Rabu, 05 November 2008

DAftar efek Syariah

Daftar Efek Syariah (DES) 30 November 2007 Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 386/BL/2007

Industri investasi dan keuangan dunia saat ini mulai tersadarkan dengan hadirnya sebuah
sistem baru yang dapat menjadi alternatif bagi pencapaian keinginan pelaku pasar yang bukan
sekedar ingin mendapatkan return terbaik terhadap instrumen investasi, tetapi juga dapat
memberikan ketenangan dari aktifitas investasinya. Dimulai dari kegelisahan akan semakin
lebarnya jurang antara sektor moneter dengan sektor riil. Para pelaku pasar, ulama,
akademisi, dan pihak lain berupaya memberikan sebuah pandangan akan sebuah sistem yang
pernah ada yang terbukti cukup konsisten selama lebih dari 700 tahun penggunaannya dalam
menjembatani sektor riil dan sektor moneter.

Sebuah rekonstruksi dan pengembalian kejayaan yang sempat hilang pun dimulai. Akhirnya
negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, dan sebagian Asia Tenggara, dan Asia Barat
berhasil membuktikan revivalisasi itu menjadi kenyataan. Hal ini membuat sistem syariah
yang baru tumbuh pun berkembang cukup pesat hingga mendekati puncaknya dengan
tertularnya negara – negara lain yang sebelumnya cukup kuat basis kapitalismenya ”terpaksa”
untuk menerima sistem ini sebagai sistem alternatif bagi mereka. Sebuah fenomena
kebangkitan Islam di bidang ekonomi ini diharapkan dapat menjadi pioneer kebangkitan Islam
di bidang lain.

Pasar modal sebagai salah satu bagian dari industri keuangan merupakan bidang yang juga
terjamah dan tidak terlepas dalam sistem ekonomi Islam. Pasar modal itu sendiri secara
definitif adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek. Sedangkan efek sendiri adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek (UU RI Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).

BAPEPAM – LK telah melakukan terobosan baru dalam rangka pengembangan pasar modal
syariah di Indonesia. Dimulai dari permintaan pasar yang cukup banyak, baik di dalam maupun
di luar negeri, Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi yang cukup bagus dalam hal ini
berupaya untuk turut berpartisipasi mengambil kue dari booming-nya ekonomi syariah di
berbagai belahan dunia.

Oleh karena itu, pihak regulator berupaya melakukan inisiasi dengan membuat sebuah unit
khusus di lingkungan BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk mengkaji pengembangan
dan kebijakan yang akan dibuat untuk pasar modal syariah Indonesia ke depan. Dan guliran
bola itupun memuncak ketika pasar modal syariah Indonesia secara resmi diluncurkan pada
tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEPAM-LK dengan
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah
telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa
Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek
Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin
menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal
telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan
prinsip syariah. Hal ini menjadikan industri pasar modal di dalam negeri lebih atraktif dan
menarik bagi investor.

Seiring dengan perkembangannya, pada tanggal 12 September 2007 dan 30 November 2007
BAPEPAM telah merilis Daftar Efek Syariah (DES), Daftar tersebut akan menjadi panduan
investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah.

PROSES SCREENING (PENYARINGAN) DALAM PENENTUAN DAFTAR EFEK SYARIAH – BAPEPAM
LK

SCREENING PERTAMA (CORE BUSINESS)
Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah seperti :
1. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2. menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir;
3. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan :
> barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
> barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram lighairihi);
> barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

SCREENING KEDUA (RASIO KEUANGAN)
1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%;
2. Utang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%;
3. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10%.

DAFTAR EFEK SYARIAH YANG TELAH DIRILIS OLEH BAPEPAM - LK
No Daftar Efek Syariah Per 30 Nov 2007 Per 12 Sept 2007
Jumlah Efek syariah (saham dan obligasi) 169 efek 174 efek
1 Obligasi / Sukuk Korporasi 20 obligasi 21 obligasi
2 Saham Listing 164 saham 169 saham
3 Saham Perusahaan Publik 5 saham 5 saham
4 Saham Delisting 3 saham -
SAHAM SYARIAH YANG KELUAR DES PER 30 NOV 17 efek (saham)
SAHAM SYARIAH YANG MASUK DES PER 30 NOV 24 efek (saham)
Sumber : Bapepam, diolah : KBC

Penentuan efek syariah tersebut didasarkan atas data-data laporan keuangan dan data tertulis
lainnya. Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan
laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan
publik. Dengan terbitnya daftar ini, maka seluruh provider indeks syariah di Indonesia (JII, KII,
dan portfolio syariah fund manager) harus merujuk pada DES yang telah ditetapkan. Jika ada
efek yang terdaftar di provider indeks syariah tersebut, namun tidak terdaftar di DES maka
provider indeks syariah tersebut harus menghilangkan / menyesuaikan efek-efeknya jika efek
tersebut tidak tercantum dalam DES.

Evaluasi Umum Atas Saham Yang Terdaftar di DES

Terbitnya DES ini cukup memberi arti bagi para investor dalam memberikan panduan dalam
menanamkan modalnya. Namun, kita harus menyadari kenyataan bahwa beberapa fund
manager, investor, dan analis menyayangkan sebagian besar saham - saham yang terdaftar
dalam DES, bagi investor saham – saham tersebut kurang likuid (saham tidur), sehingga kurang
menarik dan sulit untuk memberikan performa return yang maksimal bagi investor.

Dari seluruh saham-saham yang diperdagangkan di Bursa, memang kenyataannya sebagian
besar juga merupakan saham-saham yang kurang begitu likuid. Dari 388 saham listed, yang
bergerak diperdagangkan sekitar 150 - 200 saham dalam perdagangan harian. Namun, hanya
sekitar 20 - 30 saham yang aktif setiap hari dan menguasai volume perdagangan. Fakta ini
menggambarkan memang pasar modal kita belum efisien dan masih tertuju hanya pada saham
– saham tertentu saja, khususnya saham – saham yang berkapitalisasi besar (big cap).
Penyebab hal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti faktor emiten yang mungkin
kurang begitu bergairah memoles kinerja perusahaannya agar investor tertarik, prospek
perekonomian yang kurang cerah di mata investor, atau mungkin sebagian besar investor yang
belum teredukasi dengan baik tentang pasar modal kita dan dinamikanya.

Selain faktor di atas, ada pula hal - hal lain yang juga mempengaruhi aktifitas perdagangan di
bursa, terutama yang berkaitan dengan psikologi pasar. Investor kita rentan terhadap isu – isu
yang melanda di bursa, sedikit saja ada isu yang kadangkala tidak berkaitan langsung dengan
sisi fundamental keuangan emiten, investor sudah panik. Apalagi isu tersebut mengglobal,
maka investor sudah bersiap di posisi menjual/membeli. Selain itu pula, investor kita
cenderung mengekor investor asing yang memiliki modal besar, meski harus mengabaikan
faktor fundamental keuangan emiten. Hal ini membuat pasar modal kita belum bisa berjalan
secara wajar dan efisien.

Belum wajar dan efisiennya pasar saham kita secara keseluruhan, pastinya berimbas ke dalam
komposisi DES itu sendiri. Dalam rilis Daftar Efek Syariah di tanggal 30 November 2007, kita
akan melihat di mana dari 164 saham listed, hanya 18 saham yang masuk dalam indeks LQ 45 (periode 1 Agustus 2008 s/d 31 Januari 2009).
Artinya, hanya 10.36% saham yang terdaftar di DES yang masuk kategori likuid versi LQ 45.

SAHAM – SAHAM LIKUID YANG TERDAFTAR DI DES (30 NOV 2007)

No Kode Nama Emiten
1 AALI Astra Agro Lestari Tbk
2 AKRA AKR Corporindo Tbk
3 ANTM Aneka Tambang (Persero) Tbk
4 BISI Bisi International Tbk
5 BNBR Bakrie & Brothers Tbk
6 BTEL Bakrie Telecom Tbk
7 BUMI Bumi Resources Tbk
8 CTRA Ciputra Development Tbk
9 ELTY Bakrieland Development Tbk
10 INCO International Nickel Ind .Tbk
11 KIJA Kawasan Industri Jababeka Tbk
12 PTBA Tambang Batubara Bukit AsamTbk
13 SMGR Semen Gresik (Persero) Tbk
14 TBLA Tunas Baru Lampung Tbk
15 TINS Timah Tbk
16 TLKM Telekomunikasi Indonesia Tbk
17 TRUB Truba Alam Manunggal E. Tbk
18 UNTR United Tractors Tbk

Sumber : Bapepam – LK & BEJ, Diolah : KBC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar