ingin kembali ke jalan Allah” (QS 42 : 13).

Dienul Islam adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan untuk mengelola manusia dan alam semesta sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat : “menegakkan dien” dalam ayat tersebut diatas berarti mengatur kehidupan ini agar rapi dan kalimat : “janganlah berpecah belah” berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Untuk mengatur kehidupan tersebut manusia dibekali dengan pedoman konseptual yang disebut al haq seperti firman Allah:

“Wahai Daud, sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu berfungsi sebagai khalifah di muka bumi. Maka tegakkanlah hukum di antara manusia dengan al haq dan janganlah kamu mengikuti al hawa. Maka kalau kamu mengikuti al hawa tadi kamu akan disesatkan dari jalan Allah, bagi mereka itu seksa yang keras, dikarenakan mereka lupa akan hari perhitungan (QS 38 : 26).

Nabi Daud diperintah oleh Allah agar menegakkan hukum dengan al haq. Al haq itu datang dari Allah maka janganlah kalian menjadi orang-orang yang ragu-ragu (QS 2 : 147). Maka tegakkanlah hukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti al hawa mereka. (QS 5 : 48).

Pengorganisasian atau Perencanaan dan pengembangan orgaisasi adalah meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai.

” Dialah Allah yang menjadikan kalian berfungsi sebagai khalifah di muka bumi dan mengangkat sebagian kalian di atas sebagian lainnya beberapa derajat. Agar diuji kalian atas apa-apa yang diberikan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Tuhanmu cepat sekali siksanya dan sesungguhnya Dia benar-benar Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (QS 6 : 165).

Dari ayat-ayat di atas, kita dapat melihat adanya kalimat : “mengangkat sebagian kalian di atas sebagian lainnya beberapa derajat” sebagai pedoman struktural, kalimat : “Agar Dia Allah menguji kalian atas apa-apa yang Dia berikan kepada kalian (sebagai jabatan)” sebagai pedoman fungsional, kalimat :”Sesungguhnya Tuhan kamu cepat sekali siksanya (kalau engkau menyalah-gunakan jabatan)” merupakan pedoman tanggung jawab dan sanksi. Sedangkan kalimat di akhir ayat: “Dan sesungguhnya Dia Alllah itu benar-benar Pengampun dan Penyayang ” adalah sifat kebijaksanaan Allah yang sebaiknya diteladani oleh setiap manajer.

Apa saja jabatan yang disandang seseorang merupakan amanat, maka jabatan yang dipegang seseorang merupakan ujian baginya. Kalau ia menyalah gunakan jabatan tadi, sesungguhnya siksa Allah sangat cepat. Sedang bagi mereka yang bersalah dalam melaksanakan tugas jabataannya, tanpa disengaja, maka Allah itu maha pengampun lagi penyayang .

Struktur Organsiasi

Disamping Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Umum Syariah dan BPRS wajib memiliki Dewan pengawas syariah (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank tersebut. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) . Oleh karena itu struktur organisasi bank perlu disesuaikan.

Sementara itu bagi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syariah, selain wajib memiliki DPS juga diwajibkan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). UUS merupakan satuan kerja di kantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor-kantor cabang syariah. Karena BPR konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syariah, maka UUS tidak dikebal pada BPR.
Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS ditetapkan
oleh DSN.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
(1) sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
(2) Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
(3) Sebagaii perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiattan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurrangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.


Dewan Syariah Nasional.

Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan niilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN juga mempunyai kewenangan untuk :
(1) memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada satu lembaga keuangan syariah.
(2) Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum fihak terkait.
(3) Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi kettentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
(4) Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
(5) Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

Unit Usaha Syariah.

Kantor-kantor cabang dari bank umum konvensional pada dasarnya merupakan unit yang mempunyai karaktteristik kegiatan usaha yang berbeda, serta mempunyai pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor-kantor konvensionalnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit kerja khusus yang disebut Unit Usaha Syariah (UUS) yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Secara umum tugas UUS mencakup :
(1) mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah.
(2) Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syariah.
(3) Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah.
(4) Melaksanakan tugas penata-usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah.

Perencanaan organisasi.

Perencanaan organisasi bank adalah pengelompokan yang logis dari kegiatan-kegiatan bank, menurut hasil yang ingin dicapai yang menunjukkan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Misalnya seseorang yang memberikan pembiayaan harus bertangung-jawab untuk menagih untuk menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah tujuan. Prinsip ini berlaku untuk seluruh level pada organisasi bank. Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap posisi dalam organisasi harus dirumuskan dengan jelas, sehingga tanggung jawab (accountability) untuk hasil akhirnya dapat diukur dengan mudah. Namun demikian pengelompokan fungsi-fungsi itu harus ditetapkan secara hati-hati, karena pengelompokan yang terlalu ketat juga mengandung kelemahan, misalnya kebutuhan tenaga manajerial yang berlebihan, masalah komunikasi internal dan sebagainya. Disamping itu organisasi bukanlah sesuatu yang bersifat tetap, yang selalu dan selamanya tepat dan benar, karena akan selalu dipengaruhi oleh tempat, waktu, tujuan, manusia serta teknologi pendukungnya. Oleh karenanya organisasi haruslah fleksible, agar selalu dapat menyesuaikan diri dengan variable-variable tersebut.

Struktur organisasi tergantung pada besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlian personilnya dan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Bank mengorganisasikan fungsi-fungsinya untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan baru sesuai dengan bakat dan kemampuannyanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang cara yang paling efektive untuk mengoperasikan bank.

Beberapa pendekatan yang lazim dalam menetapkan organisasi bank adalah sebagai berikut :

· Pendekatan fungsional
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah melalui pengintergrasian fungsi-fungsi. Biasanya fungsi-fungsi itu ditetapkan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tergambar dalam neraca, seperti pembiayaan, investasi, kas, penerimaan dana-dana. Pada bank dengan layanan tradisional, struktur organisasinya terbagi dalam tiga fungsi dasar yaitu (1) fungsi pembiayaan, (2) fungsi operasi dan (3) fungsi investasi. (lebih lengkap, download artikel)

Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah - bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.

Pada bank kecil biasanya Direktur Utama menangani portfolio investasi, sedangkan cash management ditangani oleh Direktur Operasi, karena berhubungan dengan pemeliharaan cadangan wajib (primary reserve). Pada bank yang lebih besar pengelolaan portfolio investasi (secondary reserve) dan pengelolaan kas (primary reserve) dikombinasikan dan dipusatkan dalam satu fungsi, karena biasanya fluktuasi dana-dana lebih tinggi dari pada bank yang lebih kecil.

· Pendekatan Pasar
Perbankan telah mengembangkan berbagai produk yang merupakan kombinasi dari beberapa kegiatan dasar dalam satu paket, untuk memperooleh keuntungan dan pendapatan fee. Produk dasar dari bank meliputi:
- produk-produk pembiayaan (financing),
- produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing
- produk-produk investasi (sertifikat pasar uang, wali amanat)

Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.

Dewasa ini kecenderungan yang ada di dalam organisasi bank adalah suatu konsep hubungan perbankan (relationship banking). Konsep ini mengkaitkan usaha penawaran paket jasa-jasa yang dipakai oleh tipe nasabah tertentu ke dalam struktur organisasi bank yang dingggap merupakan cara terbaik untuk penyampaian peket-paket layanan perbankan. Ada tiga kelompok besar dari nasabah, yaitu retail, wholesale, dan trust. Perbankan retail didifinisikan sebagai pasar nasabah yang terdiri dari para konsumer. Perbankan wholesale meliputi corporate, institutional (correspondent banking) dan lembaga-lembaga pemerintah. Bukan hanya nasabah konsumer dan korporat yang memerlukan layanan perbankan. Bank juga memerlukan layanan perbankan. Bank kecil biasanya hanya sebagai renpondent sedang bank besar bertindak sebagai correspondent bank. Tabel dibawah ini adalah contoh identifikasi produk dan jasa-jasa perbankan yang ditawarkan secara terintegrasi kepada masing-masing tipe nasabah (lebih lengkap, download artikel).

· Fungsi Staf

Bagan struktur organisasi seperti digambarkan di atas adalah organisasi lini (line function organization). Sebagaimana diuraikan dalam awal bab ini, prinsip musyawarah sangat dianjurkan dalam organisasi yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu di dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan perlu dilakukan secara musyawarah. Untuk keperluan tersebut, disamping organisasi lini seperti digambarkan diatas dapat dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf. Biasanya dalam organiasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), Komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite aset & liabilitas atau Assets & liability committee (ALCO), komite personalia (personnel committee) dan lain-lain. Komite-komite tersebut biasanya beranggotakan para officer senior dari berbagai bidang dipimpin oleh direksi. Apabila keputusan telah diambil, maka adalah menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat lini untuk melaksanakan keputusan-keputusan itu sebagaimana mestinya.

· Struktur Personalia
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab. Bank harus mempunyai Pengurus (board of Directors) dan manajemen. Bank juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para personil yang terkait dalam tingkat manajemen.

Badan hukum bank-bank di Indonesia dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Sebagaimana telah digambarkan di atas, kekuasaan tertinggi dari organisasi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas, atau Rapat Anggota (RAT) pada Koperasi. Untuk melaksanakan kekuasaan organisasi, RUPS atau RAT membentuk Dewan Komisaris dan Direksi (pada PT) atau Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus (pada koperasi). Disamping pada Bank Syariah, wajib pula dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Bank adalah badan usaha yang sangat diatur keberadaan dan aktivitasnya oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (highly regulated). Sebelum diputuskan oleh RUPS atau RAT para calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia selaku bank sentral setelah melalui proses penelitian integritas dan kompetensi (fit and propre test). Sedang para calon anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

(c) Pengawasan

Kelancaran operasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak (top management). Melalui pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih baik.

Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controling. Dengan demikian pengertian pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian, pengamatan dan pengukuran terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta, melakukan tindakan koreksi penyimpangan, dan perbandingan antara hasil (output) yang dicapai dengan masukan (input) yang digunakan.

Proses pengawasan

Dari pengertian di atas maka menurut prosesnya, pengawasan meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a. Menentukan standar sebagai ukuran pengawasan.
b. Pengukuran dan pengamatan terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
c. Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta.
d. Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan.
e. Perbandingan hasil akhir (outout) dengan masukan (input) yang digunakan.

a. Menentukan standar.
Dalam kegiatan pengawasan, yang pertama kali harus dilakukan adalah menentukan standar yang menjadi ukuran dan pola untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan produk yang dihasilkan. Standar itu harus jelas, wajar, obyektif sesuai dengan keadaan dan sumber daya yang tersedia.

Setiap bank mungkin mempunyai sistim pengawan yang berbeda-beda. Namun demikian harus tetap dapat diidentifikasikan adanya unsur-unsur pengawasan yang lazim terdapat pada semua sistem yang baik.
- Standar hendaklah merupakan prestasi yang dapat diukur, baik bersifat keuangan maupun noon keuangan, misalnya standar perputaran pegawa (labour turnover).
- Prestasi yang dicapai hendaklah diibandingkan dengan standar.
Misalnya, Jika standar biaya telepon telah ditetapkan ditetapkan, maka realisasi biaya telepon harus dibandingkan dengan standar biaya itu. Kemudian dianalisis untuk menjelaskan deviasinya dengan standar.
- Deviasi antara prestasi yang terjadi dengan standar prestasi yang ditetapkan harus merupakan isyarat akan perlunya koreksi atau perbaikan guna mencegah terjadinya deviasi yang lebih besar di kemudian hari.
- Standar itu sendiri harus pula dievaluasi secara berkala untuk memungkinkan perbaikannya. Jika perlu dengan membuat standar-standar baru bagi unsur-unsur relevan bagi manajemen, yang sebelumnya tidak diukur.

Standar-standar itu dapat ditetapkan dengan menggunakan dua cara yaitu didasarkan pada data periode sebelumnya atau didasarkan atas tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

Untuk keperluan analisis standar-standar itu dapat ditetapkan dengan menggunakan ratio-ratio. Misalnya trend hubungan antara penghasilan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Hal ini lebih bermakna dari pada masing-masing item itu diukur secara sendiri-sendiri. Misalnya kerugian investasi meningkat secara absolut, tetapi bila dibandingkan dengan meningkatnya volume investasi rationya lebih kecil. Maka dapat dikattakan bahwa ratio kerugian itu membaik. Contoh lain adalah market share (porsi pasar). Boleh jadi perkembangan dana bank secara absolut meningkat. Tetapi bila dibandingkan dengan perkembangan dana-dana perbankan secara keseluruhan ternyata share nya menurun. Ini dapat berarti bahwa daya saing bank itu menurun.

b. Pengukuran dan pengamatan terhadap jalannya operasi.
Pelaksanaan kegiatan operasional harus selalu diawasi dengan cermat. Untuk keperluan tersebut harus pula dibuat catatan (record) sebagai laporan perkembangan proses manajemen. Berdasarkan catatan itu hendaknya dilakukan pengukuran prestasi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hasil evaluasi itu dijadikan bahan laporan untuk dievaluasi lebih lanjut.

c. Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta.
Prestasi pekerjaan harus diberikan penilaian dengan memberikan penafsiran, apakah sesuai dengan standar, sejauh mana terdapat penyimpangan dan apa saja faktor-faktor penyebabnya.

d. Tindakan koreksi terhadap penyimpangan.
Tindakan koreksi, selain untuk mengetahui adanya kesalahan, juga menerangkan apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan memberikan cara bagaimana memperbaikinya agar kembali kepada standar dan rencana yang seharusnya.

