Jumat, 21 November 2008

MASLAHAH

MASLAHAH IN SYARIAH ECONOMIC
Maslahah menduduki posisi yang paling sentral dalam Islam, karena mashlahah adalah tujuan syariah Islam dan menjadi inti utama syariah Islam itu sendiri. Para ulama merumuskan maqashid syari’ah (tujuan syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan. Imam Al-Juwaini, Al-Ghazali, Asy-Syatibi, Ath-Thufi dan sejumlah ilmuwan Islam terkemuka, telah sepakat tentang urgensi maslahah itu. Dengan demikian, sangat tepat dan proporsional apabila maslahah ditempatkan sebagai prinsip kedua dalam ekonomi Islam setelah tawhid.
Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah. (jalb al-naf’y wa daf’ al-dharar). Imam Al-Ghazali menyimpulkan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Penerapan maslahah dalam ekonomi Islam (muamalah) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding ibadah. Ajaran Islam tentang muamalah umumnya bersifat global, karena itu ruang ijtihad untuk bergerak lebih luas. Ekonomi Islam yang menjadi salah satu bidang muamalah berbeda dengan ibadah murni (ibadah mahdhah). Ibadah bersifat dogmatik (ta`abbudi), sehingga sedikit sekali ruang untuk berijtihad.
Jadi, berbeda dengan majal ijtihad dalam muamalah, ijtihad dalam bidang ibadah sangat sempit. Ekonomi Islam (muamalah) cukup terbuka bagi inovasi dan kreasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan penting. Apalagi bila menyangkut kebijakan-kebijakan ekonomi yang oleh Shadr dikategorikan sebagai manthiqah al firagh al tasyri`y (area yang kosong dari tasyri`/hukum) ( ). Sedikitnya nash-nash yang menyinggung masalah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi teknis, membuka peluang yang besar untuk mengembangkan ijtihad dengan prinsip maslahah.
Kemaslahatan dalam bidang muamalah dapat ditemukan oleh akal / pemikiran manusia melalui ijtihad. Misalnya, akal manusia dapat mengetahui bahwa curang dan menipu dalam kegiatan bisnis adalah perilaku tercela. Demikian pula larangan praktik riba. Para filosof Yunani yang hidup di zaman klasik, bisa menemukan dengan pemikirannya bahwa riba adalah perbuatan tak bermoral yang harus dihindari.
Al mashlahah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihad menjadi sangat vital dalam pengembangan ekonomi Islam dan siyasah iqtishadiyah (kebijakan ekonomi). Mashlahah adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat. Mashlahah merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syariah (siyasah syar`iyyah) dalam merespon dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Maslahah `ammah (kemaslahatan umum) merupakan landasan muamalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syar’i, bukan semata-mata profit motive dan material rentability sebagaimana dalam ekonomi konvensional.
Dengan demikian, pengembangan ekonomi Islam dalam menghadapi perubahan dan kemajuan sains teknologi yang pesat haruslah didasarkan kepada maslahah, karena itu untuk mengembangkan ekonomi Islam, para ekonom muslim cukup dengan berpegang kepada maslahah. Karena maslahah adalah saripati dari syari’ah. Para ulama menyatakan ”di mana ada maslahah, maka di situ ada syari’ah Allah ”. Artinya, segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan, maka di itulah syari’ah Allah. Dengan demikian maslahah adalah konsep paling utama dalam syariat Islam.
Apabila kemaslahatan dalam ekonomi mungkin dan dapat dijangkau dan ditemukan oleh akal dan pemikiran manusia, sedangkan dalam ibadah umumnya sulit dijangkau pemikiran manusia, seperti mengapa shalat fardhu hanya lima kali sehari semalam, mengapa shalat subuh dua rakaat, mengapa shalat isya 4 rakaat, mengapa hajar aswad sunnah dicium dan banyak contoh lainnya. Seandainya tidak ada nash dan Nabi Muhammad menjelaskan, niscaya manusia tidak bisa menjangkau dan menemukannya. Para ulama hanya bisa mereka-reka hikmahnya, yang bentuknya bukan elaborasi prinsip maslahah, tetapi berupa hikmah dan falsafah tasyri’ belaka.
Sedangkan dalam bidang muamalah, manusia dapat menemukan maslahah suatu syariah. Misalnya, mengapa Ibnu Taimiyah membenarkan intervensi harga oleh pemerintah, padahal Nabi Saw tidak melakukanya. Mengapa Umar mengimpor gandum dari Mesir ketika terjadi kelangkaan gandum di Mesir, mengapa dalam transaksi ekonomi harus ada saksi yang adil, mengapa riba, gharar, spekulasi, penipuan, kecurangan, maysir dilarang dan mengapa bagi hasil ditawarkan dan banyak contoh lainnya.
Muamalat adalah aturan syari’ah tentang hubungan sosial-ekonomi di antara manusia. Dalam muamalat, dijelaskan secara luas illat, rahasia dan tujuan kemaslahatan suatu hukum muamalat. Ini mengandung indikasi agar manusia memperhatikan kemaslahatan dalam bidang muamalat dan tidak hanya berpegang pada tuntutan teks nash semata, karena mungkin suatu teks ditetapkan berdasarkan kemaslahatan tertentu, kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu. Sehingga ketika maslahah berubah maka berubah pula ketentuan muamalah (perekonomian)
Dengan pertimbangan maslahah, regulasi perekonomian bisa berubah dari teks nash kepada konteks nash yang mengandung maslahah. Misalnya, Nabi Muhammad Saw tidak mau mencampuri persoalan harga di Madinah, ketika para sahabat mendesaknya untuk menurunkan harga. Tetapi ketika kondisi berubah di mana distorsi harga terjadi di pasar, Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa pemerintah boleh campur tangan dalam masalah harga. Secara tekstual, Ibnu Taymiyah kelihatannya melanggar nash hadits Nabi Saw. Tetapi karena pertimbangan kemaslahatan, di mana situasi berbeda dengan masa Nabi, maka Ibnu Taymiyah memahami hadits tersebut secara kontekstual berdasarkan pertimbangan maslahah.
Kehadiran lembaga-lembaga perbankan dan keuangan syari’ah juga didasarkan kepada maslahah. Inovasi zakat produktif dan waqaf tunai juga didasarkan kepada maslahah. Pendeknya semua aktivitas dan perilaku dalam perekonomian acuannya adalah maslahah. Jika di dalamnya ada kemaslahatan, maka hal itu dibenarkan dan dianjurkan oleh syari’ah. Sebaliknya jika di sana ada kemudratan dan mafsadah, maka prakteknya tidak dibenarkan, seperti ihtikar, najasy, spekulasi valas dan saham, gharar, judi, dumping, dan segala bisnis yang mengandung riba. Demikian pula dalam membicarakan perilaku konsumen dalam kaitannya dengan utility. Dalam ekonomi konvensional, tujuan konsumen adalah untuk memaksimalkan utility, sedangkan dalam ekonomi Islam untuk memaksikumkan maslahah. Utility adalah sebuah konsep yang kepuasaan (manfaatnya) bersifat material dan keduniaan belaka, sedangkan maslahah adalah utility yang mengandung unsur-unsur akhirat, bersifat spiritual dan transendental.
Penutup
Maslahah merupakan konsep terpenting dalam pengembangan ekonomi Islam. Para ulama sepanjang sejarah senantiasa menempatkan maslahah sebagai pinsip utama dalam syariah. Maslahah merupakan tujuan dari syariah Islam. Tujuan syariah biasa dikenal dengan sebutan maqashid syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar