ISLAM SAY ABOUT INSURANCE
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum belanda disebut dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie Bila merujuk kepada Bahasa Arab, padanan kata Asuransi adalah تأمين, kata kerjanya adalah أمّـن، يؤمُّــن (mengasuransikan). Dalam kamus Bahasa Arab kita temui kata kerja أمّـن، يؤمُّـن، تأميناً berarti doa. 1) Kata آمين artinya adalah ‘perkenankanlah’ atau laksanakanlah. Dalam konteks ini tidak ada hubungan antara arti secara bahasa dengan pemakaiannya secara hukum, karena secara hukum asuransi adalah perjanjian keuangan.Dr. Abdul Latif Mahmoud Al Mahmoud, dalam bukunya التأمين الاجتماعي في ضوء الشريعة الاســـلامية mengumpulkan sejumlah arti yang berbeda dari arti kamus di atas.1a) Kata أ م ن mempunyai dua arti, yang pertama: Amanah lawan kata khianat, artinya adalah “hati dapat menerima”; yang kedua mempercayai. Keduanya hampir bersamaan.2) Ada sejumlah kata-kata lain yang terambil dari kata أ م ن ini, di ataranya adalah: - الأمن، والأمان والأمنة artinya aman, lawan takut.
Allah berfirman:
الَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يَلْبِسُواْ إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُوْلَئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ. 3)
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”
- الأمانة artinya amanah, lawan khianat 4)
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (سورة النساء 58)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimannya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya allah Maha mendengar lagi Maha melihat.”5)
الايمان beriman, lawan kafir artinya mempercayai.6)
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوَاْ إِن تُطِيعُواْ فَرِيقًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ يَرُدُّوكُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ (سورة آل عمران 100)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.”7)
Alquran, sebagai ummat Islam, hanya memberikan rambu-rambu dan lambang-lambang yang mungkin diterjemahkah ke dalam peri kehidupan manusia. Asuransi yang kita kaji sekarang ini adalah bagian dari fiqih mu’amalah yang dibangun atas prinsip: “segala sesuatu boleh dilakukan, selama tidak ada larangan untuk itu.” (Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah, hatta Yadullad dalilu ‘ala Tahrimiha)
Ibnu Abidin, (1784–1836) ulama Hanafiyah generasi belakangan dalam Kitab Radd al-Mukhtar menuliskan mengenai asuransi, :
“Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar junlah uang yang pernah diterimanya.
Kutipan di atas menunjukkan bahwa Ibu Abidin telah memahami konsep asuransi kerugian dengan baik, dan beliau membolehkannya. Adalah merupakan sunnatullah, kehidupan di dunia ini mengalami bermacam resiko, ujian dan cobaan, bermacam rintangan dan resiko yang ditemui oleh individu perorangan, hartanya, isteri dan anak-anakntya. Allah berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (سورة البقرة 155)
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan beri berita gembiralah kepada orang-orang yang sabar.” 10)
تُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُســِكُمْ وَلَتَسْـمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَــابَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ أَذًى كَثِيرًا وَإِن تَصْبِرُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ (سورة آل عمران 186)“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang meyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” 11) أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (سورة العنكبوت 2)
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang meraka tidak diuji lagi?” 12)
Untuk melindungi sesorang dari ujian, cobaan, rintangan dan resiko, Allah meletakkan faktor-faktor pemeliharaan, dan menunjukkan sarana pemeliharaan dan perlindungan; menunjukan jalan keamanan dan keselamatan; serta memperingatkan malapetaka, kemelaratan dan kehancuran. Ramadhan Hafid Abdurrahman, Dr. Prof., dalam bukunya موقف الشريعة الاسلامية من : البنوك وصندوق التوفير وشهادات الاستثمار والمعاملات المصرفية والبديل عنها والتأمين على الأنفس والأموال, menginventarisir beberapa persoalan yang dikisahkan oleh Alquran dan Hadist Nabawi dan berhubungan erat dengan asuransi.12a) Berikut ini beberapa ayat Alquran dan Hadits Nabawi yang berhubungan dengan perlindungan dan keamanan.
Allah berfirman:
َوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ (سورة العنكبوت 67)“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah?” 13) لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ * إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاء وَالصَّيْفِ * فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ * الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ. (سورة قريش 1-4)“Karena kebiasaan olrang-orang Quraisy(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” 14)
Rasulullah SAW bersabda:
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “من أصبح آمنا في سربه معافي في جسده، عند قوت يومه فكأنما حيزت له الدنيا بسببين” (اخرجه الترمذي في الزهد (2268) وابن ماجه في الزهد (4131).
“Orang yang menjadi aman di rumahnya, akan sehat jasmaninya, karena ia memiliki cukup pangan, seolah-olah ia telah memiliki kehidupan duniawi dari dua faktor.” 14)
Dua faktor yang disebut oleh Rasul SAW itu adalah Iman dan amal saleh. Allah berfirman:
الذين ءامنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم أولئك لهم الأمن وهم مهتدون. (سورة الأنعام 82)
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”15)
Kata “amn” (keamanan) dalam ayat tersebut diatas berarti umum, mengandung keamanan dan perlindungan di dunia dan akhirat. (Alif) dan (lam) yang terdapat pada kata al amn adalah untuk istighrak, kata yang artinya menunjuk umum dan konprehensif.
وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوقهم أمناً ويعبدوننى لا يشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فألئك هم الفاسقون. (سورة النور 55)
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) yang sebelumnya berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apapun dengan dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.16)
Dalam Sunnah, Rasulullah pernah memberi wasiat kepada Ibn Abbas:
يا بني ألا أعملك كلمات؟ أحفظ الله يحفظك.
“Anakku.. Apakah kamu mau Aku ajarkan beberapa kalimat: “Lindungilah Allah, Allah akan melindungimu.“ 16)
Al Hifz (perlindungan) yang dimaksud oleh Hadits itu adalah perlindungan umum, meliputi keamanan dan perlindungnan dalam semua bentuk, perlindungan agamu, jiwa, harta benda, keluarga dan anak-anak. Diantara faktor-faktor keamanan dan perlindungan disebutkan dalam sebuah Hadits oleh Rasulullah:
من أعطى فشكر، ومن ابتلى فصبر، وظلم فاستغفر، وظلم فصبر ثم سكت فقالوا: ماذا يا رسول الله فقال: “أولئك لهم الأمن وهم مهتدون.”
“Orang yang suka memberi lalu bersyukur; orang dicobai lalu bersabar; orang yang berbuat zhalim lalu meminta ampun; orang yang teraniaya lalu bersabar…. Rasulullah terdiam sejenak, mereka (para sahabat) bertanya: “Apa ya Rasulullah. Rasululullah menjawab: “Merekalah yang mendapatkan perlindungan dan mendapat petunjuk.” 17)
Implikasi aman dan perlindungan tidak saja terbatas pada menolak resiko dan menghilangkan rasa ketakutan dari seseorang, akan tetapi meliputi kehidupan yang baik dan bahagia. Allah telah menjanjikan kepada hambanya yang beriman yang berbuat baik, akan memperoleh kehidupan yang baik, kehidupan yang diredhai, dapat menenangkan hati, dan menentramkan jiwa adalah kehidupan yang terjauh dari kegundahan, kesedihan dan rasa khawatir:
من عمل صالحا من ذكر وأنثى وهو مؤمن فلنحيينه حيواة طيبة ولنجزينهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون. (سورة النحل 97)“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan bagi mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” 18)
Prinsip Pendirian Asuransi
1) هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ……. (سورة البقرة 29).
2) أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَن يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُّنِيرٍ (سورة لقمان 20
3) وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاسم والعدوان (سورة المائدة 2)
4) حديث الرسول صلى الله عليه وسلم: عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)
5) قاعدة الفقه : الأصل في الشيء الاباحة 6) الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة.
Defenisi Asuransi
*Konvensional:
Rrobert I Mehr: A device for reducing risk by combining a sufficient namuber of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The Predictable loss is the shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengruarangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapt diprediksi.)
Mark R. Greene : An economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so stuated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam leingkup yang lebih kecil.)
* 2. DSN MUI 21/2001 :
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Resiko Sebagai Latar Belakang Utama Pendirian Asuransi :
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ (سورة البقرة 155)
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan beri berita gembiralah kepada orang-orang yang sabar.
وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوقهم أمناً ويعبدوننى لا يشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فألئك هم الفاسقون. (سورة النور 55)
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) yang sebelumnya berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu apapun dengan dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ * إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاء وَالصَّيْفِ * فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ * الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ. (سورة قريش 1-4)
“Karena kebiasaan olrang-orang Quraisy
(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.
Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
من أعطى فشكر، ومن ابتلى فصبر، وظلم فاستغفر، وظلم فصبر ثم سكت فقالوا: ماذا يا رسول الله فقال: “أولئك لهم الأمن وهم مهتدون.”
“Orang yang suka memberi lalu bersyukur; orang dicobai lalu bersabar; orang yang berbuat zhalim lalu meminta ampun; orang yang teraniaya lalu bersabar…. Rasulullah terdiam sejenak, mereka (para sahabat) bertanya: “Apa ya Rasulullah. Rasululullah menjawab: “Merekalah yang mendapatkan perlindungan dan mendapat petunjuk.” 17)
17) HR Ibn Madawiyah. Lihat: Tafsir “Al Hafidh Ibn Khatsir”, Jilid II hal. 154.
Abdurrahman menyebutkan beberaba kisah dalam Alquran dan Sunnah Nabawi yang berhubungan dengan kategori asuransi yang terdapat di negara-negara Arab. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asuransi Jiwa
2. Asuransi Kerugian
3. Asuransi anak-anak
4. Asuransi isteri.
I. ASURANSI JIWA.
Adalah asuransi jiwa dari resiko kematian, yaitu dengan iman dan amal yang saleh. Dalam peristiwa Nabi Yunus, yang diceriterakan oleh Alquran, kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. Allah telah menyelamatkannya dari kematian ketika dirinya dilempar ke tengah lautan. Allah berfirman:
وذا النون إذ ذهب مغاضبا فظن أن لن نقدر عليه فنادى في الظلمات أن لا إله إلا أنت سبحانك إنى كنت من الظالمين * فاستجاب له ونجيناه من الغـم وكذلك ننجى المؤمنين. (سورة الأنبياء 87-88)
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersulit hidupnya, maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.” Maka kami telah memeperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.”19)
Allah menyelamatkan Nabi Yunus dari kematian karena keimanan dan amal saleh yang dilakukannya, melalui seekor ikan yang memakannya. Penyelamatan yang semacam ini tidak saja dikhususkan kepada para nabi-nabi, akan tetapi juga orang-orang yang beriman.
Perlindungan dari Musuh dan muslihatnya:
Allah telah menjanjikan kepada Rasul-Nya SAW untuk memasuki kembali Masjidil Haram setelah dilarang oleh para kafir Quraisy. Allah menjanjikan kepada orang-orang beriman akan dapat memasuki Masjidil Haram kembali dalam keadaan kepala tegak dan dengan harta rampasan. Allah melindungi mereka dari rasa takut dari kaum kafir Quraisy:
لقد صدق الله رسوله الرءيا بالحق لتدخلن المسجد الحرام إن شاء الله ءامنين محلقين رءوسكم ومقصرين لا تخافون فعلم ما لم تعلموا فجعل من دون ذلك فتحا قريباً. (سورة الفتح 27)
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.”20)
Banyak Hadits yang menceritakan kepada kita tentang bagaimana orang-orang beriman selamat dari kehancuran dan kematian. Diantara Hadits-hadits tersebut adalah kisah tiga orang beriman yang terperangkap dalam sebuah gua. Allah menyelamatkan mereka dari kematian dan kehancuran disebabkan oleh Iman dan Amal saleh.
عن أبى عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضى الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: انطلق ثلاثة نفر ممن كان قبلكم حتى آواهم المبيت إلى الغار فدخلوه، فانحدرت صخرة من الجبل فسدت عليهم الغار، فقالوا: إنه لا ينجيكم من هذه الصخرة إلا أن تدعوا الله بصالح أعمالكم. قال رجل منهم: اللهم كان لي أبوان شيخان كبيران، وكنت لا أغبق قبلهما أهلا ولا مالا. فنأي بي طلب الشجر يوماً فلم أرح عليهما حتى ناما، فحلبت لهما غبوقهما فوجدتهما نائمين، فكرهت أن أوقظهما وأن أغبق قبلهما أهلا أو مالا، فلبثت-والقدح على يدي-انتظر استياقظهما حتى برق الفجر والصبية يتضاغون عند قدمى. فاستيقظا فشربا غبوقهما. اللهم إن كنت فعلت ذلك ابتغاء وجهك ففرج عنا ما نحن فيه من هذه الصخرة؛ فانفجرجت شيئاً لا يستطيعون الخروج منه. قال الآخر: اللهم إنه كانت لي ابنة عم كانت أحب الناس إلي وفي رواية “كنت أحبها كأشد ما يحب الرجال النساء؛ فأردتها على نفسها، فامتنعت منى حتى ألمت بها سنة من السنين، فجاءتنى فأعطيها فجاءتنى فأعطيتها عشرين ومائة دينار على أن تخلى بيني وبين نفسها، ففعلتن حتى إذا قدرت عليها)) وفي رواية: “فلما قعدت بين رجليها، قالت : “اتق الله ولا تفض الخاتم إلا بحقه؛ فانصرفت عنها وهي أحب الناس إلي، وتركت الذهب الذي أعطيتها، اللهم إن كنت فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا ما نحن فيه؛ فانفرجت الصخرة غير أنهم لا يستطيعون الخروج منها، وقال الثالث: اللهم إنى استأجرت أجراء وأعطيتهم أجر غير رجل واحد ترك الذي له وذهب، فثمرت أجره حتى كثرت منه الأموال، فجاءنى بعد حين فقال: “يا عبد الله، أد إلى أجرى، فقلت: “كل ما ترى من أجرك: من الابل، والبقر، والغنم، والرقيق، فقال: يا عبد الله لا تستهزئ بي! فقلت: لا أتستهزئ بك، فأخذه كله فاستاقه فلم يترك منه شيئا، اللهم إن كنت فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا ما نحن فيه، فانفرجت الصخرة فخرجوا يمشون، متفق عليه.“Dari Abu Abdurrahman Abdullah Bin Umar RA, berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata: “Di masa lalu, ada tiga orang (musafir) yang kemalaman, menemui sebuah gua lalu memasukinya. (Tiba-tiba) sebuah batu karang jatuh dari bukit menutupi pintu gua itu. Ketiga orang ini berkata: “Tidak ada yang bisa menyelamatkan kamu dari (bencana) batu karang ini kecuali berdoa dengan amal saleh yang kamu kerjakan.Salah seorang diantara mereka berkata: “Ya Allah, saya mempunyai dua orang ibu bapak yang telah tua. Saya dan keluaga saya, demikian juga hamba sahaya saya, tidak pernah makan malam sebelum kedua orang tua saya makan. Pada suatu hari, saya mencari kayu agak jauh, ketika saya pulang kedua orang tua itu sudah tertidur. Saya telah menyediakan susu untuk makan malam bagi mereka. Saya temui mereka dalam keadaan tidur. Saya tidak mau mengganngu tidur mereka, juga tidak mau meminum susu atau memberikannya kepada keluarga dan budak ku susu itu sebelum mereka minum. Saya tunggu mereka sampai terbangun, susu tersebut masih berada di tanganku. Setelah fajar menyingsing, anak-anak telah merengek-rengek di depanku (meminta susu) karena kelaparan. Lalu kedua orang tua bangun. Beliau meminum susu itu. Ya Allah, bila aku berbuat yang demikian karena-Mu ya Allah, bebaskan lah kami dari batu karang ini. Bergeraklah batu karang itu sedikit, (tetapi) mereka belum bisa keluar dari gua itu.Yang lain berkata: “Ya Allah, kisahku bersama anak perempuan pamanku. Ia adalah seorang wanita yang sangat ku cintai” Dalam riwayat lain : “Saya sangat mencintainya, cinta seorang laki-laki terhadap wanita. Saya menginginkan dirinya, tetapi ia tidak, sampai pada suatu ketika ia mengalami kesulitan, yang membuat aku bisa menaklukkannya.” Dalam Riwayat yang lain : “Setelah aku duduk diantara dua kakinya, ia berkata: “Takutlah kepada Allah, cincin tidaklah disarungkan kecuali dengan haknya. Aku pergi meninggalkan orang yang paling aku cintai itu. Aku tinggalkan emas yang aku berikan kepadanya. Ya Allah jika aku melakukan hal itu mengharap keredhaan Mu, bebaskanlah kami dari apa yang kami alami ini. Karang itu bergerak, tetapi mereka masih belum bisa keluar dari sana.
Yang ketiga berkata: “Ya Allah saya banyak mempekerjakan orang. Semua gaji mereka sudah saya bayar, kecuali satu orang. Ia pergi, tanpa mengambil gajinya. Gajinya itu aku investasikan sehingga menjadi banyak. Pada suatu waktu ia datang padaku, dan meminta: “Wahai Abdallah, berikanlah kepada ku upah ku. Aku menjawab: “Semua yang kau lihat itu—unta, sapi, kambing dan hamba sahaya, adalah upahmu. Ia berkata: “Abdullah, kau janganlah bercanda dengan ku! Aku menjawab: “Aku bukan sedang bercanda dengan mu.” Lalu ia mengambil semuanya, tidak satupun yang ditinggalkannya. Ya Allah bila aku berbuat yang demikian itu mengharap keredhaan mu, bebaskanlah kami dari apa yang kami alami sekarang ini. Maka bergeraklah batu karang itu, dan mereka dapat keluar dengan selamat.” 21).
II. ASURANSI ANAK:
Perlindungan untuk anak disebabkan oleh kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anak-anaknya, bila ia mati, karena bencana atau mengalami kemiskinan. Alquran menganjurkan agar melindungi dengan membekali mereka dengan iman, jujur dan taqwa:
Allah berfirman:
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضغافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديداً (سورة النساء 9)
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” 22)
Rasullah SAW bersabda:
قال صلى الله عليه وسلم: “إنك إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تتركهم عالة فقراء يتكففون الناس. (رواه البخاري في الجنائز (1296) ومسلم في الوصية (1628).
“Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu tinggalkan ahli warismu kaya lebih baik dari pada kamu tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan papa dan akan menjadi beban orang lain.” 22)
Kepada kita, Alquran mengisahkan cerita dua anak yatim yang memiliki harta dalam rumah mereka yang dindingnya hampir roboh. Untuk memelihara harta kedua anak yatim tersebut, Allah mengirim seorang nabi dan seorang hamba Allah yang taqwa untuk memperbaiki dinding rumah tersebut. Allah berfirman mengisahkan cerita yang dilalui oleh Musa AS dan Al Khidr.
فانطلقا حتى إذا آتيا أهل قرية استطعما أهلها فأبوا أن يضيفوهما فوجدا فيها جدار يريد أن ينقض فأقامه قال لو شئت لتخذت عليه أجراً. (سورة الكهف 77)
“Maka keduanya berjalan, hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu oleh penduduk negeri itu, tetapi penduduk negri itu tidak mau menjamu mereka. Kemudian keduanya menemui di negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” 23)
Kemudian Khidhr menerangkan kepada Nabi Musa AS sebab perenovasian dinding itu yang di dalamnya terdapat simpanan.
Allah berfirman:
وأما الجدار فكان لغلامين يتيمين في المدينة وكان تحته كنز لهما وكان أبوهما صالحا فأراد ربك أن يبلغا أشدهما ويستخرجا كنزهما رحمة من ربك، وما فعلته عن أمري ذلك تأويل ما لم تستطع عليه صبراً. (سورة الكهف 82)
“Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta simpanan kepunyaan mereka, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh. Maka Tuhanmu menghendaki agar mereka sampai dewasa dan mengeluarkan simpanan itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.” 24)
Ayat diatas mengisahkan tentang asuransi bagi anak-anak yang harus dibangun untuk kesejahteraan mereka. Sedangkan perlindungan untuk mereka dari kematian dan kehancuran, adalah sabar yang indah, iman yang kokoh. Dalam ayat lain, Allah mengisahkan kepada kita cerita Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya:
قالوا ياأبانا ما لك لا تأمنا على يوسف وإنا له لناصحون * أرسله معنا غداً يرتع ويلعب وإنا له لحافظون * قال إنى ليحزننى أن تذهبوا به وأخاف أن يأكله الذئب وأنتم عنه غافلون * قالوا لئن أكله الذئب ونحن عصبة إنا إذا لخاسرون * فلما ذهبوا به وأجمعوا أن يجعلواه في غيبت الجب وأوحينا إليه لتنبئنهم بأمرهم هذا وهم لا يشعرون. (سورة يوسف 11-15)“Mereka berkata: “Wahai ayah kami, apa sebabnya Engkau tidak mempercayakan Yusuf kepada kami, padahal kami sungguh adalah orang-orang yang mengingini kebaikan baginya. Biarkanlah dia pergi bersama kami besok pagi, agar dia (dapat) bersenang-senang dan (dapat) bermain-main, dan sesungguhnya kami pasti menjaganya.” Berkata Ya’qub: “Sesungguhnya kepergian kalian bersama Yusuf amat menyedihkanku dan aku khawatir kalau-kalau dia dimakan serigala, sementara kalian lengah daripadanya.” Mereka berkata: “Bila ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan yang kuat, sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.” Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: “Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tidak ingat lagi.”25)
Allah menyelamatkan Yusuf dari kematian yang sudah berada di depan mata melalui tangan sekelompok pedagang. Allah berfirman:
وجاءت سيارة فأرسلوا واردهم فأدلى دلوه قال يابشرى هذا غلام وأسروه بضاعة والله عليم بما يعملون. (سورة يوسف 19)
“Dan datanglah kelompok orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang mengambil air, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata: “Oh.. kabar gembira.. ini seorang anak muda!” Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” 26)
Ya’qub AS, setelah mendengar cerita saudara-saudara Yusuf bahwa ia telah dimakan oleh serigala, Ya’qub memagar diri dengan sabar dan iman. Ia berkata:
بل سولت لكم أنفسكم أمرا فصبر جميل والله المستعان على ما تصفون (سورة يوسف 18)“Sebenarnya diri kalian sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; (Dalam keadaan seperti ini) maka sabarlah yang paling indah. Dan Allah adalah tempat meminta pertolongan akan apa yang kalian ceritakan.” 27)
Sabar dan iman adalah keamanan dan perlindungan bagi anak-anak dari kehancuran dan kematian. Kesabaran dan iman pula yang mengumpulkan mereka kembali.
Ini pula yang terjadi pada Ibu Musa AS yang takut dari Fir’aun yang membunuh setiap anak laki-laki yang lahir.
وأوحينا إلى أم موسى أن أرضعيه فإذا خفت عليه فألقيه في اليم ولا تخافي ولا تحزني إنا رادواه إليك وجاعلوه من المرسلين * فالتقطه ءال فرعون ليكون لهم عدوا وحزنا إن فرعون وهامان وجنودهما كانوا خاطئين * وقالت امرأة فرعون قرت عين لي ولك لا تقتلوه عسى أن ينفعنا أو نتخذه ولدا وهم لا يشعرون * وأصبح فؤاد أم موسى فارغا إن كادت لتبدى به لولا أن ربطنا على قلبهما لتكون من المؤمنين. (سورة القصص 7 – 10).“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa: “Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seroang) dari para rasul.Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta tentara-tentaranya adalah orang yang bersalah.Dan berkatalah isteri Fir’aun: “(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat buat kita atau kita ambil ia menjadi anak”, sedang mereka tiada menyadari.
Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya, supaya termasuk orang-orang yang percaya (kepada janji Allah).” 28)
فرددناه إلى أمه كي تقر عينها ولا تحزن ولتعلم أن وعد الله حق ولكن أكثرهم لا يعلمون (سورة القصص 13)“Maka Kami kembalikan Musa kepada ibunya, supaya senang hatinya dan tidak berduka cita dan supaya ia mengetahui bahwa janji Allah itu adalah benar, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” 29)
Cerita yang sama, juga, terdapat dalam Sunnah Nabi SAW, dalam menyebutkan sebab turun ayat:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا. (سورة الطلاق 2)“Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” 30)
Anak Auf Bin Malek disandera oleh seorang musuh. Ia pergi kepada Rasul SAW memberitakan bahwa ibu anak itu sangat sedih mengalami peristiwa yang semacam itu. Kepadanya Nabi SAW berkata:
قال رسول الله: “اتقيا الله واصبرا، وآمرك وإياها أن تكثرا من قول لا حول ولا قوة إلا بالله؛ فعملا بوصية الرسول صلى الله عليه وسلم، فاذا بالعدو يغفل عن ابنهما ويهرب الابن ويستاق معه مائة من الابل كانت للعدو.” (انظر تفسير الحافظ ابن كثير ج 4 ص 380).
Rasul SAW bersabda: “Kalian berdua takutlah kepada Allah dan bersabarlah. Saya perintahkan kepadamu dan ibunya untuk memperbanyak mengucapkan “لا حول ولا قوة إلا بالله” (tiada daya dan tiada kekuatan kecuali daya dan kekuatan dari Allah). Keduanya melakukan wasiat Rasul SAW, tiba-tiba musuh itu lalai, lalu anak itu dapat lari (dari sekapannya). Orang itu menyumbangkan seratus ekor unta yang telah disediakan untuk musuh itu.” 31)
III. ASURANSI KERUGIAN:
Asuransi Kerugian, disebutkan oleh Alquran agar melakukannya melalui cara mendapatkan harta yang halal dan membayarkan zakatnya.
دووا مرضاكم بالصدقة، وحصنوا أموالكم بالزكاة (رواه البيهقي في السنن (3/382) عن أبي أمامة، وانظر الجامع الصغير (1/642).“Obatilah orang-orang sakit kamu dengan bersedekah, dan lindungilah harta kamu dengan Zakat.” 32)Dalam Hadits lain Rasulullah bersabda:الزكاة قنطرة الاسلام، وما هلك مال في بر أو بحر إلا بسبب حبس الزكاة. (رواه الطبراني في الأوسط (8/380)، وانظر الجامع الصغير (2/33).“Zakat adalah jembatan Islam, dan tiadalah harta benda musnah di darat atau laut kecuali disebabkan oleh karena menahan zakat”.33)Asuransi yang benar adalah memeliharanya dengan sedekah dan zakat. Allah berfirman:يمحق الله الربوا ويربي الصدقات والله لا يحب كل كفار أثيم (سورة البقرة 276)“Allah memusnakah riba dan menyuburkan sedekah. Dan allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”34)Pada kesempatan lain, Allah mengisahkan kepada kita banyak cerita tentang orang yang tidak mau membayar zakat, dan hal itu menjadi sebab dari kemusnahan dan kehancuran harta benda mereka.إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلَا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ * فَتَنَادَوا مُصْبِحِينَ * أَنِ اغْدُوا عَلَى حَرْثِكُمْ إِن كُنتُمْ صَارِمِينَ * فَانطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ * أَن لَّا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُم مِّسْكِينٌ * وَغَدَوْا عَلَى حَرْدٍ قَادِرِينَ * فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا إِنَّا لَضَالُّونَ * بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ * قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُونَ * قَالُوا سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ * فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ يَتَلَاوَمُونَ * َالُوا يَا وَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا طَاغِينَ * عَسَى رَبُّنَا أَن يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِّنْهَا إِنَّا إِلَى رَبِّنَا رَاغِبُونَ * كَذَلِكَ الْعَذَابُ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ *“Sesungguhnya Kami telah menguji mereka (musyrikin Mekkah) sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak mengucapkan: “Insya Allah”. Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita. Lalu mereka panggil memanggil di pagi hari. “Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya.” Maka pergilah mereka saling berbisik-bisikan.“Pada hari ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu.”Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi (orang-orang miskin) pada hal mereka mampu (menolongnya).Tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata: “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu).Mereka mengucapkan: “Maha suci Tuham kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.”Lalu sebagaian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela mencela.Mereka berkata: “Aduhai celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampaui batas.”Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Tuhan kita.Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab Akhirat lebih besar jika mereka mengetahui.” 35) IV. ASURANSI ISTERIRasa khawatir terhadap isteri yang mungkin menyeleweng dan terjatuh ke dalam jurang kehinaan adalah karakteristik manusiawi yang memiliki rasa kecemburuan terhadap keluarganya dan dapat membela kehormatannya sekalipun hal itu akan dibayar dengan jiwanya sendiri. Nabi SAW bersabda:من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون عرضه فهو شهيد (رواه الترمذي في الديات (1421)، والنسائي في تحريم الدم (4095) وأبو داود في السنة (4772) كلهم عن سعيد بن زيد. وانظر الجامع الصغير (2/631).“Orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya adalah Syahid, dan, orang yang terbunuh karena mempertahankan kehormatannya adalah syahid.”36) Melindungi isteri bukan hanya dengan menyuruhnya memakai jilbab dan melarang bergaul dengan laki-laki lain yang tidak muhrim, akan tetapi melindunginya haruslah karena ada faktor utama, yaitu bagaimana ia bisa terhindar dari pengkhianatan, perzinahan dan pandangan-pandangan yang membuat dosa. Inilah perlindungan yang sesungguhnya bagi isteri dan keluarga. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:عفُّوا تعف نسـاؤكم (رواه الطبراني في الأوسط (6/241)، والمنذري في الترغيب والترهيب (3/322)، وانظر الجامع الصغير (2/156).“Lindungilah dirimu dari ma’siah, agar isterimu terlindungi.” 37) Alquran mengisahkan kepada kita tentang nikmat Allah yang diberikan kepada Nabi Zakaria, yaitu anak yang shaleh dan isteri yang shalehah.وزكريا إذ نادى ربه ربي لا تذزني فرداً وأنت خير الوارثين * فاستجبنا له ووهبنا له يحي وأصلحنا له زوجه إنهم كانوا يسارعون في الخيرات ويدعوننا رغباً ورهبا، وكانوا لنا خاشعين. (سورة الأنبياء 89 – 90).“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris yang paling baik.Maka kami memperkenankan do’anya, dan kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusu’ kepada Kami.” 38)Isteri yang shaleh adalah nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah kepada seorang hamba-Nya. Oleh sebab itu, para ulama dalam menafsirkan ayat:ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار (سورة البقرة 201)Bahwa kebaikan duniawi adalah isteri yang saleh.
Landasan Teori Asuransi Syariah40)
Landasan teori Asuransi Syari’ah, adalah dengan merujuk kepada beberapa peristiwa yang dilakukan oleh Bangsa Arab di zaman sebelum Islam, dan mendapat legitimasi oleh Islam. Landasan teori tersebut dapat disimpulakn sebagai berikut:
1) Aqila
Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanz) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.
Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
2) Muwalat
Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az Zarqa’ dalam Aqd al-Ta’min).
Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.
3) Tanahud
Tanahud adalah dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu makanan dengan saham yang sama. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.41)
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.
4) Aqd Hirasah
Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.
5) Dhaman Khatr Thariq
Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.
C. Cikal Bakal Asuransi Syariah
1) Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.
2) Kemudian, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya masih dipertanyakan. Muwalat, sebagai contoh, merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
3) Lalu pada Aqilah, yang justru ‘pembayar premi’ tidak mendapatkan ‘manfaat’ dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan bentuk antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan ‘premi’ yang dibayar oleh terjamin.
1) Al Faiyoumi: Jilid I hal. 34; Zamakhsyari, hal 20; Mujamma’, hal. 27-28.
1a) Al Mahmoud, Abdul Latif Mahmoud, Dr., التأمين الاجتماعي في ضوء الشريعة الاسملامية, Dar Nafais,1994, hal. 25
2) Al-Fairouz Abadi: Jilid IV hal. 197
3) سورة الأنعام 82
4) Ibn Faris, Jilid I, hal. 133; Ibn Manzhur 16/160.
5) Q.S. 4, An Nisaa’, ayat 58.
6) Ibn Faris, Ibid, hal. 133; Al Jawhari, Jilid V hal. 2071; Ibnu Manzhur, 16/160.
7) Q.S. 3, Al Imran, 100.
10) Q.S. 2, Al Baqarah, 155.
11) Q.S. 3, Al Imran, 186.
12) Q.S. 29, Al ‘Ankabut, 2
12a) Abdurrahman, Ramadhan Hafiz, Dr. Prof, موقف الشريعة الاسلامية من : البنوك وصندوق التوفير وشهادات الاستثمار والمعاملات المصرفية والبديل علنها والتأمين على الأنفس والأموال, Dar el Salam, Cairo, 2005, hal. 179 – 190.
13) Q.S. 29, Al ‘Ankabut, 67
14) Q,S, 106, Quraisy, 1 - 4
14) H.R. Tarmidzi, dalam Bab Zuhud, no. 2268, dan Ibnu Majah, dalam Bab Zuhud, Hadits no. 4131.
15) Q.S. 6, Al-An’am, 82.
16) Q.S., 24, Al Nur, 55
16) HR Tarmidzi dalam bab, tanda-tanda Hari Kiamat, nomor. 2440; Ahmad, dalam Musnadnya (I/293); Imam Ibn Raja Al Hanbali, dapat dibaca pelajaran yang sangat bernilai dalam menerangkan Hadits ini berjudul “Nur-ul-iqtibas fi misykat washiyyat in-nabiy Salla llahu ‘alaihi wasallam kepada Ibni Abbas.”
17) HR Ibn Madawiyah. Lihat: Tafsir “Al Hafidh Ibn Khatsir”, Jilid II hal. 154.
18) Q.S. 16, Al Nahl, 97.
19) Q.S. 21, Al-Anbiya’, 87-87
20) Q.S., 48, Al Fath, 27.
21) HR Bukhari dan Muslim
22) Q.S., 4, Al Nisa’, 9
22) H.R. Bukhari, dalam Bab Jana-iz, No. 1296 dan Muslim, dalam Bab Wasiat, No. 1628
23) Q.S. 19, Al Kahf, 77
24) Q.S. 19, Alkahf, 82
25) Q.S. 12, Yusuf, 11 - 15
26) Q.S. 12, Yusuf, 19
27) Q.S. 12, Yusuf, 18
28) Q.S. 28, Al Qashash, 7 - 10
29) Q.S. 28, Al Qashash, 13
30) Q.S. 65, Al Thalaq, 2
31) Lihat Tafsir, Ibnu Katsier, Jilid 4, hal 380
32) HR. Baihaqi dan Kitab Sunan Baihaqi Jilid III hal. 382. Dari Abi Umamah. Lihat juga: “Aljami’ al Shaghir, I/641.
33) H.R. Tabrani dalam Bab Ausat VII/380, Lihat juga Al Jami’ Al Shaghir II/33.
34) Q.S. 2, Al Baqarah, 276
35) Q.S. Al Qalam, 17 – 33
36) H.R. Tamidzi, dalam Bab Diyat, No. 1421; Nasa-I, dalam Bab Tahrim al dam, no. 4095; Abu Dawud dalam Bab Sunna, No. 4772. Semuanya merawikan Hadits tersebut dari Sa’id Bin Zaid. Lihat al-Jami’ al Shaghir II/631.
37) (رواه الطبراني في الأوسط (6/241)، والمنذري في الترغيب والترهيب (3/322)، وانظر الجامع الصغير (2/156).
38) Q.S. Al Anbiya’, 89 - 90
40) Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Ansuransi Syariah, Gema Insani Press, 2004, hal. 26; Al Mahmoud, Ibid, hal 29.
Jumat, 21 November 2008
TRADING IN ISLAM
TRADING IN ISLAM
A. Pendahuluan
Perdagangan atau bisnis adalah suatu yang terhormat di dalam ajaran Islam, karena itu cukup banyak ayat Al-quran dan hadits Nabi yang menyebut dan menjelaskan norma-norma perdagangan. C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak 720 kali
Penghargaan Nabi Muhammad terhadap perdagangan sangat tinggi, bahkan beliau sendiri adalah seorang aktivis perdagangan mancanegara yang sangat handal dan pupolis. Sejak usia muda reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordana, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di Jazirah Arab. Kiprah Nabi Muhammad dalam perdagangan banyak dibahas oleh Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader.
Dalam berbagai sabdanya ia seringkali menekankan pentingnya perdagangan dalam kehidupan manusia. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Ashbahani diriwayatkan sebagai berikut :
ان أطيب الكسب كسب التجار الذين اذا حدثوا لم يكذبوا واذا وعدوا لم يخلفوا
واذا ائتمنوا لم يخونوا واذا اشتروا لم يذموا واذا باعوا لم يمدحوا واذا كان
عليهم لم يمطلوا واذا كان لهم لم يعسروا
Artinya, Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta, jika berjanji tidak menyalahi, jika dipercaya tidak khianat, jika membeli tidak mencela produk, jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).
Dalam hadits yang lain Nabi Muhammad saw juga mengatakan,
عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الر زق (رواه أحمد)
Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).
Namun demikian, ada aturan-aturan syariah yang harus diikuti dalam kegiatan perdagangan agar tujuan yang sesungguhnya dari perdagangan itu dapat tercapai, yaitu kesejahteraan manusia di duniawi dan kebahagian akhirat, yang disebut Umar Chapra dengan istilah falah . Tanpa mengikuti aturan syariah, kegiatan perdagangan akan membawa ketimpangan dan chaos dalam kehidupan manusia.
Makalah ini akan membahas ayat-ayat Al-quran yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan yang terkait dengan bisnis, karena bagaimanapun kegiatan perdagangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan, seperti keharusan adanya pencatatan keuangan (akuntansi) yang baik dan akuntatable (bisa dipartanggung jawabkan).
Makalah ini memilih satu ayat utama sebagai obyek kajian dan beberapa ayat lainnya yang relevan sebagai pendukung. Kajian ini juga tentunya diperkuat dengan hadits-hadits Nabi dan disertai dengan mengutip beberapa pendapat ulama.
B.Ayat-Ayat Al-quran tentang Perdagangan
Pengungkapan perdagangan dalam Al-quran ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah, bay’ dan Syira’.
Kata التجارة- adalah mashdar dari kata kerja (تجر يتجر تجرا و تجارة) yang berarti (باع dan شرى ’) yaitu menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surah Albaqarah :16 dan 282 , An-Nisak : 29, at-Taubah : 24 , An-Nur:37 , Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11 . Pada surah Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surah lainnya hanya disebut masing-masing satu kali. Di antara delapan ayat tersebut hanya 5 ayat yang berkonotasi bisnis material. Sedangkan 3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10
Sedangkan kata ba’a باع) ) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu 1). Surah Al-Baqarah :254 , 2). Al-Baqarah : 275, 3). Surah Ibrahim 31 dan 4. Surah Al-Jum’ah :9 .
Selanjutnya term perdagangan lainnya yang juga dipergunakan Al-quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Akan tetapi setelah diteliti, ternyata dari 25 ayat tersebut hanya 2 ayat saja yang berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenanya, yaitu pada ayat yang mengkisahkan Nabi Yusuf yang dijual oleh orang menemukannya yang terdapat dalam surah Yusuf ayat 21 dan 22 . Oleh karena itu kata syira sama sekali tidak disinggung dalam makalah ini.
Di antara sekian banyak ayat Al-Quran yang membicarakan perdagangan, makalah ini hanya menjadikan satu ayat saja sebagai ayat utama. Sedangkan ayat-ayat lainnya merupakan ayat-ayat pendukung. Ayat utama tersebut ialah surah An-Nisak ayat 29. Pilihan terhadap kedua ayat ini, karena ayat pertama (An-Nisak 29), berisi tentang larangan memakan harta dengan cara bathil dan keharusan melakukan perdagangan yang didasarkan pada kerelaan. Sedangkan ayat-ayat lainnya merupakan ayat pendukung. Di antara ayat pendukung tersebut ialah surah Al-Baqarah 282 yang berisi tentang konsep pencatatan (akuntansi) dalam kegiatan perdagangan.
ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”.
Tafsir Mufradat :
Ayat ini menurut Ali Al-Sayis dengan tegas melarang setiap orang beriman memakan harta dengan cara yang bathil. Memakan harta dengan bathil ini mencakup dua pengertian, yaitu memakan harta sendiri dan memakan harta orang lain. Cakupan ini difahami dari kata ”Amwalakum” (( أموالكم yang artinya harta kamu.
Memakan harta sendiri dengan cara bathil misalnya menggunakannya untuk kepentingan maksiat. Sedangkan memakan harta orang lain dengan bathil, adalah memakan harta hasil riba, judi, kecurangan dan kezaliman, juga termasuk memakan harta dari hasil perdagangan barang dan jasa yang haram, misalnya khamar, babi, bangkai, pelacuran (mahr al-baghi), tukang tenung, paranormal, dukun (hilwan al-Kahin) dsb. Semua ini adalah perdagangan yang rusak (fasid) yang dilarang dalam Islam.
Menurut An-Nadawi, bathil itu adalah segala sesuatu yang tidak dihalalkan syari’ah, seperti riba, judi, korupsi, penipuan dan segala yang diharamkan Allah . Menurut Al-Jashshah, termasuk memakan harta dengan bathil adalah memakan harta dari hasil seluruh jual beli yang fasid, seperti jual beli gharar. Sementara itu menurut Tafsir Al-Qasimi, bathil ialah sesuatu yang tidak dibolehkan syari’ah, seperti riba, judi, suap dan segala cara yang diharamkan.
Dalam menafsirkan surah An-Nisak : 29, ”memakan harta dengan jalan bathil ” ini, Ibnu ’Arabi mengatakan, bahwa paling tidak ada 56 jenis dan bentuk perdagangan yang tidak sah dan dilarang dalam Islam.
ما لا يصح ستة و خمسون معنى نهي عنها
Perdagangan yang tidak sah itu itu antara lain, jual beli gharar, memperdagangkan barang-barang haram yang tidak bernilai menurut syara, seperti khamar, bangkai darah, berhala, salib, anjing piaraan, bisnis prostitusi (mahr al-baghi), jual beli tipuan (bay’ al ghasysyi), bay’ al muqtaat atau jual beli barang sejenis dengan kuantitas yang berbeda, atau jual beli barang yang tak sejenis tetapi kredit (nasi’ah), ba’i munabazah , Semua ini kata Ibnu ’Arabi termasuk kepada riba. (Wa hazda kulluhu dakhilun fi bay’ ar- riba).
Demikian juga dua jual beli dalam satu jual beli, bay’ al mulamasah , dan menjual sesuatu yang barangnya tidak ada di tangan, jual beli tanaman yang belum jelas hasilnya (ijon), bisnis paranormal, (hilwan kahin), jual-beli barang yang tidak bisa diserahkan, dan membeli sesuatu yang telah dibeli oleh orang lain. Semua ini merupakan perdagangan bathil.
Selanjutnya yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa obyek yang diperdagangkan harus halal dan thayyib. Perintah mengkonsumsi produk yang halal dan thayyib berulang kali disebut dalam Alquran, antara lain Surah Albaqarah : 268, Al-Maidah : 91, Al-Anfal 69 dan An-Nahal 114. Menurut Yusuf Ali, kata thayyib menggunakan tiga frasa untuk menyatakan nilai-nilai etika dan spiritual dalam term halal dan thayyib, yaitu, 1. Barang-barang yang baik, berkualitas, 2. barang-barang yang suci (tidak najis), 3, Barang-barang yang indah. Dengan demikian, barang-barang yang dikonsumsi menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian dan keindahan.
Dalam memahami surah an-Nisak 29 ini Muhammad Husein Ath-Thabathaba’iy melihat bahwa kalimat ولا تأكلوا أموالكم yang dikait dengan بينكم memberi isyarat larangan memakan harta dengan cara yang curang. Sedangkan maksud bil bathil adalah perdagangan yang membawa kerusakan dan kehancuran. Jadi bila perdagangan itu bersih dari kebatilan dan tipuan akan menimbulkan ketentraman masyarakat, bukan hanya terhadap pembeli dan penjual, bahkan lebih dari itu kepada masyarakat secara keseluruhan.
Tijarah ialah jual beli dan sejenisnya yang berkaitan dengan pengembangan harta.Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain dengan ’ain, inilah jual beli kontan 2.’ain dengan hutang (salam dan istisna), 3. jual beli ’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa.
Maksud ayat عن تراض منكم, ialah masing-masing pihak rela dan suka dengan suatu transaksi bisnis yang mereka lakukan.
Kata tijarah dalam dalam ayat ini, bisa dibaca marfu’ dan bisa juga manshub. Jika dibaca rafa’/marfu’, maka fi’il ”yakunu/ kana” yang ada dalam kalimat itu statusnya adalah fi’il tam, bukan fi’il naqish. Maka, dhamir mustatir yang terdapat pada kata ”takun” kembali kepada kata Amwal (harta), sehingga kalimatnya menjadi, ”Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan bathil, kecuali ”harta” yang kamu peroleh dari hasil perdagangan yang didasarkan kerelaan di anatara kamu”.
Apabila tijarah dibaca marfu’, maka kana/takun itu menjadi fi’il tam, Sehingga kalimatnya menjadi, janganlah kamu bermaksud memakan harta dengan cara yang bathil, kecuali perdagangan yang dilaksanakan saling ridha di antara kamu.
Larangan memakan harta sesama secara bathil dalam ayat itu dipertentangkan Allah dengan perdagangan suka sama suka. Hal itu berarti bila memakan harta sesama secara bathil dilarang, maka perdagangan atas dasar suka sama suka diperintahkan, sesuai dengan kaedah.
إذا أمر الله بشيئ كان ناهيا عن ضده و إذا نهى عن شيئ كان أمرا بضده
Artinya, Bila Allah memerintahkan sesuatu, berarti larangan (mengerjakan) lawannya, dan bila dia melarang sesuatu berarti perintah (melakukannya).
Selanjutnya, kata ’an-taradhin direalisasikan dalam bentuk ijab dan qabul, yaitu kata-kata penerimaan dan pembelian dari penjual dan pembeli. Imam Syaf’ii kata Al-Qasimi, juga merumuskan ’an taradhin itu menjadi lapaz ijab dan qabul, karena ridha itu sebenarnya adalah pekerjaan hati, sedangkan yang mengetahui suara hati adalah Allah, maka dalam konteks hukum syari’ah, ridha harus diinterpretasi menjadi lapaz ijab dan qabul .
Khiyar
Kondisi suka sama suka (’an taradhin) antara pembeli dengan pedagang itu diwujudkan di tempat majlis berlangsungnya transaksi dagang tersebut. Dalam hal ini menurut ajaran Islam hak asasi seseorang sangat diihormati. Kemauan adalah hak asasi si pembeli, maka ia tidak boleh dipaksa membeli sesuatu. Kadang-kadang seperti diungkapkan Sayyid Sabiq, mungkin terjadi salah satu pihak melakukan transaksi dengan tergesa-gesa. Setelah transaksi berlangsung nampak adanya keperluan yang menuntut pembatan transaksi tersebut. Bila tidak dibatalkan tentu akan merusak kerelaan dari yang bersangkutan, karena jual beli itu merugikannya. Dalam hal ini si pembeli dapat membatalkan transaksi jual beli selagi ia masih berada di tempat transaksi berlangsung. Ketentuan ini disebut dengan khiyar majlis. Sabda Rasulullah saw, ’ Dari Abdullah bin Harits katanya, aku mendengar Hakim bin Hazam Ra bahwa Nabi saw bersabda. ”Dua orang yang melaksanakan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah Jika keduanaya benar dan jelas, keduanya diberkati dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Tuhan akan memusnahkan keberkatan jual beli merek”a (H.R.Bukhari-Muslim)
Pembatalan transaksi juga bisa dilakukan oleh pembeli bila dia menemukan sesuatu cacat pada komoditas yang dia beli. Ini disebut dengan khiyar aib. Penemuan cacat barang tersebut ditemukan pembeli setelah transaski berlangsung. Tetapi bila cacat tersebut diketahui sebelum transakssi dan si pembeli tetap membelinya juga, maka transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan lagi sebab si pembeli itu dipandang rela dengan barang tersebut.
Begitu juga si pembeli dapat membatalkan transaksi bila dia tidak mendapatkan syarat-syarat yang telah disepakati bersama oleh pembeli dan penjual sebelum berlangsungnya transaksi, yang disebut dengan khiyar syarat. Adanya tiga macam khiyar ini bertujuan agar kerelaan pembeli untuk melakukan transanski itu memang betul-betul terwujud
Munasabah ayat
Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil adalah suatu kezaliman, Menzalimi orang lain dalam ekonomi, berarti merusak dan membunuh kehidupannya, karena itu Allah mengkaitkan larangan memakan harta dengan batil dengan larangan membunuh diri kamu. Maka, lakukanlah perdagangan yang fair, tidak zalim , yang disebut Al-quran dengan istilah ’an taradhin.
Dengan demikian, larangan memakan harta dengan cara yang bathil dalam ayat ini, dikaitkan dengan larangan membunuh diri kamu (wa la taqtulu anfusakum). Munasabah ayat ini menurut Ath-Thabari dan Al Sayis adalah bahwa kamu adalah ummat yang satu, maka jangan kamu membunuh dan menzalimi saudaramu sendiri, karena itu sama halnya dengan membunuh diri kamu sendiri. Al-Qasimi menafsirkannya, Janganlah kamu membunuh orang dari jenismu sendiri, karena semua kamu sesungguhnya adalah diri yang satu (Nafsun Wahidah).
Adapun penggalan ayat Innallaha Kana bi kum Rahima, maksudnya Sesungguhnya Allah Saw senantiasa menyayangi (merahmati) kamu. Munasabah ayat ini dengan penggalan ayat sebelumnya, ialah janganlah kamu saling membunuh, karena sesungguhnya Allah senantiasa menebarkan kasih sayangnya kepada kamu.
Ayat 29 surah An-Nisak ini sesungguhnya tidak hanya berisi tentang syarat sahnya perdagangan, yaitu kerelaan para pihak (’an taradhin), tetapi juga mengandung makna dan interptretasi yang luas. Larangan memakan harta dengan cara yang bathil mengharuskan kita untuk mengetahui apa saja cakupan bisnis yang bathil itu. Oleh karena itu perlu juga dipaparkan di sini bentuk-bentuk perdagangan yang bathil dalam Islam.
Di atas tadi memang telah disebutkan secara singkat tentang maksud memakan harta dengan cara yang bathil. Tetapi belum jelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana perdagangan yang bathil itu.
Perdagangan yang bathil ini dapat diketahui dari hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, antara lain, bay’ gharar, ba’i tadlis, ihtikar, ba’i najasy, dsb. Berikut akan dijelaskan satu persatu bisnis yang bathil itu.
1. Riba
Al-quran sangat mengecam keras pemakan riba dan menyebutnya sebagai penghuni neraka yang kekal selamanya di dalamnya (QS.2:275). Riba termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).
2. Talaqqi Rukban
Talaqqi Rukban, ialah kegiatan pedagang dengan cara menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar). Praktek ini juga termasuk makan harta dengan cara yang bathil, karena si pedagang desa tidak tahu harga pasar yang sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa
”Rasulullah Saw melarang menyongsong (mencegat) pedagang sebelum tiba di pasar” (talaqqi rukban) (H.R.Bukhari)
Larangan tersebut karena pedagang tidak tahu harga pasar dan tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pedagang.
Substansi dari larangan talaqqi rukban ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi di pasar. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak, dimana yang satu pihak memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga di pasar sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani yang dari desa. Hal inilah yang dilarang.
Pada gambar di atas dapat dilihat bagaimana dampak dari tindakan talaqqi rukban dan pengaruhnya terhadap pembentukan harga. Dengan adanya pencegatan dari luar kota untuk melakukan transasksi di dalam kota, maka kurva penawaran Sx akan membelok vertikal menjadi Str. Keseimbangan baru akan terbentuk pada saat perpotongan antara Sx dan Str. Sehingga harga di kota akan mengalami peningkatan dari P* menjadi P*tr dan jumlah barang X yang tersedia di pasar adalah Q*tr. Inilah bukti bahwa tindakan talaqqi rukban tidak hanya menzalimi petani akan tetapi telah merusak keseimbangan pasar berada pada level yang lebih rendah
Praktek talaqqi rukban, memang tidak begitu banyak terjadi saat ini, sebab alat komunikasi telah berkembang sangat canggih, seperti hand phone dan telephon, sehingga informasi harga dengan mudah diketahui. Meskpun demikian, substansi larangan itu menjadi tetap penting untuk diperhatikan, sebab penipuan karena tidak tahu harga masih sering terjadi. Dengan larangan tersebut kata Monzer Kahf, Nabi Saw berusaha sungguh-sungguh memperkecil kesenjangan informasi di pasar. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli dalam perdagangan sehingga beliau menyamakan penipuan dan monopoli dengan dosa-dosa yang paling paling besar.
3. Ba’i Najasy
Transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan penjual. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak dihasilkan secara alamiyah.
4. Tadlis
Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan
5. Jual Beli Gharar
Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian. Jual beli gharar dan tadlis sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialamin oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada
di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.
6. Ihtikar
Pedagang dilarang melakukan ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Dalam ilmu ekonomi hal ini disebut dengan monopoly’s rent seeking.
Larangan ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi Saw,
عن معمر ابن عبد الله الن فضلة قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : لا يحتكر إلا خاطئ
(رواه الترمذى)
Artinya ; Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (H.R.Tarmizi)
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pengertian Khathi’ adalah orang yang salah, durhaka dan orang yang musyrik. Khathi’ adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja yang berbeda dengan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja. . Pengertian Khathi’ itu dijelaskannya ketika menafsirkan surah Al-qashash (28) ayat 8.
فا لتقطه أل فرعون ليكون لهم عدوا و حزنا ان فرعون و هامن وجنودهما كانوا خاطئين
Artinya, Dan pungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang salah.
Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya. Pendapat An-Nawawi ini sangat rasional, karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun harus dicatat, bahwa banyak sekali terjadi pergeseran kebutuhan. Dulu mungkin suatu produk tidak begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan soaial, tetapi kini produk itu mungkin menjadi kebutuhan utama, minyalnya minyak, obat-obatan, dsb. Karena itu kita tak boleh terjebak kepada klasifikasi barang yang tak boleh ditimbun dan barang yang boleh> Tetapi perlu dirumuskan bahwa setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya mengganggu pasar dan soial ekonomi, maka maka ia dilarang.
Manajemen Keuangan dalam Perdagangan
Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks kekinian disebut akuntansi. Hal ini secara tegas difirmankan Allah dalam Al-quran :
ياأيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang yang akan ditulis itu). Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang lemah akalnya atau lemah keadaanya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan , maka hendaklah walinya mengimlakkannya dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa, seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada kepastian (tidak menimbulkan keraguan). Tulislah muamalah itu, kecuali muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yanag demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah seatu kefasikan pada dirimu Dan bertaqwalah kepada Allah. Allah mengajarmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.
Menurut ulama ayat ini mengharuskan para pihak yang berbisnis untuk menulis utang piutang dan mempersaksikannya di hadapan pihak ketiga yang dipercaya, (dalam kondisi tertentu di hadapan notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.
Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedeqah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan transaksi riba (275-279) serta anjuran memberi tangguh kepada pihak yang tidak mampu membayar hutangnya itu (ayat 283). Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri.
Anjuran bersedeqah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan dari rasa kasih sayang yang murni. Selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati. Maka dengan perintah menulis hutang-piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta tercermin keadilan yang didambakan Al-quran, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedeqah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.
Kata tadayantum yang di atas diterjemahkan dengan muamalah, terambil dari kata dayn. Kata ini memiliki banyak arti, tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh tiga huruf tsb selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak, salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pihak yang lain. Kata ini antara lain bermakna hutang, pembalasan, ketaatan dan agama. Semuanya menggambarkan hubungan timbal balik atau dengan kata lain bermuamalah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai, yakni hutang piutang.
Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat Nabi ketika itu, demikian juga yag terbaca pada ayat berikut. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib, karena kepandaian tulis-menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian, ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang dapat mengalami kebutuhan hutang-piutang, pinjam dan meminjamkan dan bentuk-bentuk akad muamalah lainnya.
Menurut Al-Jashshas, sebagian ulama berpendapat bahwa pencatatan transaski hutang piutang hukumnya wajib, karena perintah (amar) untuk melakukannya.
Perintah menulis dapat mencakup perintah kepada kedua orang yang bertransksi, dalam arti salah seorang menulis hutang piutang itu, selanjutnya apa yang ditulisnya diserahkan kepada mitranya, jika mitra pandai tulis baca. Bila mitranya tidak pandai, maka mereka hendaknya mencari orang ketiga sebagaimana bunyi lanjutan ayat.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil, yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perandangan yang berlaku, tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah. Dengan demikian dibutuhkan tiga kriteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tata cara menulis perjanjian dan kejujujuran.
Setelah menjelaskan tentang pencatatan, maka ayat berikutnya dalah menyangkut persaksian, baik dalam tulis menulis maupun lainnya.”Dan persaksikanlah dengan dengan dua orang saksi dari dua orang-laki-laki di antara kamu”. Kata saksi yang digunakan ayat ini adalah ( شهيدين), bukan (شاهدين). Ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar dan dikenal kejujurannya sebagai saksi dan telah berulang-ulang melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Saksi yang dimaksudkan ayat secara tegas adalah dua orang saksi laki-laki. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki tersebut, maka boleh 1 orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui menjadi saksi.
Etika dalam Perdagangan
Perdagangan juga tidak boleh sampai melalaikan diri dari ibadah kepada Allah (zikir, shalat dan zakat). Hal ini diungkapkan Allah dalam surah An-Nur ayat 37.
رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة يخافون يوما تتقلب فيه القلوب والأبصار
Artinya, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat.
Surah An-Nur dan An-Nisak sama-sama madaniyah. Jika An-Nisak mensyaratkan perdagangan harus saling ridha, maka An-Nur, menjelaskan tentang ketidak bolehan perdagangan itu melalaikan diri dari ibadah kepada Allah.
Ketidak bolehan perdagangan melalaikan diri dari ibadah diperkuat lagi oleh surah Al-Jum’ah ayat 11. yang melarang ummat Islam berdagang (bertransaksi) ketika azan jumat telah dikumandangkan,
إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع
Artinya : …”Apabila kamu telah diseru untuk shalat jum’at, maka tinggalkanlah jual beli”.
Selanjutnya, kecintaan kepada perdagangan tidak boleh melebihi kecintaan kepada Allah, Rasulnya dan jihad fi sabilillah. Dalam surah Al-Jum’ah ini terdapat larangan kepada para pedagang agar tidak melakukan transaksi pada saat azan telah dikumandangkan. Orang-orang di masa Rasul begitu cinta kepada perdagangan harta benda yang cendrung melebihi kecintaan mereka kepada Allah dan Rasulnya, sehingga mereka tega meninggalkan Rasul yang sedang khutbah karena menyambut kedatangan kafilah dagang yang baru datang. Hal itu digambarkan Allah dengan kalimat,
وإذا رأوا تجارة أو لهوا انفضوا إليها وتركوك قائما
Artinya, Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu, sedang berdiri/berkhutbah.
Kesimpulannya, pedagang yanag mengindahkan norma-norma Al-Quran tidak akan melalaikan tugasnya kepada Allah lantaran mengurus dan melakukan aktivitas perdagangan.
Selanjutnya Al-quran mengajarkan prinsip keadilan dalam perdagangan dan melarang perilaku curang, seperti mengurangi takaran dan timbangan. Alquran mengisahkan Nabi Syu’aib agar ummatnya menegakkan keadilan dalam perdagangan, sekaligus menghindari pengurangan takaran dan timbangan, dalam surah Hud-84-85.
وإلى مدين أخاهم شعيبا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره ولا تنقصوا المكيال والميزان إني أراكم بخير وإني أخاف عليكم عذاب يوم محيط(84)ويا قوم أوفوا المكيال والميزان بالقسط ولا تبخسوا الناس أشياءهم ولا تعثوا في الأرض مفسدين
Artinya ; Dan kepada suku Madyan, Allah mengutus saudara mereka bernama Syu’aib, Ia berkata kepada mereka, ”Hai kaumku, sembah kamulah Allah, tidak ada bagi kamu Tuhan selain dia dan janganlah kamu mengurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam kebajikan dan sesungguhnya aku takut jika kamu mendapat azab pada hari kiamat nanti, Hai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi harta manusia sedikitpun dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”.
Kalimat Wala tabkhas asy-yaahum, sangat penting untuk dicermati , karena kata bakhasa yang artinya pengurangan. Alquran menegaskan bahwa perbuatan curang seperti itu sama dengan membuat kerusakan di muka bumi. Itulah rahasianya ayat ini diakhiri dengan kalimat Wa la ta’stau fir Ardhi Mufsidin.
Larangan berlaku curang dalam perdagangan juga terdapat dalam surah Al-An’am 152
وأوفوا الكيل والميزان بالقسط
Artinya : ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”.
Penutup dan Kesimpulan
Dari keseluruhan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Al-quran cukup banyak menyebut istilah perdagangan dalam berbagai terma seperti tijarah, bay’i, syara’, bahkan juga terma-terma yang lain yang mempunyai hubungan dengan perdagangan dan ekonomi keuangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dsb.
Konsep perdagangan yang dibicarakan Al-Quran pada umumnya bersifat prinsi-prinsip yang menjadi pedoman dalam perdagangan sepanjang masa, sesuai dengan karakter keabadian Al-Quran. Dengan demikian Al-quran tidak menjelaskan konsep perdagangan secara rinci. Seandainya Alquran berbicara secara rinci dan detail, maka ia akan sulit untuk menjawab perbagai persoalan perdagangan yang senantiasa berubah dan berkembang dalam menghadapi tantangan zaman.
Prinsip-prinsip perdagangan yang diajarkan Alquran ialah :
Pertama : Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha di antara dua pihak, sehingga
para pihak tidak merasa dirugikan atau dizalimi.
Kedua : Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs),
dan pembagian keuntungan,
Ketiga : Prinsip larangan riba (interest free)
Keempat: Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal
Kelima: Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan
seperti usaha-usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pornograpi. Demikian
pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan thayyib baik barang
maupun jasa.
Keenam: Perdagangan harus terhindar dari praktek spekulasi, gharar, tadlis dan maysir
Ketujuh: Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan
mengingat Allah.
Kelapan :Dalam kegiatan perdagangan baik hutang-piutang maupun bukan, hendaklah
dilakukan pencatatan yang baik (akuntansi).
Lampiran : Gambar I
Gambar II
Gambar III
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdullah Yusuf Ali, The Transliteration of The Holy Quran, Washington DC, The Muslim Student Association of the United State and Canada, 1975.
Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’dy, Al-Qawaid al-Hisan li Tafsir al-Quran, Riyadh Maktabah al-Ma’arif, 1982,
Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhakti Wakaf Yogyakarta, 1996.
——————-, Muhammad A Trader, Lahore, Islamic Publication, 1995
Ali Abdur Rasul, Al-Mabadi al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Kairo, Dar al-Fikri Al-”Araby, tt,
Al-Jashshas, Abi Bakar Ahmad Ar-Razy, Ahkam al-Quran, juz I, Beirut, Darul Fikri, tt,
Al-Qurthuby, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshary, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Beirut, Darul Kutub al-’Ilmiyah, jilid 3-4,
An-Nadawi, Ali Ahmad, Jamharat al-Qawa’id al-Fiqhiyah fil Muamalah Maliyah, juz I, Syirkah ar-Rajihi al-Mashrafiyah, li al-Istitsmar, al-Majmu’ah asy-Syar’iyah, tp, tt,
Ath-Thabary, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Ath-Thabary, jilid III dan IV, Darul Kutub al-ilmiyah, Lebanon Beirut, 1999 M / 1420 H.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta, Dir Pengadaan Kitab Suci Alquran, 2002,
Ibnu ‘Araby,Abu Bakar Muhammad bin Abdillah, Ahkam al Quran, jilid, I, Darul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Lebanon, tt,.
Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arabi, Beirut, Darul Ihya At-Turast al-‘Araby, Juz 14,.
Imam Jalaluddin bin Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Jam’i Ash-Shaghir, Juz I, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt
Imam Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, jilid III, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1997/1418 H,
Mahmud Rawwas Qal’ah Jiy, Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhu’I al-Fiqh wa Asy-Syari’ah, Dar an-Nafas, Kuwait, 1420 H/ 1999 M
Monzer Kahf, Ekonomin Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi dan Sistem Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1995
Muhammad Abdur Rahman Ibn Abdur rahim al-Mubarakafuri, Tuhfah al-Ahwazy bi Syarah Jami’ At-Tirmizy, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, tt
Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, jilid III, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1997/1418 H,
Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt,
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Sahfwah at Tafasir, Beirut Darul Kutub, 1986, jilid 2.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhri, Beirut, Darul Fikri, tt, jilid I, Bab Bainal Khiyar wa Malam yatafarraqa,
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih Bukhari, Beirut, Darul Fikri, tt,
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Mu’jam al-Mufahrats li Alfazhil Quran, Surabaya, Angkasa, tt.,
Muhammad Husain Ath-Thabathaba’iy, Al-Mizan fi Tafsir, Beirut, Muassasah alal Mathbu’, tt, juz 4, hlm 324.
Muhammad Ibn Jarir Ath-Thabari, jilid 2 , Tafsir Ath-Thabary, Beirut, Darul Fikri al-Ilmiyah, tt
Nazih Hammad, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah, fi Lughah al-Fuqaha, Jeddah, IIIT, 1995, hlm.372.
Quraisy Shihab Muhammad, Tafsir Al-Misbah, Jakarta Lentera, Hati, 2002,
Raghib al-Isfahani, Al-Mufradat fi Gharibil Quran, Kairo, Mustafa al-Baby al-Halabi, 1961, hlm. 186.
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut, Darul Fikri, 1971,
Fayyadh Abdul Mun’im Hasanain, Ba’iy Al-Murabahah Fil Masharif Al-Islamiyah, Ma’had Al-’Alamy lil Fikri Al-Islamy, Kairo, 1996 M-1417H.
Ghassan Mahmud Ibrahim dan Monzir Kahf, Al-Iqtishad al-Islami, Ilmun Am Wahmun, Darul Fikri Al-Mu’ahir, Lebanon Beirut, 2002
Hammad, Naziyah, Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah fil Mal wal Iqtishad, Darul Qalam Damaskus dan Darusy Syamiyah Beirut, 2001 M/1421 H
Muhyiddin ’Athiyyah, Al-Kasysyaf al-Iqtishady, The International Insituturte of Islamic Thought (IIIT), Herndon Virginia, USA,1991/1412
.
Nazih Hammad, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah, fi Lughah al-Fuqaha, Jeddah, IIIT, 1995, hlm.372.
A. Pendahuluan
Perdagangan atau bisnis adalah suatu yang terhormat di dalam ajaran Islam, karena itu cukup banyak ayat Al-quran dan hadits Nabi yang menyebut dan menjelaskan norma-norma perdagangan. C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak 720 kali
Penghargaan Nabi Muhammad terhadap perdagangan sangat tinggi, bahkan beliau sendiri adalah seorang aktivis perdagangan mancanegara yang sangat handal dan pupolis. Sejak usia muda reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordana, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di Jazirah Arab. Kiprah Nabi Muhammad dalam perdagangan banyak dibahas oleh Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader.
Dalam berbagai sabdanya ia seringkali menekankan pentingnya perdagangan dalam kehidupan manusia. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Ashbahani diriwayatkan sebagai berikut :
ان أطيب الكسب كسب التجار الذين اذا حدثوا لم يكذبوا واذا وعدوا لم يخلفوا
واذا ائتمنوا لم يخونوا واذا اشتروا لم يذموا واذا باعوا لم يمدحوا واذا كان
عليهم لم يمطلوا واذا كان لهم لم يعسروا
Artinya, Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta, jika berjanji tidak menyalahi, jika dipercaya tidak khianat, jika membeli tidak mencela produk, jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).
Dalam hadits yang lain Nabi Muhammad saw juga mengatakan,
عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الر زق (رواه أحمد)
Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).
Namun demikian, ada aturan-aturan syariah yang harus diikuti dalam kegiatan perdagangan agar tujuan yang sesungguhnya dari perdagangan itu dapat tercapai, yaitu kesejahteraan manusia di duniawi dan kebahagian akhirat, yang disebut Umar Chapra dengan istilah falah . Tanpa mengikuti aturan syariah, kegiatan perdagangan akan membawa ketimpangan dan chaos dalam kehidupan manusia.
Makalah ini akan membahas ayat-ayat Al-quran yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan yang terkait dengan bisnis, karena bagaimanapun kegiatan perdagangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan, seperti keharusan adanya pencatatan keuangan (akuntansi) yang baik dan akuntatable (bisa dipartanggung jawabkan).
Makalah ini memilih satu ayat utama sebagai obyek kajian dan beberapa ayat lainnya yang relevan sebagai pendukung. Kajian ini juga tentunya diperkuat dengan hadits-hadits Nabi dan disertai dengan mengutip beberapa pendapat ulama.
B.Ayat-Ayat Al-quran tentang Perdagangan
Pengungkapan perdagangan dalam Al-quran ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah, bay’ dan Syira’.
Kata التجارة- adalah mashdar dari kata kerja (تجر يتجر تجرا و تجارة) yang berarti (باع dan شرى ’) yaitu menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surah Albaqarah :16 dan 282 , An-Nisak : 29, at-Taubah : 24 , An-Nur:37 , Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11 . Pada surah Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surah lainnya hanya disebut masing-masing satu kali. Di antara delapan ayat tersebut hanya 5 ayat yang berkonotasi bisnis material. Sedangkan 3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10
Sedangkan kata ba’a باع) ) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu 1). Surah Al-Baqarah :254 , 2). Al-Baqarah : 275, 3). Surah Ibrahim 31 dan 4. Surah Al-Jum’ah :9 .
Selanjutnya term perdagangan lainnya yang juga dipergunakan Al-quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Akan tetapi setelah diteliti, ternyata dari 25 ayat tersebut hanya 2 ayat saja yang berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenanya, yaitu pada ayat yang mengkisahkan Nabi Yusuf yang dijual oleh orang menemukannya yang terdapat dalam surah Yusuf ayat 21 dan 22 . Oleh karena itu kata syira sama sekali tidak disinggung dalam makalah ini.
Di antara sekian banyak ayat Al-Quran yang membicarakan perdagangan, makalah ini hanya menjadikan satu ayat saja sebagai ayat utama. Sedangkan ayat-ayat lainnya merupakan ayat-ayat pendukung. Ayat utama tersebut ialah surah An-Nisak ayat 29. Pilihan terhadap kedua ayat ini, karena ayat pertama (An-Nisak 29), berisi tentang larangan memakan harta dengan cara bathil dan keharusan melakukan perdagangan yang didasarkan pada kerelaan. Sedangkan ayat-ayat lainnya merupakan ayat pendukung. Di antara ayat pendukung tersebut ialah surah Al-Baqarah 282 yang berisi tentang konsep pencatatan (akuntansi) dalam kegiatan perdagangan.
ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”.
Tafsir Mufradat :
Ayat ini menurut Ali Al-Sayis dengan tegas melarang setiap orang beriman memakan harta dengan cara yang bathil. Memakan harta dengan bathil ini mencakup dua pengertian, yaitu memakan harta sendiri dan memakan harta orang lain. Cakupan ini difahami dari kata ”Amwalakum” (( أموالكم yang artinya harta kamu.
Memakan harta sendiri dengan cara bathil misalnya menggunakannya untuk kepentingan maksiat. Sedangkan memakan harta orang lain dengan bathil, adalah memakan harta hasil riba, judi, kecurangan dan kezaliman, juga termasuk memakan harta dari hasil perdagangan barang dan jasa yang haram, misalnya khamar, babi, bangkai, pelacuran (mahr al-baghi), tukang tenung, paranormal, dukun (hilwan al-Kahin) dsb. Semua ini adalah perdagangan yang rusak (fasid) yang dilarang dalam Islam.
Menurut An-Nadawi, bathil itu adalah segala sesuatu yang tidak dihalalkan syari’ah, seperti riba, judi, korupsi, penipuan dan segala yang diharamkan Allah . Menurut Al-Jashshah, termasuk memakan harta dengan bathil adalah memakan harta dari hasil seluruh jual beli yang fasid, seperti jual beli gharar. Sementara itu menurut Tafsir Al-Qasimi, bathil ialah sesuatu yang tidak dibolehkan syari’ah, seperti riba, judi, suap dan segala cara yang diharamkan.
Dalam menafsirkan surah An-Nisak : 29, ”memakan harta dengan jalan bathil ” ini, Ibnu ’Arabi mengatakan, bahwa paling tidak ada 56 jenis dan bentuk perdagangan yang tidak sah dan dilarang dalam Islam.
ما لا يصح ستة و خمسون معنى نهي عنها
Perdagangan yang tidak sah itu itu antara lain, jual beli gharar, memperdagangkan barang-barang haram yang tidak bernilai menurut syara, seperti khamar, bangkai darah, berhala, salib, anjing piaraan, bisnis prostitusi (mahr al-baghi), jual beli tipuan (bay’ al ghasysyi), bay’ al muqtaat atau jual beli barang sejenis dengan kuantitas yang berbeda, atau jual beli barang yang tak sejenis tetapi kredit (nasi’ah), ba’i munabazah , Semua ini kata Ibnu ’Arabi termasuk kepada riba. (Wa hazda kulluhu dakhilun fi bay’ ar- riba).
Demikian juga dua jual beli dalam satu jual beli, bay’ al mulamasah , dan menjual sesuatu yang barangnya tidak ada di tangan, jual beli tanaman yang belum jelas hasilnya (ijon), bisnis paranormal, (hilwan kahin), jual-beli barang yang tidak bisa diserahkan, dan membeli sesuatu yang telah dibeli oleh orang lain. Semua ini merupakan perdagangan bathil.
Selanjutnya yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa obyek yang diperdagangkan harus halal dan thayyib. Perintah mengkonsumsi produk yang halal dan thayyib berulang kali disebut dalam Alquran, antara lain Surah Albaqarah : 268, Al-Maidah : 91, Al-Anfal 69 dan An-Nahal 114. Menurut Yusuf Ali, kata thayyib menggunakan tiga frasa untuk menyatakan nilai-nilai etika dan spiritual dalam term halal dan thayyib, yaitu, 1. Barang-barang yang baik, berkualitas, 2. barang-barang yang suci (tidak najis), 3, Barang-barang yang indah. Dengan demikian, barang-barang yang dikonsumsi menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian dan keindahan.
Dalam memahami surah an-Nisak 29 ini Muhammad Husein Ath-Thabathaba’iy melihat bahwa kalimat ولا تأكلوا أموالكم yang dikait dengan بينكم memberi isyarat larangan memakan harta dengan cara yang curang. Sedangkan maksud bil bathil adalah perdagangan yang membawa kerusakan dan kehancuran. Jadi bila perdagangan itu bersih dari kebatilan dan tipuan akan menimbulkan ketentraman masyarakat, bukan hanya terhadap pembeli dan penjual, bahkan lebih dari itu kepada masyarakat secara keseluruhan.
Tijarah ialah jual beli dan sejenisnya yang berkaitan dengan pengembangan harta.Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain dengan ’ain, inilah jual beli kontan 2.’ain dengan hutang (salam dan istisna), 3. jual beli ’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa.
Maksud ayat عن تراض منكم, ialah masing-masing pihak rela dan suka dengan suatu transaksi bisnis yang mereka lakukan.
Kata tijarah dalam dalam ayat ini, bisa dibaca marfu’ dan bisa juga manshub. Jika dibaca rafa’/marfu’, maka fi’il ”yakunu/ kana” yang ada dalam kalimat itu statusnya adalah fi’il tam, bukan fi’il naqish. Maka, dhamir mustatir yang terdapat pada kata ”takun” kembali kepada kata Amwal (harta), sehingga kalimatnya menjadi, ”Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan bathil, kecuali ”harta” yang kamu peroleh dari hasil perdagangan yang didasarkan kerelaan di anatara kamu”.
Apabila tijarah dibaca marfu’, maka kana/takun itu menjadi fi’il tam, Sehingga kalimatnya menjadi, janganlah kamu bermaksud memakan harta dengan cara yang bathil, kecuali perdagangan yang dilaksanakan saling ridha di antara kamu.
Larangan memakan harta sesama secara bathil dalam ayat itu dipertentangkan Allah dengan perdagangan suka sama suka. Hal itu berarti bila memakan harta sesama secara bathil dilarang, maka perdagangan atas dasar suka sama suka diperintahkan, sesuai dengan kaedah.
إذا أمر الله بشيئ كان ناهيا عن ضده و إذا نهى عن شيئ كان أمرا بضده
Artinya, Bila Allah memerintahkan sesuatu, berarti larangan (mengerjakan) lawannya, dan bila dia melarang sesuatu berarti perintah (melakukannya).
Selanjutnya, kata ’an-taradhin direalisasikan dalam bentuk ijab dan qabul, yaitu kata-kata penerimaan dan pembelian dari penjual dan pembeli. Imam Syaf’ii kata Al-Qasimi, juga merumuskan ’an taradhin itu menjadi lapaz ijab dan qabul, karena ridha itu sebenarnya adalah pekerjaan hati, sedangkan yang mengetahui suara hati adalah Allah, maka dalam konteks hukum syari’ah, ridha harus diinterpretasi menjadi lapaz ijab dan qabul .
Khiyar
Kondisi suka sama suka (’an taradhin) antara pembeli dengan pedagang itu diwujudkan di tempat majlis berlangsungnya transaksi dagang tersebut. Dalam hal ini menurut ajaran Islam hak asasi seseorang sangat diihormati. Kemauan adalah hak asasi si pembeli, maka ia tidak boleh dipaksa membeli sesuatu. Kadang-kadang seperti diungkapkan Sayyid Sabiq, mungkin terjadi salah satu pihak melakukan transaksi dengan tergesa-gesa. Setelah transaksi berlangsung nampak adanya keperluan yang menuntut pembatan transaksi tersebut. Bila tidak dibatalkan tentu akan merusak kerelaan dari yang bersangkutan, karena jual beli itu merugikannya. Dalam hal ini si pembeli dapat membatalkan transaksi jual beli selagi ia masih berada di tempat transaksi berlangsung. Ketentuan ini disebut dengan khiyar majlis. Sabda Rasulullah saw, ’ Dari Abdullah bin Harits katanya, aku mendengar Hakim bin Hazam Ra bahwa Nabi saw bersabda. ”Dua orang yang melaksanakan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah Jika keduanaya benar dan jelas, keduanya diberkati dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Tuhan akan memusnahkan keberkatan jual beli merek”a (H.R.Bukhari-Muslim)
Pembatalan transaksi juga bisa dilakukan oleh pembeli bila dia menemukan sesuatu cacat pada komoditas yang dia beli. Ini disebut dengan khiyar aib. Penemuan cacat barang tersebut ditemukan pembeli setelah transaski berlangsung. Tetapi bila cacat tersebut diketahui sebelum transakssi dan si pembeli tetap membelinya juga, maka transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan lagi sebab si pembeli itu dipandang rela dengan barang tersebut.
Begitu juga si pembeli dapat membatalkan transaksi bila dia tidak mendapatkan syarat-syarat yang telah disepakati bersama oleh pembeli dan penjual sebelum berlangsungnya transaksi, yang disebut dengan khiyar syarat. Adanya tiga macam khiyar ini bertujuan agar kerelaan pembeli untuk melakukan transanski itu memang betul-betul terwujud
Munasabah ayat
Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil adalah suatu kezaliman, Menzalimi orang lain dalam ekonomi, berarti merusak dan membunuh kehidupannya, karena itu Allah mengkaitkan larangan memakan harta dengan batil dengan larangan membunuh diri kamu. Maka, lakukanlah perdagangan yang fair, tidak zalim , yang disebut Al-quran dengan istilah ’an taradhin.
Dengan demikian, larangan memakan harta dengan cara yang bathil dalam ayat ini, dikaitkan dengan larangan membunuh diri kamu (wa la taqtulu anfusakum). Munasabah ayat ini menurut Ath-Thabari dan Al Sayis adalah bahwa kamu adalah ummat yang satu, maka jangan kamu membunuh dan menzalimi saudaramu sendiri, karena itu sama halnya dengan membunuh diri kamu sendiri. Al-Qasimi menafsirkannya, Janganlah kamu membunuh orang dari jenismu sendiri, karena semua kamu sesungguhnya adalah diri yang satu (Nafsun Wahidah).
Adapun penggalan ayat Innallaha Kana bi kum Rahima, maksudnya Sesungguhnya Allah Saw senantiasa menyayangi (merahmati) kamu. Munasabah ayat ini dengan penggalan ayat sebelumnya, ialah janganlah kamu saling membunuh, karena sesungguhnya Allah senantiasa menebarkan kasih sayangnya kepada kamu.
Ayat 29 surah An-Nisak ini sesungguhnya tidak hanya berisi tentang syarat sahnya perdagangan, yaitu kerelaan para pihak (’an taradhin), tetapi juga mengandung makna dan interptretasi yang luas. Larangan memakan harta dengan cara yang bathil mengharuskan kita untuk mengetahui apa saja cakupan bisnis yang bathil itu. Oleh karena itu perlu juga dipaparkan di sini bentuk-bentuk perdagangan yang bathil dalam Islam.
Di atas tadi memang telah disebutkan secara singkat tentang maksud memakan harta dengan cara yang bathil. Tetapi belum jelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana perdagangan yang bathil itu.
Perdagangan yang bathil ini dapat diketahui dari hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, antara lain, bay’ gharar, ba’i tadlis, ihtikar, ba’i najasy, dsb. Berikut akan dijelaskan satu persatu bisnis yang bathil itu.
1. Riba
Al-quran sangat mengecam keras pemakan riba dan menyebutnya sebagai penghuni neraka yang kekal selamanya di dalamnya (QS.2:275). Riba termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).
2. Talaqqi Rukban
Talaqqi Rukban, ialah kegiatan pedagang dengan cara menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar). Praktek ini juga termasuk makan harta dengan cara yang bathil, karena si pedagang desa tidak tahu harga pasar yang sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa
”Rasulullah Saw melarang menyongsong (mencegat) pedagang sebelum tiba di pasar” (talaqqi rukban) (H.R.Bukhari)
Larangan tersebut karena pedagang tidak tahu harga pasar dan tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pedagang.
Substansi dari larangan talaqqi rukban ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi di pasar. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak, dimana yang satu pihak memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga di pasar sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani yang dari desa. Hal inilah yang dilarang.
Pada gambar di atas dapat dilihat bagaimana dampak dari tindakan talaqqi rukban dan pengaruhnya terhadap pembentukan harga. Dengan adanya pencegatan dari luar kota untuk melakukan transasksi di dalam kota, maka kurva penawaran Sx akan membelok vertikal menjadi Str. Keseimbangan baru akan terbentuk pada saat perpotongan antara Sx dan Str. Sehingga harga di kota akan mengalami peningkatan dari P* menjadi P*tr dan jumlah barang X yang tersedia di pasar adalah Q*tr. Inilah bukti bahwa tindakan talaqqi rukban tidak hanya menzalimi petani akan tetapi telah merusak keseimbangan pasar berada pada level yang lebih rendah
Praktek talaqqi rukban, memang tidak begitu banyak terjadi saat ini, sebab alat komunikasi telah berkembang sangat canggih, seperti hand phone dan telephon, sehingga informasi harga dengan mudah diketahui. Meskpun demikian, substansi larangan itu menjadi tetap penting untuk diperhatikan, sebab penipuan karena tidak tahu harga masih sering terjadi. Dengan larangan tersebut kata Monzer Kahf, Nabi Saw berusaha sungguh-sungguh memperkecil kesenjangan informasi di pasar. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli dalam perdagangan sehingga beliau menyamakan penipuan dan monopoli dengan dosa-dosa yang paling paling besar.
3. Ba’i Najasy
Transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan penjual. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak dihasilkan secara alamiyah.
4. Tadlis
Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan
5. Jual Beli Gharar
Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian. Jual beli gharar dan tadlis sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialamin oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada
di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.
6. Ihtikar
Pedagang dilarang melakukan ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Dalam ilmu ekonomi hal ini disebut dengan monopoly’s rent seeking.
Larangan ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi Saw,
عن معمر ابن عبد الله الن فضلة قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : لا يحتكر إلا خاطئ
(رواه الترمذى)
Artinya ; Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (H.R.Tarmizi)
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pengertian Khathi’ adalah orang yang salah, durhaka dan orang yang musyrik. Khathi’ adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja yang berbeda dengan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja. . Pengertian Khathi’ itu dijelaskannya ketika menafsirkan surah Al-qashash (28) ayat 8.
فا لتقطه أل فرعون ليكون لهم عدوا و حزنا ان فرعون و هامن وجنودهما كانوا خاطئين
Artinya, Dan pungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang salah.
Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya. Pendapat An-Nawawi ini sangat rasional, karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun harus dicatat, bahwa banyak sekali terjadi pergeseran kebutuhan. Dulu mungkin suatu produk tidak begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan soaial, tetapi kini produk itu mungkin menjadi kebutuhan utama, minyalnya minyak, obat-obatan, dsb. Karena itu kita tak boleh terjebak kepada klasifikasi barang yang tak boleh ditimbun dan barang yang boleh> Tetapi perlu dirumuskan bahwa setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya mengganggu pasar dan soial ekonomi, maka maka ia dilarang.
Manajemen Keuangan dalam Perdagangan
Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks kekinian disebut akuntansi. Hal ini secara tegas difirmankan Allah dalam Al-quran :
ياأيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang yang akan ditulis itu). Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang lemah akalnya atau lemah keadaanya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan , maka hendaklah walinya mengimlakkannya dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa, seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada kepastian (tidak menimbulkan keraguan). Tulislah muamalah itu, kecuali muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yanag demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah seatu kefasikan pada dirimu Dan bertaqwalah kepada Allah. Allah mengajarmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.
Menurut ulama ayat ini mengharuskan para pihak yang berbisnis untuk menulis utang piutang dan mempersaksikannya di hadapan pihak ketiga yang dipercaya, (dalam kondisi tertentu di hadapan notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.
Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedeqah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan transaksi riba (275-279) serta anjuran memberi tangguh kepada pihak yang tidak mampu membayar hutangnya itu (ayat 283). Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri.
Anjuran bersedeqah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan dari rasa kasih sayang yang murni. Selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati. Maka dengan perintah menulis hutang-piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta tercermin keadilan yang didambakan Al-quran, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedeqah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.
Kata tadayantum yang di atas diterjemahkan dengan muamalah, terambil dari kata dayn. Kata ini memiliki banyak arti, tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh tiga huruf tsb selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak, salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pihak yang lain. Kata ini antara lain bermakna hutang, pembalasan, ketaatan dan agama. Semuanya menggambarkan hubungan timbal balik atau dengan kata lain bermuamalah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai, yakni hutang piutang.
Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat Nabi ketika itu, demikian juga yag terbaca pada ayat berikut. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib, karena kepandaian tulis-menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian, ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang dapat mengalami kebutuhan hutang-piutang, pinjam dan meminjamkan dan bentuk-bentuk akad muamalah lainnya.
Menurut Al-Jashshas, sebagian ulama berpendapat bahwa pencatatan transaski hutang piutang hukumnya wajib, karena perintah (amar) untuk melakukannya.
Perintah menulis dapat mencakup perintah kepada kedua orang yang bertransksi, dalam arti salah seorang menulis hutang piutang itu, selanjutnya apa yang ditulisnya diserahkan kepada mitranya, jika mitra pandai tulis baca. Bila mitranya tidak pandai, maka mereka hendaknya mencari orang ketiga sebagaimana bunyi lanjutan ayat.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil, yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perandangan yang berlaku, tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah. Dengan demikian dibutuhkan tiga kriteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tata cara menulis perjanjian dan kejujujuran.
Setelah menjelaskan tentang pencatatan, maka ayat berikutnya dalah menyangkut persaksian, baik dalam tulis menulis maupun lainnya.”Dan persaksikanlah dengan dengan dua orang saksi dari dua orang-laki-laki di antara kamu”. Kata saksi yang digunakan ayat ini adalah ( شهيدين), bukan (شاهدين). Ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar dan dikenal kejujurannya sebagai saksi dan telah berulang-ulang melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Saksi yang dimaksudkan ayat secara tegas adalah dua orang saksi laki-laki. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki tersebut, maka boleh 1 orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui menjadi saksi.
Etika dalam Perdagangan
Perdagangan juga tidak boleh sampai melalaikan diri dari ibadah kepada Allah (zikir, shalat dan zakat). Hal ini diungkapkan Allah dalam surah An-Nur ayat 37.
رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة يخافون يوما تتقلب فيه القلوب والأبصار
Artinya, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat.
Surah An-Nur dan An-Nisak sama-sama madaniyah. Jika An-Nisak mensyaratkan perdagangan harus saling ridha, maka An-Nur, menjelaskan tentang ketidak bolehan perdagangan itu melalaikan diri dari ibadah kepada Allah.
Ketidak bolehan perdagangan melalaikan diri dari ibadah diperkuat lagi oleh surah Al-Jum’ah ayat 11. yang melarang ummat Islam berdagang (bertransaksi) ketika azan jumat telah dikumandangkan,
إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع
Artinya : …”Apabila kamu telah diseru untuk shalat jum’at, maka tinggalkanlah jual beli”.
Selanjutnya, kecintaan kepada perdagangan tidak boleh melebihi kecintaan kepada Allah, Rasulnya dan jihad fi sabilillah. Dalam surah Al-Jum’ah ini terdapat larangan kepada para pedagang agar tidak melakukan transaksi pada saat azan telah dikumandangkan. Orang-orang di masa Rasul begitu cinta kepada perdagangan harta benda yang cendrung melebihi kecintaan mereka kepada Allah dan Rasulnya, sehingga mereka tega meninggalkan Rasul yang sedang khutbah karena menyambut kedatangan kafilah dagang yang baru datang. Hal itu digambarkan Allah dengan kalimat,
وإذا رأوا تجارة أو لهوا انفضوا إليها وتركوك قائما
Artinya, Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu, sedang berdiri/berkhutbah.
Kesimpulannya, pedagang yanag mengindahkan norma-norma Al-Quran tidak akan melalaikan tugasnya kepada Allah lantaran mengurus dan melakukan aktivitas perdagangan.
Selanjutnya Al-quran mengajarkan prinsip keadilan dalam perdagangan dan melarang perilaku curang, seperti mengurangi takaran dan timbangan. Alquran mengisahkan Nabi Syu’aib agar ummatnya menegakkan keadilan dalam perdagangan, sekaligus menghindari pengurangan takaran dan timbangan, dalam surah Hud-84-85.
وإلى مدين أخاهم شعيبا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره ولا تنقصوا المكيال والميزان إني أراكم بخير وإني أخاف عليكم عذاب يوم محيط(84)ويا قوم أوفوا المكيال والميزان بالقسط ولا تبخسوا الناس أشياءهم ولا تعثوا في الأرض مفسدين
Artinya ; Dan kepada suku Madyan, Allah mengutus saudara mereka bernama Syu’aib, Ia berkata kepada mereka, ”Hai kaumku, sembah kamulah Allah, tidak ada bagi kamu Tuhan selain dia dan janganlah kamu mengurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam kebajikan dan sesungguhnya aku takut jika kamu mendapat azab pada hari kiamat nanti, Hai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi harta manusia sedikitpun dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”.
Kalimat Wala tabkhas asy-yaahum, sangat penting untuk dicermati , karena kata bakhasa yang artinya pengurangan. Alquran menegaskan bahwa perbuatan curang seperti itu sama dengan membuat kerusakan di muka bumi. Itulah rahasianya ayat ini diakhiri dengan kalimat Wa la ta’stau fir Ardhi Mufsidin.
Larangan berlaku curang dalam perdagangan juga terdapat dalam surah Al-An’am 152
وأوفوا الكيل والميزان بالقسط
Artinya : ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”.
Penutup dan Kesimpulan
Dari keseluruhan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Al-quran cukup banyak menyebut istilah perdagangan dalam berbagai terma seperti tijarah, bay’i, syara’, bahkan juga terma-terma yang lain yang mempunyai hubungan dengan perdagangan dan ekonomi keuangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dsb.
Konsep perdagangan yang dibicarakan Al-Quran pada umumnya bersifat prinsi-prinsip yang menjadi pedoman dalam perdagangan sepanjang masa, sesuai dengan karakter keabadian Al-Quran. Dengan demikian Al-quran tidak menjelaskan konsep perdagangan secara rinci. Seandainya Alquran berbicara secara rinci dan detail, maka ia akan sulit untuk menjawab perbagai persoalan perdagangan yang senantiasa berubah dan berkembang dalam menghadapi tantangan zaman.
Prinsip-prinsip perdagangan yang diajarkan Alquran ialah :
Pertama : Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha di antara dua pihak, sehingga
para pihak tidak merasa dirugikan atau dizalimi.
Kedua : Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs),
dan pembagian keuntungan,
Ketiga : Prinsip larangan riba (interest free)
Keempat: Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal
Kelima: Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan
seperti usaha-usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pornograpi. Demikian
pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan thayyib baik barang
maupun jasa.
Keenam: Perdagangan harus terhindar dari praktek spekulasi, gharar, tadlis dan maysir
Ketujuh: Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan
mengingat Allah.
Kelapan :Dalam kegiatan perdagangan baik hutang-piutang maupun bukan, hendaklah
dilakukan pencatatan yang baik (akuntansi).
Lampiran : Gambar I
Gambar II
Gambar III
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdullah Yusuf Ali, The Transliteration of The Holy Quran, Washington DC, The Muslim Student Association of the United State and Canada, 1975.
Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’dy, Al-Qawaid al-Hisan li Tafsir al-Quran, Riyadh Maktabah al-Ma’arif, 1982,
Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhakti Wakaf Yogyakarta, 1996.
——————-, Muhammad A Trader, Lahore, Islamic Publication, 1995
Ali Abdur Rasul, Al-Mabadi al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Kairo, Dar al-Fikri Al-”Araby, tt,
Al-Jashshas, Abi Bakar Ahmad Ar-Razy, Ahkam al-Quran, juz I, Beirut, Darul Fikri, tt,
Al-Qurthuby, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshary, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Beirut, Darul Kutub al-’Ilmiyah, jilid 3-4,
An-Nadawi, Ali Ahmad, Jamharat al-Qawa’id al-Fiqhiyah fil Muamalah Maliyah, juz I, Syirkah ar-Rajihi al-Mashrafiyah, li al-Istitsmar, al-Majmu’ah asy-Syar’iyah, tp, tt,
Ath-Thabary, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Ath-Thabary, jilid III dan IV, Darul Kutub al-ilmiyah, Lebanon Beirut, 1999 M / 1420 H.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta, Dir Pengadaan Kitab Suci Alquran, 2002,
Ibnu ‘Araby,Abu Bakar Muhammad bin Abdillah, Ahkam al Quran, jilid, I, Darul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Lebanon, tt,.
Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arabi, Beirut, Darul Ihya At-Turast al-‘Araby, Juz 14,.
Imam Jalaluddin bin Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Jam’i Ash-Shaghir, Juz I, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt
Imam Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, jilid III, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1997/1418 H,
Mahmud Rawwas Qal’ah Jiy, Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhu’I al-Fiqh wa Asy-Syari’ah, Dar an-Nafas, Kuwait, 1420 H/ 1999 M
Monzer Kahf, Ekonomin Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi dan Sistem Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1995
Muhammad Abdur Rahman Ibn Abdur rahim al-Mubarakafuri, Tuhfah al-Ahwazy bi Syarah Jami’ At-Tirmizy, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, tt
Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, jilid III, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1997/1418 H,
Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt,
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Sahfwah at Tafasir, Beirut Darul Kutub, 1986, jilid 2.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhri, Beirut, Darul Fikri, tt, jilid I, Bab Bainal Khiyar wa Malam yatafarraqa,
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih Bukhari, Beirut, Darul Fikri, tt,
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Mu’jam al-Mufahrats li Alfazhil Quran, Surabaya, Angkasa, tt.,
Muhammad Husain Ath-Thabathaba’iy, Al-Mizan fi Tafsir, Beirut, Muassasah alal Mathbu’, tt, juz 4, hlm 324.
Muhammad Ibn Jarir Ath-Thabari, jilid 2 , Tafsir Ath-Thabary, Beirut, Darul Fikri al-Ilmiyah, tt
Nazih Hammad, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah, fi Lughah al-Fuqaha, Jeddah, IIIT, 1995, hlm.372.
Quraisy Shihab Muhammad, Tafsir Al-Misbah, Jakarta Lentera, Hati, 2002,
Raghib al-Isfahani, Al-Mufradat fi Gharibil Quran, Kairo, Mustafa al-Baby al-Halabi, 1961, hlm. 186.
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut, Darul Fikri, 1971,
Fayyadh Abdul Mun’im Hasanain, Ba’iy Al-Murabahah Fil Masharif Al-Islamiyah, Ma’had Al-’Alamy lil Fikri Al-Islamy, Kairo, 1996 M-1417H.
Ghassan Mahmud Ibrahim dan Monzir Kahf, Al-Iqtishad al-Islami, Ilmun Am Wahmun, Darul Fikri Al-Mu’ahir, Lebanon Beirut, 2002
Hammad, Naziyah, Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah fil Mal wal Iqtishad, Darul Qalam Damaskus dan Darusy Syamiyah Beirut, 2001 M/1421 H
Muhyiddin ’Athiyyah, Al-Kasysyaf al-Iqtishady, The International Insituturte of Islamic Thought (IIIT), Herndon Virginia, USA,1991/1412
.
Nazih Hammad, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah, fi Lughah al-Fuqaha, Jeddah, IIIT, 1995, hlm.372.
WORK IN ISLAM
KERJA
Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan, dan kemalasan dinilai sebagai keburukan. Bekerja mendapat tempat yang terhormat di dalam Islam. Dalam kepustakaan Islam, cukup banyak buku-buku yang menjelaskan secara rinci tentang etos kerja dalam Islam.
Dalam pandangan Islam bekerja dipandang sebagai ibadah. Sebuah hadits menyebutkan bahwa bekerja adalah jihad fi sabilillah. Sabda Nabi Saw, “Siapa yang bekerja keras untuk mencari nafkah keluarganya, maka ia adalah mujahid fi Sabillah”(Ahmad)
Dalam hadits Riwayat Thabrani Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya, di antara perbuatan dosa, ada yang tidak bisa terhapus oleh (pahala) shalat, Sedeqah ataupun haji, namun hanya dapat ditebus dengan kesungguhan dalam mencari nafkah penghidupan(H.R.Thabrai)
Dalam hadits ini Nabi Saw ingin menunjukkan betapa tingginya kedudukan bekerja dalam Islam, sehingga hanya dengan bekerja keras (sunguh-sungguh) suatu dosa bisa dihapuskan oleh Allah.
Selanjutnya dalam hadits yang lain, Nabi bersabda : Sesungguhnya Allah mewajibkan kamu berusaha/bekerja, Maka berusahalah kamu ! “Sesungguhnya Allah Swt senang melihat hambanya yang berusaha (bekerja) mencari rezeki yang halal.
Berniat untuk bekerja dengan cara-cara yang sah dan halal menuju ridha Allah adalah visi dan misi setiap muslim. Berpangku tangan merupakan perbuatan tercela dalam agama Islam. Umar bin Khattab pernah menegur seseorang yang sering duduk berdo’a di mesjid tanpa mau bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Umar berkata, Janganlah salah seorang kamu duduk di mesjid dan berdo’a, “Ya Allah berilah aku rezeki”. Sedangkan ia tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan hujan perak. Maksud perkataaan Umar ini adalah bahwa seseorang itu harus bekerja dan berusaha, bukan hanya bedo’a saja dengan mengharapkan bantuan orang lain.
Buruh yang bekerja secara manual sangat dipuji dan dihargai Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah riwayat, Nabi Saw pernah mencium tangan orang yang bekerja mencari kayu, yaitu tangan Sa’ad bin Mu’az tatkala melihat tangannya kasar akibat bekerja keras. Nabi seraya berkata : Inilah dua telapak tangan yang dicintai Allah
Dalam sebuah hadits Rasul saw bersabda “Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah” (Hadits Riwayat Ahmad & Ibnu Asakir )
Lihatlah, betapa Islam memuliakan kerja sebagai sebuah amal yang terpuji, sampai-sampai, kerja itu dapat menghapuskan dosa, kerja dapat menjeput ampunan Allah, seperti halnya puasa dan haji. Selama ini sering kali kita membahas pahala puasa dan haji yang dapat menghapuskan dosa dan meraih ampunan Allah. Ternyata, kerja keras dalam mencari nafkah juga demikian.
Dalam hadits yang lain Nabi mengatakan “ Apabila kamu telah selesai shalat subuh, maka janganlah kamu tidur”.
Hadits ini memerintahkan agar manusia dengan segera bekerja sejak pagi-pagi sekali, agar ia menjadi produktif. Bahkan Nabi SAW secara khusus mendo’akan orang yang bekerja sejak pagi sekali
“Ya Allah, berkatilah ummatku yang bekerja pada pagi-pagi sekali”.
Malas adalah watak yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu Nabi pernah berdo’a kepada Allah agar dilindungi dari sifat lemah dan malas.
“Ya Allah, Sesungguhnya Aku berlindung denganMu dari sifat lemah dan malas”
Al-quran mengemukakan kepada Nabi Saw dengan mengatakan, “Katakanlah (Hai Muhammad, kepada umatmu) : “Bekerjalah !”. Nabi juga diriwayatkan telah melarang pengemisan kecuali dalam keadaan kelaparan.
Monastisisme dan asketisisme dilarang dalam Islam. Monastisisme adalah pandangan atau sikap hidup menyendiri di suatu tempat dengan menjauhkan diri dari kehidupan masyarakat. Tujuannya hanya untuk bertapa tanpa niat untuk melakukan perubahan dan perbaikan masyarakat. Sedangkan asketisme adalah pandangan atau sikap hidup keagamaan yang menganggap pantang segala kenikmatan dunia atau dengan penyiksaan diri dalam rangka beribadat dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Nabi Muhammad saw pernah bersabda, bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan kebutuhan lain untuk dirinya dan keluarganya lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadat, tanpa mencoba berusaha mendapat penghasilan untuk dirinya sendiri.
Dari nash-nash dan paparan-paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kerja dan produktifitas. Islam tidak menyukai pengangguran dan kemalasan.
Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan, dan kemalasan dinilai sebagai keburukan. Bekerja mendapat tempat yang terhormat di dalam Islam. Dalam kepustakaan Islam, cukup banyak buku-buku yang menjelaskan secara rinci tentang etos kerja dalam Islam.
Dalam pandangan Islam bekerja dipandang sebagai ibadah. Sebuah hadits menyebutkan bahwa bekerja adalah jihad fi sabilillah. Sabda Nabi Saw, “Siapa yang bekerja keras untuk mencari nafkah keluarganya, maka ia adalah mujahid fi Sabillah”(Ahmad)
Dalam hadits Riwayat Thabrani Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya, di antara perbuatan dosa, ada yang tidak bisa terhapus oleh (pahala) shalat, Sedeqah ataupun haji, namun hanya dapat ditebus dengan kesungguhan dalam mencari nafkah penghidupan(H.R.Thabrai)
Dalam hadits ini Nabi Saw ingin menunjukkan betapa tingginya kedudukan bekerja dalam Islam, sehingga hanya dengan bekerja keras (sunguh-sungguh) suatu dosa bisa dihapuskan oleh Allah.
Selanjutnya dalam hadits yang lain, Nabi bersabda : Sesungguhnya Allah mewajibkan kamu berusaha/bekerja, Maka berusahalah kamu ! “Sesungguhnya Allah Swt senang melihat hambanya yang berusaha (bekerja) mencari rezeki yang halal.
Berniat untuk bekerja dengan cara-cara yang sah dan halal menuju ridha Allah adalah visi dan misi setiap muslim. Berpangku tangan merupakan perbuatan tercela dalam agama Islam. Umar bin Khattab pernah menegur seseorang yang sering duduk berdo’a di mesjid tanpa mau bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Umar berkata, Janganlah salah seorang kamu duduk di mesjid dan berdo’a, “Ya Allah berilah aku rezeki”. Sedangkan ia tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan hujan perak. Maksud perkataaan Umar ini adalah bahwa seseorang itu harus bekerja dan berusaha, bukan hanya bedo’a saja dengan mengharapkan bantuan orang lain.
Buruh yang bekerja secara manual sangat dipuji dan dihargai Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah riwayat, Nabi Saw pernah mencium tangan orang yang bekerja mencari kayu, yaitu tangan Sa’ad bin Mu’az tatkala melihat tangannya kasar akibat bekerja keras. Nabi seraya berkata : Inilah dua telapak tangan yang dicintai Allah
Dalam sebuah hadits Rasul saw bersabda “Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah” (Hadits Riwayat Ahmad & Ibnu Asakir )
Lihatlah, betapa Islam memuliakan kerja sebagai sebuah amal yang terpuji, sampai-sampai, kerja itu dapat menghapuskan dosa, kerja dapat menjeput ampunan Allah, seperti halnya puasa dan haji. Selama ini sering kali kita membahas pahala puasa dan haji yang dapat menghapuskan dosa dan meraih ampunan Allah. Ternyata, kerja keras dalam mencari nafkah juga demikian.
Dalam hadits yang lain Nabi mengatakan “ Apabila kamu telah selesai shalat subuh, maka janganlah kamu tidur”.
Hadits ini memerintahkan agar manusia dengan segera bekerja sejak pagi-pagi sekali, agar ia menjadi produktif. Bahkan Nabi SAW secara khusus mendo’akan orang yang bekerja sejak pagi sekali
“Ya Allah, berkatilah ummatku yang bekerja pada pagi-pagi sekali”.
Malas adalah watak yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu Nabi pernah berdo’a kepada Allah agar dilindungi dari sifat lemah dan malas.
“Ya Allah, Sesungguhnya Aku berlindung denganMu dari sifat lemah dan malas”
Al-quran mengemukakan kepada Nabi Saw dengan mengatakan, “Katakanlah (Hai Muhammad, kepada umatmu) : “Bekerjalah !”. Nabi juga diriwayatkan telah melarang pengemisan kecuali dalam keadaan kelaparan.
Monastisisme dan asketisisme dilarang dalam Islam. Monastisisme adalah pandangan atau sikap hidup menyendiri di suatu tempat dengan menjauhkan diri dari kehidupan masyarakat. Tujuannya hanya untuk bertapa tanpa niat untuk melakukan perubahan dan perbaikan masyarakat. Sedangkan asketisme adalah pandangan atau sikap hidup keagamaan yang menganggap pantang segala kenikmatan dunia atau dengan penyiksaan diri dalam rangka beribadat dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Nabi Muhammad saw pernah bersabda, bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan kebutuhan lain untuk dirinya dan keluarganya lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadat, tanpa mencoba berusaha mendapat penghasilan untuk dirinya sendiri.
Dari nash-nash dan paparan-paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kerja dan produktifitas. Islam tidak menyukai pengangguran dan kemalasan.
BUNGA IS RIBA
BUNGA IS RIBA
Firman Allah : “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu juga terdapat pada inetelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga. Itulah pandangan material (zahir) manusia yang seringkali terbatas.
Pandangan umum di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran surah Ar-Rum : 39, “ Apa “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Ayat ini menyampaikan pesan moral, bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara agregat dan adil. Pandangan Al-quran ini secara selintas sangat kontras dengan pandangan manusia kebanyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang.
Mengapa Allah mengatakan pinjaman kredit dengan sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi ?. Di sinilah keterbatasan akal (pemikiran) sebagian besar manusia. Mereka hanya memandang secara dangkal, kasat mata dan material (zahir) belaka. Dari sinilah muncul konsep meta-ekonomi Islam, yaitu, sebuah pandangan ekonomi yang berada di luar akal material manusia.
Dampak Bunga.
Harus dicatat, bahwa Al-quran membicarakan riba (bunga) dalam ayat tersebut dalam konteks ekonomi makro, bukan ”hanya” ekonomi mikro. Bahkan sisi ekonomi makro jauh lebih besar. Kesalahan manusia kapitalis, termasuk ahli agama Islam yang tak berlatar belakang ekonomi, adalah menempatkan dan membahas riba dalam konteks ekonomi mikro semata. Membicarakan riba dalam konteks ekonomi makro adalah mengkaji dampak riba terhadap ekonomi masyarakat secara agregat (menyeluruh), bukan individu atau perusahaann (institusi). Sedangkan membicarakan riba dalam lingkup mikro, adalah membahas riba hanya dari sisi hubungan kontrak antara debitur dan kreditur. Biasanya yang dibahas berapa persen bunga yang harus dibayar oleh si A atau perusahaan X selaku debitur kepada kreditur. Juga, apakah bunga yang dibayar debitur sifatnya memberatkan atau menguntungkan. Ini disebut kajian dari perspektif ekonomi mikro.
Padahal dalam ayat, Al-Quran menyoroti praktek riba yang telah sistemik, yaitu riba yang telah menjadi sistem di mana-mana, riba yang telah menjadi instrumen ekonomi, sebagaimana yang diyakini para penganut sistem ekonomi kapitalisme.Dalam sistem kapitalis ini, bunga bank (interest rate) merupakan jantung dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.
Jika riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas. Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi. Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.
Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran.
Keempat, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
Kenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam mumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .
Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasi saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka, dianggap sebagai sebuah sistem yang wajar dan tidak menjadi masalah. Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi masyarakat. Inilah pandangan ekonomi mikro yang sering menjerumuskan banyak orang yang akalnya terbatas.Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan Al-Quran dalam surah Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep metaekonomi Islam dalam larangan riba.
Firman Allah : “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu juga terdapat pada inetelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga. Itulah pandangan material (zahir) manusia yang seringkali terbatas.
Pandangan umum di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran surah Ar-Rum : 39, “ Apa “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Ayat ini menyampaikan pesan moral, bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara agregat dan adil. Pandangan Al-quran ini secara selintas sangat kontras dengan pandangan manusia kebanyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang.
Mengapa Allah mengatakan pinjaman kredit dengan sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi ?. Di sinilah keterbatasan akal (pemikiran) sebagian besar manusia. Mereka hanya memandang secara dangkal, kasat mata dan material (zahir) belaka. Dari sinilah muncul konsep meta-ekonomi Islam, yaitu, sebuah pandangan ekonomi yang berada di luar akal material manusia.
Dampak Bunga.
Harus dicatat, bahwa Al-quran membicarakan riba (bunga) dalam ayat tersebut dalam konteks ekonomi makro, bukan ”hanya” ekonomi mikro. Bahkan sisi ekonomi makro jauh lebih besar. Kesalahan manusia kapitalis, termasuk ahli agama Islam yang tak berlatar belakang ekonomi, adalah menempatkan dan membahas riba dalam konteks ekonomi mikro semata. Membicarakan riba dalam konteks ekonomi makro adalah mengkaji dampak riba terhadap ekonomi masyarakat secara agregat (menyeluruh), bukan individu atau perusahaann (institusi). Sedangkan membicarakan riba dalam lingkup mikro, adalah membahas riba hanya dari sisi hubungan kontrak antara debitur dan kreditur. Biasanya yang dibahas berapa persen bunga yang harus dibayar oleh si A atau perusahaan X selaku debitur kepada kreditur. Juga, apakah bunga yang dibayar debitur sifatnya memberatkan atau menguntungkan. Ini disebut kajian dari perspektif ekonomi mikro.
Padahal dalam ayat, Al-Quran menyoroti praktek riba yang telah sistemik, yaitu riba yang telah menjadi sistem di mana-mana, riba yang telah menjadi instrumen ekonomi, sebagaimana yang diyakini para penganut sistem ekonomi kapitalisme.Dalam sistem kapitalis ini, bunga bank (interest rate) merupakan jantung dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.
Jika riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas. Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi. Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.
Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran.
Keempat, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
Kenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam mumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .
Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasi saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka, dianggap sebagai sebuah sistem yang wajar dan tidak menjadi masalah. Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi masyarakat. Inilah pandangan ekonomi mikro yang sering menjerumuskan banyak orang yang akalnya terbatas.Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan Al-Quran dalam surah Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep metaekonomi Islam dalam larangan riba.
EKONOMI SDA
FIKIH EKONOMI SUMBER DAYA ALAM
Tak bisa dibantah, bahwa kekayaan alam Indonesia sangat melimpah ruah, karena itu pantaslah jika Indonesia sering disebut sebagai negara yang kaya raya. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan, lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya.
Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar AS dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS.
Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut cacatan Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia yakni sekitar 57,7 juta ton per tahun. dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6 juta ton pada tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003.Wilayah perairannya sangat luas, belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan.
Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki perairan laut, yang sesuai (potensial) untuk usaha budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002). Berdasarkan pada perhitungan sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut, potensi luas perairan laut Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture diperkirakan 24,5 juta ha. Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut terbentang dari ujung barat sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail.Yusanto,2004)
Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di daratan terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak cukup besar.
Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara tak terduga, FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton.
Dengan demikian, kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di dunia. Tidak aneh bila McMoran Gold and Coper, induk dari PT Freeport, berani membenamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi Papua itu sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ironi Kemiskinan
Akan tetapi, semua orang juga tahu, kini Indonesia menjadi negara miskin. Pendapatan kotor nasional (GNP) perkapitanya hanya sedikit lebih besar dari Zimbabwe, sebuah negara miskin di Afrika. Kekayaan Indonesia telah banyak tergadai ke pihak asing, seperti minyak hampir 90 % didominasi pihak asing, Emas di Freeport, Indosat, BCA, Danamon, sebagian Perkebunan, juga tergadai ke pihak asing.
Utang negara luar biasa besar, lebih dari Rp 1.200an triliun. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang demikian besar itu? Tidak lain, tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. Hal ini tampak pada pos penerimaan dalam APBN dari sektor pajak yang mencapai sekitar 70 persen.
Sementara itu, dalam bidang perminyakan, hampir semua sumur minyak di Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon (melalui Caltex), Atlantic Richfield (melalui Arco Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya, Pertamina yang memproduksi. Dalam skala lebih kecil, belakangan muncul pengusaha-pengusaha swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak bumi seperti Arifin Panigoro dengan Medco-nya, Tommy Soeharto dengan Humpuss-nya, Ibrahim Risjad, Srikandi Hakim, dan Astra International. (SWA, April-Mei, 1996).
Sebagaimana disebut di atas, bahwa rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya adalah 2,5 miliar AS dolar dan kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994).
PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan lebih dari 50 juta hektare. Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta hektare. Untuk merehabilitasinya, Indonesia memerlukan dana Rp 225 triliun. Sementara itu, dana reboisasi (DR) di APBN hanya dianggarkan Rp 7 triliun saja.. Itu pun masih akan bertambah karena kerusakan hutan di Indonesia kini diperkirakan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Menurut data Bank Dunia, jika kondisi ini terus berlangsung, hutan di Sumatra akan segera punah sedangkan hutan di Kalimantan akan punah pada tahun 2010.(Isamil Yusanto,2004)
Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Tetapi pada tahun 1988 pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK untuk 30 tahun lagi.Ini disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton, sebuah potensi yang besar. PT Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6 perusahaan tambang lainnya. Berbeda dengan KK I, dimana produk utama FI adalah emas, tetapi pada Kontrak Kerja berikutnya, produknya meluas menjadi tembaga, tidak hanya emas.
Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah tidak berubah, hanya 1-3,5 persen sehingga penerimaan pemerintah dari pajak, royalti, dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport sekitar 1,5 miliar dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen untuk dana pengembangan masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta dolar AS. (Gatra, 10/1998).
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum sepert air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal, pangan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Pandangan di atas didasarkan pada sebuah Hadits Nabi Saw, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR Ibn Majah).
Hadits ini menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang menjadi milik umum tidak boleh dikelola individu. SDA itu harus dikelelola negara (dinasionalisasi), tidak boleh diprivatisasi.
Pandangan bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada rakyat, juga dikemukakan oleh An-Nabhani dalam buku An-Nizham al-Iqtishad Al-Islami. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam at-Turmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis itu, disebutkan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-’iddu).” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.”
Hadis tersebut menyamakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Yang menjadi fokus dalam hadis tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Penarikan kembali pemberian rasul kepada Abyadh adalah ‘illat (latar belakang hukum) dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum –termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak– untuk dimiliki individu. Dalam hadis yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam (ma’dan al-milh).
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah payah –seperti garam, batubara, dan sebagainya– ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras –seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya– baik berbentuk padat semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak, termasuk milik umum. Artinya semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadis di atas.
Al-’Assal dan Karim (1999: 72-73), mengutip pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan yang intinya menjelaskan bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Karena itu, siapa saja yang menemukan barang tambang atau minyak bumi pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan barang tambang tersebut harus diberikan kepada negara untuk dikelola.
Pemerintah harus memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam negeri ini yang sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan sumber daya itu. Namun demikian, strategi apa pun tidak akan dapat berjalan jika tetap berada dalam kontrol undang-undang dan peraturan yang bersumber dari sistem kapitalisme-sekular seperti sekarang ini. Undang-Undang tentang Pengelolaan Migas tahun 2001 misalnya, dengan jelas membolehkan pihak swasta asing atau individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan leluasa membisniskannya. Konon Undang-Undang tersebut mulus prosesnya, karena pihak asing menaburi para anggota legislatif saat itu dengan dollar yang melimpah.
Terbukanya peluang untuk pihak asing bermain bisnis minyak di Indonesia sebenarnya bertantangan dengan nilai-nilai syariah, karena bertantangan dengan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat umum. Akibat dari liberalisasi minyak tersebut, maka Indonesia terpaksa membeli minyak hasil bumi Indonesia kepada asing dengan harga Internasional. Itulah yang menyebabkan terjadinya kemelut masalah minyak di Indonesia. Itulah yang memaksa harga minyak (BBM) makin tinggi di Indonesia, yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat Indonesia, karena inflasi semakin hebat, khususnya kebutuhan pokok. Dana kompensasi tak punya makna sedikitpun. Rakyat lebih suka memilih BBM tidak naik, daripada menerima dana kompensasi BBM.
Sudah saatnya, pengelolaan sumber daya alam diatur dengan undang-undang dan peraturan yang bersumber dari syariat Allah, Zat Yang Mahatahu atas segala sesuatu, yang pasti jauh lebih mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Karena itu, marilah kita renungkan kembali ayat berikut:
Apakah (sistem) hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. (Sistem) hukum siapakah yang lebih baik dari pada (sistem) hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50). []
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS. Thahâ [20] 123-124)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nûr [24]: 63)
Sistem yang baik hanya lahir dari Dzat yang Maha Baik. Dan pemimpin yang baik adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik tadi dan memimpin dengan penuh amanah dan memiliki sense of cricis yang merasakan penderitaan rakyat. Jika para pemimpin (eksekutif dan legislatif) mau tunduk pada syariah, kemiskinan rakyat akan teratasi secara signifikan. (Penulis adalah Sekjend Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI dan Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti
Penulis, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
Instrumen Fiskal Di Masa Rasulullah
Demikian juga benda-benda yang sifat pembentukannya tidak bisa hanya dimiliki oleh pribadi, juga termasuk milik umum. Air, misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tetapi bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.
Karena itu, sebenarnya pembagian ini - meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum (esensi faktanya menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum, seperti jalan, sungai, laut, dana, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya). Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.
Pemasukan Negara.
Dengan memahami ketentuan syariat Islam atas status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni: (1) didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara; (2) diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
Dalam sistem ekonomi Islam, menurut An-Nabhani (1990), negara mempunyai sumber-sumber pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat melalui baitul mal. Baitul mal adalah kas negara untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang dikelola oleh negara. Mekanisme pemasukan maupun pengeluarannya ditentukan oleh syariat Islam. Pemasukan dan pengeluarannya kas baitul mal adalah:
1. Sektor kepemilikan individu.
Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini berupa zakat, infak, dan sedekah. Untuk zakat, karena kekhususannya, harus masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara dalam pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana zakat hanya untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh al-Quran surah at-Taubah ayat 60.
2. Sektor kepemilikan umum.
Sektor ini mencakup segala milik umum seperti hasil tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan, air dsb. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan: (a) Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam; mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, hingga segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas. (b) Dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang memang merupakan pemilik sumberdaya alam. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan. (c) Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
3. Sektor kepemilikan negara.
Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini meliputi fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.
Tak bisa dibantah, bahwa kekayaan alam Indonesia sangat melimpah ruah, karena itu pantaslah jika Indonesia sering disebut sebagai negara yang kaya raya. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan, lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya.
Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar AS dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS.
Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut cacatan Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut luar biasa. Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia yakni sekitar 57,7 juta ton per tahun. dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6 juta ton pada tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003.Wilayah perairannya sangat luas, belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan.
Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki perairan laut, yang sesuai (potensial) untuk usaha budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002). Berdasarkan pada perhitungan sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut, potensi luas perairan laut Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture diperkirakan 24,5 juta ha. Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut terbentang dari ujung barat sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail.Yusanto,2004)
Dari potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di daratan terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak cukup besar.
Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara tak terduga, FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton.
Dengan demikian, kandungan emas di bumi Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di dunia. Tidak aneh bila McMoran Gold and Coper, induk dari PT Freeport, berani membenamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi Papua itu sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ironi Kemiskinan
Akan tetapi, semua orang juga tahu, kini Indonesia menjadi negara miskin. Pendapatan kotor nasional (GNP) perkapitanya hanya sedikit lebih besar dari Zimbabwe, sebuah negara miskin di Afrika. Kekayaan Indonesia telah banyak tergadai ke pihak asing, seperti minyak hampir 90 % didominasi pihak asing, Emas di Freeport, Indosat, BCA, Danamon, sebagian Perkebunan, juga tergadai ke pihak asing.
Utang negara luar biasa besar, lebih dari Rp 1.200an triliun. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang demikian besar itu? Tidak lain, tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. Hal ini tampak pada pos penerimaan dalam APBN dari sektor pajak yang mencapai sekitar 70 persen.
Sementara itu, dalam bidang perminyakan, hampir semua sumur minyak di Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon (melalui Caltex), Atlantic Richfield (melalui Arco Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya, Pertamina yang memproduksi. Dalam skala lebih kecil, belakangan muncul pengusaha-pengusaha swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak bumi seperti Arifin Panigoro dengan Medco-nya, Tommy Soeharto dengan Humpuss-nya, Ibrahim Risjad, Srikandi Hakim, dan Astra International. (SWA, April-Mei, 1996).
Sebagaimana disebut di atas, bahwa rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya adalah 2,5 miliar AS dolar dan kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994).
PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan lebih dari 50 juta hektare. Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta hektare. Untuk merehabilitasinya, Indonesia memerlukan dana Rp 225 triliun. Sementara itu, dana reboisasi (DR) di APBN hanya dianggarkan Rp 7 triliun saja.. Itu pun masih akan bertambah karena kerusakan hutan di Indonesia kini diperkirakan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Menurut data Bank Dunia, jika kondisi ini terus berlangsung, hutan di Sumatra akan segera punah sedangkan hutan di Kalimantan akan punah pada tahun 2010.(Isamil Yusanto,2004)
Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Tetapi pada tahun 1988 pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK untuk 30 tahun lagi.Ini disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton, sebuah potensi yang besar. PT Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6 perusahaan tambang lainnya. Berbeda dengan KK I, dimana produk utama FI adalah emas, tetapi pada Kontrak Kerja berikutnya, produknya meluas menjadi tembaga, tidak hanya emas.
Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah tidak berubah, hanya 1-3,5 persen sehingga penerimaan pemerintah dari pajak, royalti, dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport sekitar 1,5 miliar dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen untuk dana pengembangan masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta dolar AS. (Gatra, 10/1998).
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum sepert air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal, pangan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Pandangan di atas didasarkan pada sebuah Hadits Nabi Saw, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR Ibn Majah).
Hadits ini menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang menjadi milik umum tidak boleh dikelola individu. SDA itu harus dikelelola negara (dinasionalisasi), tidak boleh diprivatisasi.
Pandangan bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada rakyat, juga dikemukakan oleh An-Nabhani dalam buku An-Nizham al-Iqtishad Al-Islami. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam at-Turmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis itu, disebutkan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-’iddu).” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.”
Hadis tersebut menyamakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Yang menjadi fokus dalam hadis tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Penarikan kembali pemberian rasul kepada Abyadh adalah ‘illat (latar belakang hukum) dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum –termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak– untuk dimiliki individu. Dalam hadis yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam (ma’dan al-milh).
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah payah –seperti garam, batubara, dan sebagainya– ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras –seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya– baik berbentuk padat semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak, termasuk milik umum. Artinya semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadis di atas.
Al-’Assal dan Karim (1999: 72-73), mengutip pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan yang intinya menjelaskan bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Karena itu, siapa saja yang menemukan barang tambang atau minyak bumi pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan barang tambang tersebut harus diberikan kepada negara untuk dikelola.
Pemerintah harus memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam negeri ini yang sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan sumber daya itu. Namun demikian, strategi apa pun tidak akan dapat berjalan jika tetap berada dalam kontrol undang-undang dan peraturan yang bersumber dari sistem kapitalisme-sekular seperti sekarang ini. Undang-Undang tentang Pengelolaan Migas tahun 2001 misalnya, dengan jelas membolehkan pihak swasta asing atau individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan leluasa membisniskannya. Konon Undang-Undang tersebut mulus prosesnya, karena pihak asing menaburi para anggota legislatif saat itu dengan dollar yang melimpah.
Terbukanya peluang untuk pihak asing bermain bisnis minyak di Indonesia sebenarnya bertantangan dengan nilai-nilai syariah, karena bertantangan dengan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat umum. Akibat dari liberalisasi minyak tersebut, maka Indonesia terpaksa membeli minyak hasil bumi Indonesia kepada asing dengan harga Internasional. Itulah yang menyebabkan terjadinya kemelut masalah minyak di Indonesia. Itulah yang memaksa harga minyak (BBM) makin tinggi di Indonesia, yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat Indonesia, karena inflasi semakin hebat, khususnya kebutuhan pokok. Dana kompensasi tak punya makna sedikitpun. Rakyat lebih suka memilih BBM tidak naik, daripada menerima dana kompensasi BBM.
Sudah saatnya, pengelolaan sumber daya alam diatur dengan undang-undang dan peraturan yang bersumber dari syariat Allah, Zat Yang Mahatahu atas segala sesuatu, yang pasti jauh lebih mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Karena itu, marilah kita renungkan kembali ayat berikut:
Apakah (sistem) hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. (Sistem) hukum siapakah yang lebih baik dari pada (sistem) hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50). []
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS. Thahâ [20] 123-124)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nûr [24]: 63)
Sistem yang baik hanya lahir dari Dzat yang Maha Baik. Dan pemimpin yang baik adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik tadi dan memimpin dengan penuh amanah dan memiliki sense of cricis yang merasakan penderitaan rakyat. Jika para pemimpin (eksekutif dan legislatif) mau tunduk pada syariah, kemiskinan rakyat akan teratasi secara signifikan. (Penulis adalah Sekjend Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI dan Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti
Penulis, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia
Instrumen Fiskal Di Masa Rasulullah
Demikian juga benda-benda yang sifat pembentukannya tidak bisa hanya dimiliki oleh pribadi, juga termasuk milik umum. Air, misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tetapi bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.
Karena itu, sebenarnya pembagian ini - meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum (esensi faktanya menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum, seperti jalan, sungai, laut, dana, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya). Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.
Pemasukan Negara.
Dengan memahami ketentuan syariat Islam atas status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni: (1) didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara; (2) diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
Dalam sistem ekonomi Islam, menurut An-Nabhani (1990), negara mempunyai sumber-sumber pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat melalui baitul mal. Baitul mal adalah kas negara untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang dikelola oleh negara. Mekanisme pemasukan maupun pengeluarannya ditentukan oleh syariat Islam. Pemasukan dan pengeluarannya kas baitul mal adalah:
1. Sektor kepemilikan individu.
Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini berupa zakat, infak, dan sedekah. Untuk zakat, karena kekhususannya, harus masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara dalam pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana zakat hanya untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh al-Quran surah at-Taubah ayat 60.
2. Sektor kepemilikan umum.
Sektor ini mencakup segala milik umum seperti hasil tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan, air dsb. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan: (a) Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam; mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, hingga segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas. (b) Dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang memang merupakan pemilik sumberdaya alam. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan. (c) Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
3. Sektor kepemilikan negara.
Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini meliputi fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.
MLM
MLM
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA, telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.
Sistem Pemasaran MLM
Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
1. /falah.
Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.
Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .
Kewajaran harga produk
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.
12 syarat agar MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA, telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.
Sistem Pemasaran MLM
Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
1. /falah.
Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.
Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .
Kewajaran harga produk
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.
12 syarat agar MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
Langganan:
Postingan (Atom)