Tindakan koreksi sangat perlu dan harus dilakukan, agar jangan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.

e. Perbandingan hasil (output) dengan masukan (input).
Setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai segera diberikan pengukuran dengan membandingkan hasil yang diperoleh dengan sumber daya digunakan serta standar yang ditetapkan. Hasil pengukuran ini akan memperlihatkan tingkat efisiensi kerja dan produktifitas sumber daya yang ada, dan dapat digunakan sebagai :
- standar dari harga pokok untuk menentukan harga jual (pricing)
- menentukan tinggi-rendahnya efisiensi
- sebagai bahan ukuran bagi penyusunan rencana yang baru.

Sistem Informasi Manajmen.

Laporan-laporan yang dihasilkan dari proses pengawasan itu harus disusun dalam suatu format yang sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.

Kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan sistem informasi manajemen memiliki kesanggupan memberikan berbagai jenis informasi dengan cepat dan akurat serta memberikan fleksibilitas dalam cara penyajiannya. Melalui laporan ini para manajer dapat memperoleh informasi atau data yang tidak termuat dalam laporan reguler, yang dibutuhkan untuk menghadapi keadaan tertentu.

Program Audit Internal.

Pada dasarnya para manajer puncak (top management) merupakan pengawas tertinggi bagi seluruh bawahannya. Untuk memudahkan pelaksanaan fungsi pengawasan ini setiap organisasi perusahaan besar selalu mengadakan suatu badan khusus (special staff) dengan program audit internal yang oleh Bank Indonesia disebut SKAI (Satuan Kerja Audit Internal).

Unsur dasar dari program audit internal adalah meliputi verifikasi aktiva dan pasiva, memastikan keseksamaan ayat-ayat penghasilan dan biaya, memastikan kebenaran pelaksanaan prosedur bank yang telah ditetapkan dan memberikan saran-saran perbaikan cara-cara pelaksanaan operasional.

Program audit internal ini harus terus berlanjut, artinya harus dilakukan secara terus-menerus. Pada dasarnya audit internal melakukan dua pola pemeriksaan yaitu pemeriksaan pasif melalui pemantauan laporan-laporan yang ada dan pemeriksaan aktif melalui penyelenggaraan kegiatan audit di tempat (on the spot) bagian-bagian tertentu dari bank tersebut.

Tanggung jawab internal audit adalah besar, untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah, tentang kebijakan proteksi kepentingan mereka. Program audit internal yang ketat merupakan salah satu alat utama untuk memberikan keyakinan ini.

Peraturan Bank Indonesia dewasa ini telah mengarah kepada pelaksanaan pola multi leyer control. Setiap bank harus memiliki seorang direktur kepatuhan (complience director) yang bertugas memastikan bahwa segala keputusan dan tindakan manajemen tidak melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan Kepala SKAI oleh direksi harus disetujui oleh Dewan Audit yang dibentuk oleh Dewan Komisaris bank. Demikian pula rencana kerja tahunan SKAI harus pula mendapat persetujuan dari Dewan Audit. Tugas Dewan Audit adalah memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal bank berjalan dengan baik.

Sebagai pedoman operasional dan alat pengawasan, bank dan kantor cabang syariah wajib memiliki buku-buku pedoman kerja mengenai kegiatan operasional bank syariah, yang antara lain berupa :
(1) Buku pedoman pengimpunan dana;
(2) Buku pedoman pembiayaan;
(3) Buku pedoman pengelolaan dana
(4) Buku pedoman kegiatan jasa perbankan lainnya;
(5) Buku pedoman standar perhitungan bagi hasil;
(6) Buku pedoman sistim kas/teller;
(7) Buku podoman lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Buku-buku pedoman tersebut memuat hal-hal mengenai prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, organisasi dan manajemen masing-masing kegiatan usaha, prosedur kerja, administrasi dan dokumentasi, serta pengawasan dan penyelesaian masalah yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar